Beranda Berita Utama Diduga terlibat Pungli, Ketum PMII TPI-Bintan ditangkap Polisi

Diduga terlibat Pungli, Ketum PMII TPI-Bintan ditangkap Polisi

0
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin

Beritakepri.id,Bintan-Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad dikabarkan ditangkap siber pungli Satreskrim Polres Bintan, Minggu (26/10/2020).

Kabar ditangkap nya Pandi Ahmad dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, menurutnya PA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar.

“Iya betul tim saber pungli telah menangkap PA, dan pada hari ini telah dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik telah meningkatkan statusnya sebagai tersangka.”Kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Senin (26/10/2020).

Selain PA, pihak satreskrim Polres Bintan juga menetapkan tersangka terhadap DE (23). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi LP-A / 98 / X / 2020 / Kepri/ SPKT – Res Bintan , tanggal 26 Oktober 2020

Baca Juga :  Syahrul Lepas Peserta Lomba Lari 10K

“Tempat kejadian perkara taman pendidikan Qur’an Siratul Jannah Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam, atau jalan Garuda V Blok A nomor 130.”Kata Agus.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp.24 juta pecahan Rp.100.000 dan pecahan Rp.50.000.

2 unit Hp merk Iphone 6 plus warna putih + id card no XXXXXX dan HP merk Pocophone biru dongker + id card XXXXX, 2 rangkap SPJ, 1 rangkap list penetapan penerima BOP TPQ dan 1 stabilo warna melon dan Tas hitam bertalikan coklat bertuliskan sehat diawali dari saya.

Baca Juga :  Endang Budi Karya Terkesan dengan Kekayaan Budaya Melayu

Kedua tersangka tersebut ditangkap terkait kasus bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi covid-19 tahun 2020.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 368 Jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana atau 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here