Beranda Kepri Batam Bermodus ‘Tour Travel Wisata’ ke Malaysia, Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal

Bermodus ‘Tour Travel Wisata’ ke Malaysia, Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal

0
Lima orang korban PMI ilegal asal Lombok saat diselamatkan Ditreskrimum Polda Kepri di Batam.F-Humas Polda Kepri

beritakepri.id, BATAM – Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia masih masif terjadi melalui Batam. Padahal, belakangan ini Polri sangat gencar melakukan penangkapan.

Baru – baru ini, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penangkapan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dari penangkapan itu, anggota Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang ditangkap berperan aktif terlibat langsung pengiriman lima orang calon PMI non prosudural asal Lombok, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wib.

Baca Juga :  Penyelidikan Dugaan Malapraktik di RSUP RAT Kepri Terus Berlanjut

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri S mengungkap, pada saat anggotanya dari Subdit IV PPA melakukan penyelidikan di terminal Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay mendapati lima orang yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

“Dari keterangan lima orang calon PMI asal Lombok yang diamanahkan, mendapati keterlibatan tiga orang yang selanjutnya berhasil diamankan juga,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (11/03/2023).

Dari tiga pelaku yang ditangkap dua orang diantaranya perempuan, berinisial MS (37) dan JS (39) serta seorang laki-laki inisial HM (39). Dan ke lima orang korban asal Lombok adalah JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan terakhir MH (33).

Baca Juga :  Ahdi Muqsith Hadiri Rakorda Baznas Kepri Tahun 2023

“Modusnya sebagai Tour Travel Wisata ke Malaysia. Dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan sawit dengan upah sekitar RM 50 / Ton,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, tujuh buku Paspor Republik Indonesia serta 3 unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Penulis : Red/Humas Polda Kepri
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here