Beranda Kepri Tanjungpinang Covid 19 Sebabkan 497 Karyawan di Tanjungpinang ‘Dirumahkan’

Covid 19 Sebabkan 497 Karyawan di Tanjungpinang ‘Dirumahkan’

0
ilustrasi.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Sebanyak 497 karyawan dari 13 hotel dan 1 bioskop di Tanjungpinang terpaksa dirumahkan, imbas merebaknya wabah covid-19. Kebijakan ini dibenarkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tanjungpinang Hamalis, bagi perusahan yang tidak mempekerjakan sebagian atau seluruh karyawanya, dengan mempertimbangkan kelangsungan usahanya, maka besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh disesuaikan dengan kesepakatan perusahan bersama pekerja/buruh.

Baca Juga :  Marlin Hadiri Apel Hari Kesaktian Pancasila

“Dalam surat edaran dikatakan, perusahan melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi covid-19, yang dikategorikan Orang Dalam Pantauan (ODP) berdasar keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja dalam waktu 14 hari, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Hamalis.

Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect covid-19 dan dikarantina atau disolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi dan karantina. Selain itu bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit covid-19, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gelar Reses, Dasril Serahkan Bantuan, Serap Aspirasi dan Saran Masyarakat

“Kebijakan merumahkan karyawan dibenarkan bagi perusahan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan covid-19,” tutup Hamalis.(PM/BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here