Beranda Kepri Tanjungpinang 7 Ranperda Kota Tanjungpinang 2019 dalam Paripurna DPRD

7 Ranperda Kota Tanjungpinang 2019 dalam Paripurna DPRD

0
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP menyampaikan pidato pengantar tentang 7 (Tujuh) Ranperda Tahun 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang (Ranperda) Tahun 2019 oleh Wali Kota Tanjungpinang yang diwakili Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (18/6) siang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM, dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani memimpin paripurna terbuka tentang 7 Ranperda Tahun 2019.

Rapat Paripurna terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S. IP., MM, dan didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani. “Ada 2 penyampaian pada agenda saat ini. Agenda yang akan dibahas yaitu terkait penyampaian 6 Ranperda dari Wali Kota Tanjungpinang dan penyampaian 1 Ranperda Inisiatif DPRD oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang,” ujar Angga.

Penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S.IP MM dan didampingi Ahmad Dani.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj, Rahma, S.IP dalam pidatonya menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 (enam) Ranperda kepada DPRD Untuk dapat di lakukan pembahasan selanjutnya. Dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Perekonomian Menggeliat
Jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang menghadiri paripurna.

“Ada 6 usulan Ranperda oleh Wali Kota Tanjungpinang, yaitu Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Rahma.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir paripurna.

Kemudian, lanjut Rahma, Ranperda usulan Wali Kota Tanjungpinang lainnya adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, serta Ranperda pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Baca Juga :  Lantik Ketua TP PKK Tanjungpinang, Dewi Kumalasari : Bergerak Bersama Membantu Masyarakat

Diakhir pidatonya, Rahma mengharapkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi membacakan pengusulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendri Delvi menyampaikan Ranperda Inisiatif oleh Pimpinan DPRD Tanjungpinang tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional, artinya bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, tetapi juga merupakan tugas Pemerintah Daerah,” terang Hendri Delvi.

Baca Juga :  Yan Fitri, Alternatif Diantara Dua Figur yang Tak Akur

Maka dari itu, lanjut Hendri, berdasarkan kesepakatan, penyelenggaraan ibadah haji di daerah menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang.

Penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S.IP MM dan didampingi Ahmad Dani.

Selanjutnya dilakukan penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP., MM dan didampingi Ahmad Dani.

Acara ini turut di hadiri, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Narasi dan Foto : Humpro DPRD Kota Tanjungpinang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here