Beranda Kolom Info Apa Beda UKM, UMKM dan Startup? Inilah Penjelasannya

Apa Beda UKM, UMKM dan Startup? Inilah Penjelasannya

0
ukm umkm dan startup

USAHA kecil dan Menengah (UMK) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi dua istilah yang sangat sering kita dengar. Nyatanya UKM dan UMKM mamiliki andil yang cukup besar dalam membantu perekonomian Indonesia.

Tak heran jika UKM/UMKM hampir pasti bisda dijumpai di berbagai pelosok tanah air. Saat krisis ekonomi menghantam Indonesia dan belahan negara lain, ternyata usaha kecil mampu tetap berdiri.

Saat itu, kira-kira tahun 1997 hingga mendekati 1998, banyak perusahaan besar dan canggih manajemennya tumbang oleh krisis. Jadi sangat disayangkan jika generasi milenial zaman sekarang tak tertarik untuk menggeluti bidang usaha ini.

Keberadaan UKM/UMKM juga diperkuat dengan fasilitas dari pemerintah. Diantaranya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk bekerja sama dengan instani pemerintah.

Dewasa ini pemerintah pusat pun memberikan imbauan kepada penyalur pinjaman untuk mempermudah Kredit Usaha Rakyat. Namun demikian hanya UKM/UMKM yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan pinjaman bank dengan bunga rendah ini.

Pengertian UKM dan UMKM

Saatnya kita membedah perbedaan antara kedua singkatan tersebut. Dengan demikian kelak Anda memiliki pemahaman yang benar antara UKM dan UMKM. Yuk simak penjelasan di bawah ini.

Usaha Kecil Menengah (UKM)

priduk ukm pepes kota bogor
Salah satu sontoh produk UKM. Foto – instagram/pepes.kotabogor

UKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Pelakunya perorangan atau badan usaha yang bukan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan anggap enteng usaha ini, karena Bank Indonesia pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Di dalam surat ini dituliskan UKM yaitu usaha yang memiliki total asset Rp600 juta tidak termasuk rumah atau tanah yang ditempati. Jika lebih dari itu maka statusnya bukan lagi UKM.

Sementara pengertian pengusaha kecil dan menengah menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan ialah kelompok Industri modern, tradisional, dan kerajinan yang memiliki investasi, modal untuk mesin-mesin Rp 635 juta ke bawah dan pemilik dari usaha tersebut adalah harus Warga Negara Indonesia.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang dikenal dengan UMKM juga memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut;

Usaha Mikro: merupakan usaha produktif milik badan usaha atau perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Aset maksimalnya Rp50 juta sedangkan untuk maksimal omset sebesar Rp300 juta rupiah.

Usaha Kecil: merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan yang bukan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki. Dalam undang-undang kriteria asset usaha kecil ini berkisar dari Rp 50 juta – Rp 500 juta, sedangkan kriteria omset berkisar dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar rupiah.

Usaha Menengah: merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan cabang atau anak perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha besar atau kecil. Jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan kriteria asset Rp 500 juta – Rp 10 miliar serta kriteria omset Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 Miliar.

Kriteria Tenaga Kerja

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, Kriteria tenaga kerja UKM dan UMKM ini adalah sebagai berikut:

  • Usaha Rumah Tangga memiliki 1-5 tenaga kerja
  • Usaha Kecil memiliki 6-19 tenaga kerja
  • Usaha Menengah memiliki 20-29 tenaga kerja
  • Usaha besar memiliki lebih dari 100 tenaga kerja

Perbedaan UKM dan UMKM

Dari penjelasan di atas, kiranya dapat kita tarik kesimpulan perbedaan yang mendasar antara UKM dan UMKM.

Modal

Perbedaan UKM dengan UMKM dari modal yang digunakan saat mendirikan usaha. Modal untuk mendirikan UKM sebesar Rp 50 juta, sedangkan modal awal mendirikan UMKM sebesar Rp 300 juta atau bisa pula mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mendapatkan modal tersebut.

Adanya peran pemerintah membantu UMKM daripada UKM dikarenakan UKM usahanya lebih bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan kecil. Serta UKM kurang memiliki pengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Modernisasi Koperasi Agar Adaptif dan Berdaya Saing

Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan berikutnya terletak yang terlihat begitu jelas yaitu dari jumlah tenaga kerja. Usaha UKM yang memang berskala kecil jumlah tenaga kerja yang dimilikinya yaitu sekitar 5 sampai 19 orang.

