beritakepri.id, KARIMUN – Tim patroli laut dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster.
“Diperkiraan Nilai Barang 17,7 Miliar Rupiah” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo.
Upaya penyelundupan 177.300 ekor benih Baby Lobster di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang, Kepulauan Riau Pada hari, Selasa (27/8/2024).
Benih Baby Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Pada tanggal 26 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih baby lobster dengan modus STS (Ship to Ship) yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
” Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan Plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih Baby Lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada saat satgas patroli laut melakukan pemantauan terlihat 2 unit HSC sedang berdekatan di Perairan Selat Pengelap. Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran. Karena mengetahui adanya kapal patroli bea cukai 2 HSC tersebut yang sedang berdekatan langsung menyebar. Selanjutnya satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi 2 tim untuk melakukan pengejaran atas 2 HSC tersebut. Dalam pembagian tugas pengejaran tersebut akhirnya 1 HSC mengandaskan diri di Pulau Abang, Kepulauan Riau dan didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Kemudian 1 tim patroli laut melakukan pengejaran atas 1 HSC yang lain dimana pada akhirnya HSC dengan muatan benih Baby Lobster tersebut juga mengandaskan diri di Pulau Paku Terus dan pelaku sekitar 2 orang melompat dari HSC tersebut. Kemudian satgas patroli laut melakukan pengejaran atas pelaku tersebut di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke Kantor, ” tambah Priyono Triatmojo.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 1 HSC dalam kondisi tanpa muatan dan 1 HSC yang lain didapati bermuatan 177.300 ekor benih baby lobster pasir, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih 17,7 miliar rupiah.
Atas penindakan tersebut, benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut.
Pelepasliaran benih baby lobster dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Redaksi