Beranda Berita Utama Ansar Terima Perwakilan Serikat Pekerja

Ansar Terima Perwakilan Serikat Pekerja

0
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad Foto Bersama usai menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021).F-Istimewa

Acuan Penetapan UMK Adalah UU Cipta Kerja

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021). Pertemuan itu merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya pada 29/11 lalu.

Hadir mendampingi Gubernur, Kadisnakertrans Mangara M Simamarta, Kasat Pol PP Teddy Mar, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandy dan Staf Khusus Gubernur Suyono. Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja SPSI Herman, TSK SPSI Umar Usman, F. Lomunik SBSI Sandana, FSDMI Manto, FPBI Masmur, LEM SPSI Dedi dan SBSI Lomenk M. Zulkifli.

Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK, beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnaker trans mewakili Gubernur Kepri untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.

Baca Juga :  Sekda Kepri Jalani Rapid Rapid Test Lagi, Inilah Hasilnya

“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam,” ujarnya.

Ansar juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, disitu referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Ansar.

Lebih lanjut, Ansar mengatakan persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetapĀ  berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Lapas Batam Terima Alat Pembuat Roti dari Komisi I DPRD Kepri

“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” katanya.

Ansar juga menyampaikan Ke depan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.

“Saya sedang berpikir, kedepan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga Se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.

Baca Juga :  Bahas Pembangunan Pasar Ikan Anambas, Ansar Temui Wamendag RI

“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahan-perusahan yang bergerak dibidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokanbgaji bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah diatas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.

“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK iniĀ  adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” terangnya.(Chalima)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here