beritakepri.id, JAKARTA — Gubernur Kepri H Nurdin Basirun berharap Pemerintah Pusat segera mengedahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. Dengan adanya regulasi tersebut, menjadikan Daerah Kepulauan dapat tumbuh berkembang sama seperti daerah lainnya.
“Dengan disahnya RUU Daerah Kepulauan, maka pembangunan semakin cepat dan merata dengan seiringnya perubahan zaman, tidak ada lagi daerah tertinggal pada kemajuan zaman yang sudah berkembang ini,” ujar Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Pansus B Lantai 3 Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Rabu (13/2).
Menurut Nurdin, dengan Pimpinan DPD RI dan DPR RI dalam konsultasi sepenuhnya mendukung RUU ini. Karena RUU ini dianggap sebagai tonggak dalam pembangunan wilayah kepulauan yang selama ini tertinggal dibanding daerah dengan wilayah kontinental atau daratan.
“Kami berharap secepatnya Pimpinan DPD dan DPR menghadap Bapak Presiden dalam hal ini selaku Pemerintah Pusat. Berjuang untuk memperjuangkan daerah, terutama untuk menghadirkan kesejahteraan di daerah kepulauan dan ini satu-satunya UU yang kami minta,” tambah Nurdin.
Nurdin yang juga sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan itu menyatakan, keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat-sangat dibutuhkan untuk payung hukum bagi pemerintah daerah mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur di provinsi kepulauan.
Daerah Kepulauan Ini juga menjadi prioritas. Karena dengan nawa cita Presiden yang menjadikan Indonesia negara maritim dan daerah strategis nasional, maka ini harus kejar dan tercapai demi masyarakat sejahtera.
“Untuk bisa memberikan kontribusi dengan porsi anggaran pembangunan lebih besar pada provinsi-provinsi kepulauan, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum berupa undang-undang,” tambah Nurdin.
Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengapresiasi Pansus DPR RI yang telah bekerja sungguh-sungguh, dan berjuang bersama dengan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dan DPD RI sebagai inisiatornya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pansus, yang serius memperjuang kan UU Kepualauan. Dengan arah yang cepat, tegas dan bertindak,” ujar Zeth.
Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah juga mengatakan bahwa dengan jelas dan logis dalam mengelolakan kelautan tidak sama dengan pengelolaan daratan, yang mana biaya sangat tinggi dalam pengelolaan kelautan yang ada sangat tidak wajar bagi daerah kepulauan.
“Intinya laut di daerah kepulauan bisa menjaga kedaulatan laut, menjadi kan potensi yang mahal di mata dunia dan pengelolaan yang baik dan terjaga,” kata Abdul.
Dalam pada itu, Ketua pansus Edison Betaubun bersama anggota yang berasal dari daerah kepulauan menyatakan agar Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKPK) tidak hanya dari delapan Provinsi tapi kabupaten kota kepulauan juga dibawa karena ada yang tidak termasuk dalam delapan provinsi tersebut. Ketua Pansus juga menegaskan mereka akan mendorong dan mengharapkan pemerintah cepat menyetujui untuk disyahkan UU ini.
“Kita ingin semangat juang bertambah, dan ketika RUU disahkan UU tidak ada lagi revisi-revisi. Agar kedepan cepat dan tepat dalam berjalan, dan bupati dan walikota tau penting nya UU kepulauan,” kata Edison.
Edison melanjutkan bahwa Pansus akan tegas dan tajam terhadap Pemerintah nantinya. Agar para menteri terkait untuk hadir langsung untuk bersama melihat pentingnya Undang-Undang Daerah Kepulauan ini. Maka disini lah perlunya di perhatikan.
“Kita pansus akan memperdalam lagi konsolidasi bersama pemerintah agar mau bersama-sama merumuskan regulasi ini secepatnya,” lanjut Edison.
Edison juga mengajak semua pihak terkait untuk menyatukan rumus, agar jangan bertele-tele dalam pembahasan, tapi gerak yang cepat dengan waktu yang sesingkat nya. Agar ini tidak berlama-lama lagi menuju pengesahan nya.
“Kita sekarang banyak-banyak membahas, tapi ngulang-ngulang. Kapan siap dan realisasinya,” tambah Edison lagi.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadilah, Perwakilan dari NTT dan NTB, Tim Teknis Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan beserta kepala OPD dan Staf ASN.(BK/R)