Beranda Kolom Nasional Dirumahkan Imbas Covid-19? Ayo Daftar untuk Dapat Insentif

Dirumahkan Imbas Covid-19? Ayo Daftar untuk Dapat Insentif

0
ilustrasi PHK.

beritakepri.id, JAKARTA — Pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 tengah didata Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020. Bisa juga dengan mengirim e-mail ke [email protected] dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

“Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga :  Doni Monardo Buka Tower 4 dan 5 Wisma Atlet untuk Flat Isolasi Mandiri Warga Terinfeksi Covid-19

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

“Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI,” kata Andri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Pra-Kerja di tengah wabah Covid-19. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan. Besaran insentif ini naik dibandingkan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000. Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transpor sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here