Beranda Kepri Tanjungpinang Dinas Perkim Benarkan Rumah Makan D’Famz Pakai Lahan Taman Sei Carang Tanpa...

Dinas Perkim Benarkan Rumah Makan D’Famz Pakai Lahan Taman Sei Carang Tanpa Izin

0
Akses masuk dan keluar rumah makan D'Famz dibuat sepihak dan tidak mengantongi izin dinas terkait, Senin (25/04/22), Taman Sei- Carang, Jalan Daeng Celak.F-Redaksi

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Rumah makan yang berdiri di bawah Jembatan Sei Carang, jalan Daeng Celak telah beroperasi, walau tak berizin. Beropersinya rumah makan tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Bahkan lahan taman Sei Carang menjadi akses keluar masuk dipakai oleh pihak rumah makan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Zulkhairi.

“Belum ada izin. Baru permohonan. Kadis yang lalu meminta agar kita menyurati Walikota dulu, terkait pemanfaatan akses jalan di taman itu,” ujarnya ketika dihubungi beritakepri.id, Senin (25/04/2022) melalui ponselnya.

Baca Juga :  Ketua dan Pengurus GOW Kota Tanjungpinang Priode 2023-2025 Resmi Dilantik Rahma

Ditanya soal peruntukannya apakah sesuai atau tidak?, Zulkhairi menyarankan agar soal hal itu bisa langsung ditanyakan ke PUPR Pemko Tanjungpinang.

Mantan Kadis Perkim Djasman juga mengatakan hal yang sama. Bahwa ia memerintahkan, agar pihak pengelola rumah makan menyurati kepala daerah dulu.

“Dan saya belum pernah mengeluarkan izin untuk akses di lahan taman itu. Bila mereka mengatakan ada izin dari dinas kami, itu tidak benar,” ucapnya Djasman yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini dengan tegas.

Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpianang (DPMPTSP), Rachmat Ardiyanto, untuk Online Single Submission (OSS) atas nama rumah makan tersebut memang sudah ada, dikeluarkan melalui OSS.

Baca Juga :  Disdukcapil Tetap Buka di Hari Pencoblosan

“Tapi itu dikeluarkan oleh lembaga dari pusat bukan dari PTSP. Kami hanya fasilitator saja. Biasanya setelah OSS keluar, pemilik usaha akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tutupnya.

Pengelola Rumah Makan D’famz Ari mengatakan bahwa rumah makan tersebut sudah mengantongi izin.

“Dokumen kita lengkap, dan sudah dapat izin dari Walikota kak,” ungkapnya saat menghubungi media ini, namun tidak memperlihatkan izin yang katanya sudah didapat.

Hingga berita ini diturunkan, izin akses masuk dan keluar rumah makan melalui taman Sei Carang masih belum ada. Itu dikatakan langsung oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Rahma dan Cen Sui Lan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Pasar Baru

Sesuai peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf f, setiap orang dilarang ‘ Memanfaatkan jalur hijau, taman kota dan tempat umum dibawah jembatan atau jalan layang yang tidak sesuai fungsinya,’ dan pasal 7 huruf d, setiap orang memanfaatkan sungai dan pinggir pantai untuk kepentingan usaha kecuali setelah mendapat izin dari instansi terkait.***

Penulis : Redaksi
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here