Beranda Kepri Karimun Aunur Rafiq Serahkan 23 Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

Aunur Rafiq Serahkan 23 Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM

0
Penyerahan secara simbolis sertifikat halal oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada salah seorang pelaku UMKM di dampingi KTU Kakanwil Kemenag Kepri, H Abu Sufyan dan Kadis Nakerprind Karimun Ruffindy Alamsjah dan Ibu Kabid Fuji,Senin (21/2/2022).F-Raja

beritakepri.id, KARIMUN – Bupati Karimun H Aunur Rafiq serahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri di Rumah Dinas Bupati, Senin (21/2/2022).

Sedikitnya untuk tahap awal ada 23 pelaku UMKM di Karimun sudah terbit sertifikat halalnya, kata H Abu Sufyan, Kepala Tata Usaha Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri.

Menurut Sufyan, sesuai arahan dari Kakanwil Kemenag Kepri kita terus memberikan pelayanan sertifikat geratis dari program nasional untuk seluruh kabupaten kota yang ada di Kepri, ujar Sufyan.

Baca Juga :  Wujudkan Kesejahteraan, Garda Relawan Kepulauan Riau Adakan Rapat Peleno

Lebih jauh sambung Sufyan kedepannya para pelaku UMKM semuanya wajib memiliki sertifikat halal, baik usaha kecil, sedang dan menengah, kata Sufyan.

Pelaku UMKM foto bersama dengan Bupati Karimun, H Aunur Rafiq di dampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Ruffindy Alamsjah, Sekretaris Disnakerprin Raja Jemishak, Ibu Kabid Fuji, KTU Kakanwil Kemenag H Abu Sufyan dan staff,Senin (21/2/2022).F-Raja

Bupati Karimun menyambut baik kerja sama Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri dengan Disnakerprind Karimun yang telah membantu para pelaku UMKM untuk mendapat sertifikat halal, ujar Rafiq.

Rafiq menyebutkan para pelaku UMKM di Kabupaten Karimun terus bertambah, manfaatkan program nasional “sehati” sertifikat halal gratis ini dengan sebaik mungkin sebagai penunjang produk yang di hasilkan, ujar Rafiq.

Baca Juga :  Ribuan Lampion Pancarkan Kemeriahan Imlek 2574/2023 M di Karimun

Sebagai pinjaman penguatan modal, program pemerintah Provinsi Kepri dari Bank Riau Kepri ada mengucurkan dana sebesar Rp 20.000.000 selama lima tahun tampa bunga, artinye para pelaku UMKM cukup mengembalikan pokoknya saja, ujar Rafiq.(Raja)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here