Beranda Kepri Karimun Diresmikan Kajari, Karimun Punya Tiga Rumah Restorative Justice

Diresmikan Kajari, Karimun Punya Tiga Rumah Restorative Justice

0
Kepala Kejari Karimun Firdaus meresmikan rumah restorative justice di Kelurahan Sei Raya Meral, Karimun, Senin (2/1/2023) pagi.F-Kajari Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sudah mempunyai tiga rumah Restorative Justice (RJ) hingga, Senin (2/1/2023). Rumah RJ yang ketiga itu diresmikan oleh Kepala Kejari Karimun Firdaus di Kelurahan Sei Raya Meral, Karimun, Senin (2/1/2023) pagi.

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasim, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus menyebutkan, Kejaksaan Negeri Karimun telah meresmikan 3 rumah Restorative Justice, hingga awal tahun 2023 ini. Rumah RJ itu berada di Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur. Kemudian, di Kecamatan Tebing di Kelurahan Kapling. Serta Kelurahan Sei Raya di Kecamatan Meral.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Jalasenastri Kunjungi Sekolah Luar Biasa YPBB Karimun

“Akan kami selesaikan rumah Restorative Justice di seluruh Kabupaten Karimun. Sekarang, Kejari Karimun sudah punya tiga rumah Restorative Justice,” sebut Firdaus.

Rumah Restorative Justice adalah inisiasi Jaksa Agung yang menunjukan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Adanya rumah Restorative Justice menghilangkan stigma akan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas itu.

“Banyak perkara yang dapat kita selesaikan secara musyawarah. Khususnya perkara-perkara kecil yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dikarenakan budaya kita itu kekeluargaan jadi permasalahan diselesaikan dahulu dengan melakukan musyawarah,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi, Pelabuhan Sekupang dan Punggur Terapkan Sistem E-Tiket dan Pembayaran Non-Tunai

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasim MSi menyampaikan, semoga di tahun 2023 akan membawa perubahan sebagaimana yang tertera di depan ini (Restorative Justice) bukan hanya di segi hukum. Namun di lingkungan masyarakat juga dapat memberikan perubahan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kajari yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Terbukti dengan diresmikannya rumah Restorative Justice ini, yang sangat berarti di lingkungan masyarakat. Kami akan selalu mendukung program dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun demi majunya Kabupaten Karimun,” ujar Wakil Bupati Karimun.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Bantu Anak Pengidap Kanker

Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun ini, akan membantu penyelesaian persoalan hukum yang ada di masyarakat. Terutama dalam penanganan permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang ringan.

Dalam penyelesaiannya mengutamakan pengembalian keadaan seperti semula. Baik dari sisi korban maupun dari sisi pelaku. Sehingga jika permasalahan dapat diselesaikan dan perkara tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap selanjutnya, ranah hukum.***

Penulis : D Tambunan
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here