beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kepri melayangkan surat audiensi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau. AMAK Kepri menyatakan kekecewaannya kepada Diskominfo terkait pelaksanaan audiensi. Beberapa anggota AMAK Kepri melakukan walk out karena ketidakjelasan Diskominfo Kepri dalam menanggapi audiensi.
Terdapat permasalahan pencairan hibah berupa uang yang dilakukan oleh Diskominfo Kepri kepada KPID Kepri. Pencairan tersebut dilakukan secara dua kali. Namun, pada pelaksanaannya hanya pencairan yang pertama saja yang melalui administrasi yang tertib berdasarkan SK Gubernur Nomor 394 tahun 2021. Pencairan hibah kedua dilaksanakan sebelum Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang perubahan daftar penerima hibah tersebut terbit, tentunya hal ini dianggap sebagai bentuk pencorengan administrasi dalam good governance.
“Pada prinsipnya pencairan hibah itu terealisasi setelah SK terbit. Pencairan hibah kedua, SK belum terbit tetapi sudah direalisasikan oleh Diskominfo. Memang mereka mengajukan SK perubahan namun seharusnya menunggu terbit SK terbaru dahulu baru merealisasikan hibah tersebut. Kami anggap ini tidak melalui prosedur yang baik” ujar Zulkarnain koordinator 1 AMAK.
Selain pencairan hibah yang dianggap tidak tertib secara administratif, terdapat hal lainnya seperti tidak ada nya SK Tim verifikasi proposal hibah dan SK Tim evaluasi hibah tersebut. Tindakan ini dinilai cukup aneh ketika hibah tidak melalui pihak-pihak tertentu dalam memverifikasi berkas-berkas pengajuannya.
“Bagaimana mungkin pengajuan hibah yang begitu besar namun, tidak ada nya tim yang memverifikasi berkas pengajuan tersebut. Lalu juga tidak adanya tim yang mengevaluasi dari pelaksanaan hibah tersebut. Tentunya kami menilai bakal ada resiko penyalahgunaan penggunaan hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan” ujar Kamsar koordinator 2 AMAK.
Selain itu, realisasi hibah yang dilakukan diskominfo kondisi tersebut tidak seseuai dengan PERGUB NO 12 th 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepulauan Riau pasal 12 dan pasal 16 dan juga tidak sesuai dengan PERGUB NO 52 th 2021 perubahan PERGUB NO 12 th 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepulauan Riau pasal 18. dan permasalahan tersebut berpotensi adanya penyalahgunaan belanja hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan”. tutup kamsar.***
Penulis : Red
Editor : Edi Sutrisno