Lain halnya dengan UMKM yang memang memiliki jumlah tenaga kerja mulai dari 20 sampai 100 orang.

Dengan semakin banyak tenaga kerja tentunya semakin besar pula pendapatan yang dihasilkan. Selain itu, banyaknya jumlah tenaga kerja pun mempercepat produksi serta target-target yang ditetapkan para pelaku usaha.

Omset Penjualan

Perbedaan selanjutnya terlihat dari omset penjualan yang didapatkan. Karena UKM berskala kecil, maka omset penjualan yang didapatkan biasanya dibawah Rp 200 juta.

Sedangkan omset penjualan dari UMKM yang memiliki skala besar hasil yang didapatkan pun cukup besar yaitu Rp 300 juta.

Maka dari itu, dari omset penjualan tersebut bisa diklasifikasikan bahwasannya jika ada usaha perseorangan di bawah Rp 200 juta disebut dengan usaha UKM dan di atas itu disebut dengan UMKM.

Aset dan Kekayaan

Dari pembahasannya sebelumnya, maka sudah menemukan titik terang tentang perbedaan UKM dan UMKM.

Karena itu ketika membahas tentang aset dan kekayaan maka bisa disimpulkan bahwa UKM ada usaha yang berskala kecil dengan aset kekayaan yang didapat berkisar jutaan rupiah.

Sedangkan UMKM adalah usaha yang berskala cukup besar dan aset kekayaan yang didapat adalah ratusan juta rupiah sebagaimana yang telah dibahas dalam undang-undang dan pembahasan di atas.

Kriteria Perkembangan UKM

UKM memang jenis usaha skala kecil, namun semakin lama usaha ini menjamur dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Karena perkembangannya yang cukup signifikan, membuat UKM ini terbagi dalam 4 kriteria yang masing-masing diunggulkan, yaitu;

  • Livelihood Activities, Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. Contohnya Usaha gerabah yang bersifat usaha rumahan.
  • Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Contohnya Ukiran Patung di Bali, Jepara, dan tempat lainnya yang telah di ekspor ke negara lain.
  • Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Karakteristik UMKM

UMKM pun memiliki karakteristik yang bersifat faktual dalam aktivitas bisnis ataupun perilaku wirausaha. Karakteristik tersebut bertujuan untuk membedakan pelaku usaha dengan besaran skala bisnis yang dijalani oleh mereka.

Usaha Mikro

Usaha mikro ini biasanya yang bersifat komoditi yang mudah berubah-berubah. Jika jenis usah berubah-ubah biasanya tempat dari usaha tersebut harus berubah pula.

Karena itu kekurangannya adalah sulit mencatat keuangan, baik itu pengeluaran dan juga pendapatan. Terkadang pelaku usaha ini harus berhubungan dengan para rentenir.

Contoh dari usaha mikro ini seperti usaha tani, peternakan, warung makan, salon kecantikan, dan sebagainya. Usaha ini bergerak sendiri sehingga tidak memiliki izin usaha.

Usaha Kecil

Beda halnya dengan usaha mikro, usaha kecil ini memiliki komoditi tidak mudah berubah. Maka dari itu, pelaku usahanya pun tidak akan berpindah-pindah tempat karena sudah memiliki tempat sendiri.

Tidak hanya itu, pelaku usaha pun dari tingkat Pendidikan yang biasanya sudah lebih tinggi, yaitu mulai dari SMA ke atas.

Metode keuangan yang dipakai memang masih sederhana tetapi sudah rapih dalam hal administrasi. Sehingga mudah diperiksa dan terlihat perinciannya dengan jelas.

Contoh usaha yang bergerak dalam lingkup ini seperti usaha tani, pedagang grosir, industri kerajinan tangan, mebel, serta koperasi dengan skala kecil.

Usaha Menengah

Tingkatan usaha menengah ini sudah lebih tinggi dan cakupannya pun lebih luas lagi. Maka dari itu diperlukan struktur manajemen yang jelas dan juga terorganisir.

Struktur tersebut tentu saja memuat SDM yang memang ahli dalam bidang-bidang yang tersedia di usaha tersebut.

Jika struktur manajemennya sudah bagus, maka sistem keuangannya pun biasanya sudah sangat baik. Karena itu auditor pun sudah bisa mengaudit cash flow yang ada.

Baca Juga :  Sebelum Menempati Tempat Baru, Rahma Pertahankan Pelaku UMKM Anjung Cahaya

Tidak hanya itu, usahanya pun sudah benar-benar legal secara hukum serta disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan serta jamsostek.

Adapun contoh yang bergerak dalam usaha ini adalah usaha peternakan, perkebunan, pertanian, grosir impor maupun ekspor, jasa kurir, jasa transportasi dan lain sebagainya.

Beda UKM dan Startup

Ada yang beranggapan antara UKM zaman now dan Startup tak jauh berbeda. Apalagi UKM saat ini juga ditangani secara profesional. Pemerintah pun terus mendorong perkembangan keduanya. Pada tahun ini, target UKM ialah 2 Persen sementara Startup mencapai 1.000.

Meski berbeda, pada intinya UKM dan Startup sama-sama lahir dari ide cemerlang seseorang. Seseorang itu bukan sembarang orang, melainkan mereka yang dengan jeli melihat sebuah ceruk dan memasukinya sepenuh hati.

Persamaan lainnya terletak pada modal yang kecil bahkan ada yang tak memiliki modal sama sekali. Meski tak sedikit para pebisnis pemula tersebut mencari modal pinjaman. Selain itu biasanya ketika di awal manajemen bisnisnya masih sangat sederhana hanya dibantu oleh orang terdekat seperti kerabat atau keluarga.

Sedangkan perbedaan antara keduanya secara garis besar dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:

Jenis Usaha

Jika usaha UKM lebih menghasilkan suatu produk sedangkan bentuk usaha startup lebih mengandalkan jasa. Sehingga UKM biasanya hasil usahanya bisa langsung dinikmati oleh konsumen seperti pakaian, kuliner, dan karya seni. Sementara startup lebih ke arah aplikasi atau software, digital marketing agency, cloud based service.

Teknologi Digital

Jika UKM menggunakan koneksi internet hanya sekedarnya saja dalam proses pemasaran. Namun startup, koneksi internet ibarat jantungnya bisnis. Tanpa internet bisnis ini tak akan berjalan karena dari awal bisnis memang menggunakan internet.

Skala Produksi

Jika UKM skala produksinya terbatas karena harus menggunakan bahan baku dan sumber daya manusia sebagai tenaga kerjanya sedangkan startup tak tergantung pada bahan baku dan tak perlu menggunakan SDM yang terlalu banyak.

Perkembangan UKM di Indonesia

Meski UKM mampu bertahan di saat krisis moneter namun pertumbuhannya ternyata melambat setelah krismon. Padahal saat itu diperkirakan akan lebih cepat. Seperti data yang terdapat pada Worldbank yang menunjukkan bahwa usaha kecil tumbuh lebih cepat sebelum tahun 1998 dari pada sesudah tahun 1998.

Meski begitu dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki UKM/UMKM terbesar sejak tahun 2014. Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM di Indonesia memiliki 57,89 juta unit atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausahawan di Indonesia pun melonjak tajam dari 0,24 persen menjadi 1,56 persen dari jumlah penduduk. Meski begitu jumlah tersebut masih jauh dari target wirausaha Indonesia yang harusnya idealnya minimum 2 persen dari jumlah penduduk.

Dan meski secara kuantitas jumlah wirausaha Indonesia banyak namun secara persentase jumlah tersebut kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga. Seperti Singapura sebesar tujuh persen, Malaysia lima persen, dan Thailand empat persen. Sementara negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang bahkan memiliki jumlah pengusaha lebih dari 10 persen dari jumlah populasi.

Meski masih minim namun survei yang dilakukan oleh Global Entrepreneurship Monitor (GEM) pada tahun 2013, menunjukkan bahwa keinginan berwirausaha masyarakat Indonesia adalah yang kedua tertinggi di ASEAN setelah Filipina.

Peran UKM bagi Indonesia

Tak hanya ketika krisis moneter UMKM berkontibusi dalam perekonomian Indonesia. Setelah krismon pun UKM masih berperan bahkan dijadikan tulang punggung perekonomian karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.

Menurut World Bank, Indonesia sendiri sumber penghidupan sangat bergantung pada sektor UKM. Dan kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Dan secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari ekspor.

Data BPS 2014 pun menunjukan bahwa UMKM berkontribusi besar dalam memberikan kesempatan kerja sebesar 96,99 persen terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen. UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.

Baca Juga :  UMKM dan Pegiat Medsos Dapat Pelatihan untuk Kembangkan Inovasi Kuliner dan Optimalisasi Konten Medsos

Sedangkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani tahun ini mengatakan, bahwa kontribusi UKM terhadap ekspor nasional sekitar 15 persen. Berarti angka ini naik dibandingkan perkiraan BPS dua tahun lalu.

Peran UKM terhadap MEA

Selain menjadi bagian yang penting bagi roda perekonomian tanah air, UKM pun memegang peranan penting bagi perekonomian ASEAN hingga saat ini 96 persen dari perusahaan ASEAN merupakan UKM. Yang 50 persennya memberikan kontribusi 30 persen sampai 53 persen dari produk domestik bruto (PDB); dan berkontribusi 19 persen sampai 31 persen dari ekspor.

Meski Masyarakat Ekonomi Asean telah dimulai di akhir tahun lalu, namun ternyata UKM di Indonesia masih belum mampu menghadapi persaingan. Karena selama ini saja menghadapi persaingan sesama UKM lokal dan perusahaan lokal masih kesulitan. Sehingga tak dipungkiri jika perkembangan UKM di Indonesia memang belum stabil.

Sehingga dengan adanya kebijakan MEA, UKM di Indonesia sepertinya belum siap. Begitu juga dengan UKM di beberapa negara di ASEAN. sebuah survei yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia dan Institut Studi Asia Tenggara (2015) menemukan bahwa kurang dari seperlima bisnis kawasan ASEAN yang siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

Siapkah UKM Menghadapi MEA?

Perkembangan UKM di Indonesia kini harus menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA. Meski pada kenyataannya UKM di Indonesia belum siap menghadapinya. Dan ternyata UKM Indonesia ternyata tak sendirian yang belum siap menghadapi persaingan dalam kancah ASEAN.

Karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap sekitar seribu industri skala kecil dan menengah. Lebih dari lima puluh persen tidak tahu mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Bahkan ada sekitar 60% UKM mengetahui peluang MEA atau tidak menyadari peluang yang tersedia di negara-negara ASEAN padahal peluang usahanya amat besar.

Hal ini terjadi selain karena minimnya informasi namun juga karena lemahnya kegiatan branding dan promosi serta penetrasi pasar di luar negeri. Selain itu minimnya infrastruktur, sumber daya manusia, pembiayaan lembaga keuangan dan perbankan dalam mendukung perkembangan UKM di Indonesia dalam persaingan MEA ini.

Penyangga Ekomoni saat Badai Virus

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan urun rembug masyarakat Sleman yang mendukung UMKM serta membentuk ekosistem koperasi moderen, Feruari 2020. Foto – instagram kemenkopukm

Saat ini virus corona menjadi pembicaraan dan kepanikan warga dunia. Harus diakui munculnya virus yang pertrama kali ditemukan di Wuhan, China ini memukul perekonomian.

Lihatlah bagaimana maskapai menurunkan harga tiketnya ke sejumlah kota destinasi wisata di Indonesia. Dalam situasi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang, UMKM merupakan kekuatan penyangga ekonomi nasional.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut UMKM tampil sebagai tulang punggung dan menjadi andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik. Kalau usaha-usaha besar pasti menunggu situasi membaik untuk pengembangan bisnis dan investasinya, beda dengan UMKM, usahanya harus tetap jalan, untung dikit nggak apa-apa. UMKM memang paling dinamis.

Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2020. Ditambahkannya, UMKM menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja, mensubstitusi produk-produk konsumsi atau setengah jadi.

Saat ini menjadi momentum agar masyarakat membeli dan mengonsumsi produk UMKM. Masyarakat diminta tidak perlu panik kekurangan barang konsumsi, UMKM mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Yang penting adalah daya beli masyarakat terjaga dan kegiatan UMKM terus menggeliat.

Teten menyampaikan UMKM, khususnya usaha mikro adalah bagian dari kegiatan ekonomi sehari-hari masyarakat yang berjalan untuk menunjang kehidupannya. Jumlah usaha mikro ini mendominasi skala usaha di Indonesia yang jumlahnya mencapai 63juta unit, sedangkan usaha kecil mencapai 783ribu unit.

Karena itu, pemerintah akan terus memastikan usaha mikro dan kecil tetap berjalan dan semakin kuat dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu sekalipun.

Mendukung UMKM agar dapat menjadi penggerak ekonomi, pemerintah sudah merencakan akan mengeluarkan stimulus bagi UMKM. Dengan adanya stimulus diharapkan mendorong pertumbuhan UMKM yang berdaya saing dan memberi kontribusi yang makin besar bagi perekonomian nasional.

Demikian penjelasan mengenai UKM, UMKM dan Startup, semoga bermanfaat. ***

(Referensi: 1. depkop.go.id 2. goukm.id 3. folderbisnis.com 4. berdesa.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here