Beranda Kepri Bintan 18 Bakal Cakades Ada Seleksi Tambahan dengan Sistem CAT

18 Bakal Cakades Ada Seleksi Tambahan dengan Sistem CAT

0
Ronny Kartika Pj Sekda Bintan menerangkan tentang teknis seleksi tambahan dengan sistem CAT, Kamis (18/8/2022). F- istimewa

beritakepri.id, BINTAN – 18 orang bakal Calon Kepala Desa (Cakades) di tiga desa menjalani seleksi tambahan dengan sistem CAT. Tiga desa tersebut yaitu Desa Ekang Anculai, Desa Sebong Pereh dan Desa Lancang Kuning.

18 bakal Cakades tersebutbakan mengikuti seleksi tambahan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKPSDM Bintan, Senin (22/8/2022) nanti. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika usai sosialisasi teknis terkait seleksi tambahan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan, Kamis (18/8/2022) pagi.

Baca Juga :  Pimpin Rapat TAPD, Roby : Kita Fokus Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi

Pj Sekda Bintan mengatakan, pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala fesa melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengacu pada Perbub No. 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Pilkades bahwa menurut pasal 29 Perbub No. 13 tahun 2020 menyatakan bahwa apabila bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 ( lima ) orang maka dilakukan seleksi tambahan.

“Untuk bakal calon kepala desa yang mengikuti Desa Ekang Anculai berjumlah 6 orang, Desa Sebong Pereh berjumlah 6 orang dan Desa Lancang Kuning berjumlah 6 orang,” ujar Ronny Kartika.

Baca Juga :  Nelayan Sulit Beli Solar, Ronny Kartika Cek SPBU di Kawal

Untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 % serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.

“Tim seleksi tambahan tersebut melibatkan dari Umrah, DPMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan,” sebut Ronny Kartika.

Adapun untuk pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan, Senin (22/8/2022) sampai dengam Rabu (23/8/2022). Selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada tanggal 24 Agustus 2022, serta hasilnya akan disampaikan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten. Jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia pilkades tingkat desa. ***

Baca Juga :  Pemkab Bintan Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here