Beranda Berita Utama Apri Sujadi dan M Saleh Umar Akan Disidang di Tanjungpinang

Apri Sujadi dan M Saleh Umar Akan Disidang di Tanjungpinang

0
Apri dan Saleh Umar saat awal ditahan KPK.F-istimewa

beritakepri.id, JAKARTA- Perkara Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif dan M Saleh Umar Plt Dir BP Bintan, tersangka dugaan korupsi akan disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Berkas perkara dugaan korupsi Apri dan Saleh sudah dinyatakan lengkap. Dan, sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut, Kamis (9/12/2021).

Karena sudah dinyatakan lengkap, diilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut.

Baca Juga :  Isdianto: Gunakan Masker Kain yang Bisa Dicuci dan Dipakai Berkali-kali

Ali menambahkan penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan atau sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Saat ini, tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Apri dan Saleh disangkakan melakukan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018. Dan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar. (Chalima/SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here