Beranda Berita Utama Bea Cukai Kepri Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal

Bea Cukai Kepri Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal

0
Seorang petugas Bea Cukai Kepri memantau proses terbakarnya barang bukti hasil penindakan berupa rokok dan handphone di Kanwilsus DJBC Kepri.F-Istimewa

beritakepri.id, KARIMUN – Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan Handphone ilegal, di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri, Rabu (15/6/2022).

Pemusnahan kali ini, diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag.Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.

Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah, sambung Ahmad Rofiq.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian 3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG,
499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah) Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here