beritakepri.id – Pemuda berinisial U (33), ternyata penyuka wanita setengah tua atau kerap disebut stw. Tak ada yang salah dengan seleranya.
Masalahnya, stw yang disukai dan membuatnya bergairah, adalah emak temannya sendiri.
Lebih bermasalah lagi, pemuda ini berusaha memaksakan gairahnya itu. Sehingga, jadinya malah tindak pidana pencabulan.
Apes baginya, meski susah berusaha menghilang tapi polisi bisa mendeteksinya. Jadilah, gairah berbuah bui baginya. Dia pun masuk bui.
Kronologi
Kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban, untuk menemui anak korban di Desa Kuang Dalam, Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 23.00.
Namun, anak korban sedang tidak ada di rumah. Dan, korban sedang sendirian di rumah.
Seakan mendapat kesempatan, pelaku berpura-pura mau menginap di rumah korban. Namun, ditolak korban.
Pelaku disuruh menginap di rumah tetangganya, yang masih berteman dengan pelaku.
Ditolak seperti itu, pelaku tak kehilangan akal. Dia pura-pura mengiyakan saran korban. Tapi, dia tetap menitipkan tasnya beserta barang-barangnya di rumah korban.
Setelah itu pelaku pergi tapi hanya sekitar 30 menit kemudian, dia datang lagi ke rumah korban. Alasannya mau mengambil jaket.
Pada saat itu, korban sedang menonton teve membelakangi pelaku. Gairah pelaku yang sudah tak tertahankan membuatnya nekad.
Korban dia datangi dari belakang dan langsung dipeluknya erat-erat.
Sambil memeluk korban, tangannya bergerilya meremas buah dada korban.
Pelaku berharap wanita stw emak temannya ini pasrah dibuat seperti itu.
Harapannya hampa karena emak temannya ternyata bukan tipe penyuka brondong.
Karena, emak temannya langsung menjerit sekuat tenaga dan melawan sebisa-bisanya. Gantian pelaku yang kaget dan ambil jurus langkah seribu. Kabur.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Muara Kuang. Kemudian, unit reskrim Polsek Muara Kuang langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Indralaya, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Mansyur melakukan penangkapan. Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Dia langsung digelandang ke Polsek Muara Kuang, beserta dengan barang bukti yang terkait dengan tindak pidananya. (BK/R)