Beranda Berita Utama Babak Baru Dugaan Pelanggaran Walikota Tanjungpinang, Mulai di Garap Gakkumdu

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Walikota Tanjungpinang, Mulai di Garap Gakkumdu

0

beritakepri.id, Tanjungpinang-Babak baru kasus dugaan pelanggaran kampanye Walikota Tanjungpinang Rahma pada Kamis (29/11) lalu memasuki babak baru, Jumat (06/11/2020)

Hal tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyatakan bahwa pembagian masker milik Pemerintah dan dibarengi oleh poster salah satu Pasangan Calon Gubernur Ansar-Marlin nomor urut 3 pada hari libur itu dinyatakan oleh Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran

“Setelah ditetapkan temuan dugaan pelanggaran, akan dilakukan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang akan membahas keterpenuhan  syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan.”kata Muhammad Zaini pada Kamis (05/11) lalu

Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Tanjungpinang, tindakan yang dilakukan Rahma merupakan temuan dugaan pelanggaran

Adapun Hasil rapat Pleno Bawaslu Kota Tanjungpinang, pertama didasari
Perbawaslu No 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dn wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota

“Pasal 20 bahwa dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran LHP diputuskan melalui rapat pleno untuk menjadi temuan.”Kata Zaini

Kedua bahwa laporan hasil pengawasan dari hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang dari tanggal 30 Okt-4 Nov 2020 telah ditetapkan menjadi temuan hari ini, Kamis 5 November 2020

Ketiga peraturan bersama nomor 5, No. 1, dan No.14 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) bahwa Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada SG paling lama 1X24 Jam terhitung sejak tanggal laporan atau temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama.

Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang terdiri dari Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dan Bawaslu telah melakukan pembahasan pertama

Sementara untuk hari ini Jumat, (06/11) pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang)

“Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama, di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. Sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor
5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.”Kata Zaini

“Selanjutnya setelah Pembahasan Pertama ini, dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak. Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali.”Jelasnya

Hadir dalam pembahasan pertama  yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang. (Sueb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here