Beranda Kepri Karimun Capaian Kinerja Tahun 2021, Kejari Karimun Raih Peringkat 1 Nasional

Capaian Kinerja Tahun 2021, Kejari Karimun Raih Peringkat 1 Nasional

0
Kajari Karimun, Meilinda SH, saat Rilis capaian Kinerja Kejari Karimun tahun 2021.F-Istimewa

beritakepri.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meraih peringkat satu sebagai penyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tingkat nasional. Prestasi ini diraih untuk katagori Kejaksaan Negeri kelas II. Nilai PNBP yang berhasil disetor mencapai Rp9 milyar lebih.

Capaian ini dipaparkan Kajari Karimun Meilinda SH saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (12/12022). Disebutkan Meilinda capaian ini tidak terlepas dari kinerja Kejaksaan dalam bekerja secara profesional.

“Total penyetor PNBP yang dilakukan sebesar Rp9.453.725.086,- untuk tahun 2021. Dan meraih peringkat 1 Nasional, katagori Kejaksaan Negeri kelas II,” ujar Meilinda.

Baca Juga :  Kades Teken MoU Dengan Kejari Karimun

Bidang Pidum, Berhasil Selesaikan 250 Perkara

Sementara itu dibidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Karimun pun berhasil menyelesaikan sebanyak 250 perkara.

“Pidum berhasil menyelesaikan 250 perkara tepat waktu. Dan bidang Pidum ini mendukung sehingga Kejari Karimun meraih Penyetor PNBP terbanyak tingkat 1 Nasional,” terang Meilinda.

Dua Kasus Pidana Dugaan Korupsi di Karimun Masih Tahap Penyelidikan

Selain Bidang Pidana Umum (Pidum). Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga melakukan upaya yang baik dalam melaksanakan kinerjanya.

Dimana berhasil meraih peringkat pertama se Propinsi Kepri dalam hal pengembalian kerugian negara.

Baca Juga :  Rasno Dukung Kelompok Nelayan

“Bidang Pidsus juga di tahun 2021 berhasil meraih peringkat satu dalam hal pengembalian kerugian negara se propinsi Kepri, yang mencapai Rp5,6 milyar lebih dari kasus dugaan Korupsi atas nama tersangka Hera,” tambah Meilinda.

Selain kasus dugaan Korupsi sudah dalam penyidikan. Kejari Karimun pun masih mendalami dua kasus dugaan Pidana Korupsi di Kabupaten Karimun.

“Ada dua kasus Dugaan tindak pidana Korupsi yang masih Penyelidikan, yakni Kasus pengadaan Incinerator RSUD HM Sani Karimun, dan kasus dugaan Korupsi di OPD Baperlitbang Kabupaten Karimun terkait anggaran perjalanan dinas dan belanja makan minum rapat tahun 2020. Selain itu kasus Pabean ada 13 perkara yang diproses,” jelasnya Lagi.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Hadiri Pelantikan Ikatan Keluarga Alumni UNRI Kabupaten Karimun

Kemudian dibidang Perdata dan tata usaha negara, untuk bantuan hukum legitilasi ada 3, kemudian non legitilasi 58, legal assistence 3, MOU 10 dan SKK 57. Selain itu juga Kejari Karimun mendapat penghargaan dari KPNL Batam terkait pengajuan lelang terbaik.(tbn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here