Beranda Berita Utama Anggota DPRD Kota Tanjungpinang RP Resmi Menyandang Status Tersangka

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang RP Resmi Menyandang Status Tersangka

0

beritakepri.id, TANJUNGPINANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang Maret lalu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/10/2020).

Penetapan status tersangka terhadap Rini Pratiwi disampaikan oleh pelapor kasus tersebut.

“Iya betul. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Tanjungpinang terlapor dalam hal ini RP, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Oktober.” Kata Pandi Ahmad Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan kepada Beritakepri.id.

Setelah melalui proses dan tahapan- tahapan penyidikan yang sangat panjang PMII lanjutnya mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Rakortas Bersama Para Menteri, Ansar Minta Travel Bubbel Segera Direalisasikan

“Allhamdulillah sudah melalui tahapan pemeriksaan yang sangat panjang, dan akhirnya sampai penetapan beliau sebagai tersangka, kami sangat apresiasikan kerja Satreskrim atas kasus dugaan Penggunaan ijazah palsu ini, sangat luar biasa,” ungkapnya.

“Insha allah saya dan rekan- rekan akan terus mengikuti kasus ini, hingga selesai, walau selama proses berjalan kami pun tidak bisa pungkiri, ada saja intimidasi- intimidasi yang kami dapat, tapi itu tidaklah menyurutkan kami untuk melanjutkan kasus ini”ujar Pandi bersemangat.

Berita awal media ini https://www.google.co.id/amp/s/beritakepri.id/oknum-anggota-dprd-tanjungpinang-disebut-gunakan-ijazah-dan-gelar-bodong/amp/

Rini Pratiwi ( RP ) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat Kota Tanjungpinang, RP yang diduga menggunakan ijazah palsu ini beberapa bulan lalu pernah di wawancarai media ini, menyampaikan keterangan lewat sambungan telepon kepada beritakepri.id, Jumat (31/01/20 Red ). https://www.google.co.id/amp/s/beritakepri.id/bantah-gunakan-ijazah-dan-gelar-bodong-rini-pratiwi-siap-dilaporkan/amp/

Baca Juga :  PWI Tanjungpinang - Bintan Silaturahmi Bersama Kapolres Tanjungpinang

“Saya sudah baca beritanya dan saya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan. Lagian berita ini naik dan terbuka setelah saya duduk di dewan. Kalau memang ijazah tersebut bermasalah tentunya juga bermasalah di kerjaan saya sebelumnya,” tuturnya, ( red )

Media ini pernah melakuan penelusuran baik itu malalui Forlap Dikti Kampus, dimana RP mengaku pernah kuliah, bahkan media ini pun menemui LLDIKTI Wilayah I SUMUT ini di terbitkan beritakepri https://www.google.co.id/amp/s/beritakepri.id/menelusuri-kejanggalan-ijazah-rini-pratiwi-prof-dian-armanto-superman-kali-dia-ya/amp/

” Tahun 2007 kuliah di PTN di Padang sebagai mahasiswa baru hingga semester ganjil 2008. Lalu 2008 mengundurkan diri dan masuk ke PTN di Kepri sebagai mahasiswa pindahan di semester genap tahun 2008. Namun di data forlap dikti, nama yang sama juga terdaftar di PTS Sumut di semester ganjil tahun 2008,” katanya sembari membolak-balikkan salinan.

Baca Juga :  Juara Liga Italia, Inter Milan Patahkan Rekor AC Milan

Masih terlihat bingung raut wajahnya.( RED ), ini sebagian hasil wawancara media ini ke Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof Dian Armanto, di Medan beberapa bulan lalu dan menurutnya hal ini sangat janggal sekali.

“Dilihat dari tanggal dan tahun ijazah, ini sudah lama sekali dikeluarkan. Dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah tutup.”Jelasnya.(BK/ICHA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here