beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Junaidi, Honorer pada Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melaporkan salah satu anggota Grup WhatsApp Informasi Bintan yang terjadi pada hari, Sabtu (11/02/2023) lalu.
Junaidi dalam laporan pengaduannya mengatakan bahwa dirinya mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut dikarenakan kata-kata salah satu anggota grup tersebut menyerang kehormatan pribadi.
“Saya Laporkan peristiwa ini dikarenakan terlapor dinilai menyerang harkat dan martabat saya secara pribadi. Akibat perbuatan terlapor, saya merasa terhina dan nama baik saya tercemar kan oleh kata-kata yang bersangkutan,”kata Junaidi kepada awak media.
Junaidi juga menjelaskan bahwa alasan pelapor pengaduan tersebut agar setiap warga negara tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapatnya, termasuk untuk tidak menyerang harkat dan martabat seseorang.
“Pertama tentunya kita ingin menjadikan pembelajaran hukum bagi siapa saja, agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan kata-kata melalui media sosial. Ini sangat berbahaya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita memercayakan proses ini kepada teman-teman Polresta Tanjungpinang,”jelasnya.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh anggota piket Satreskrim Briptu Muhammad Isra Alfansuri.***
Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno