Foto Rapat Paripurna DPRD Anambas, Senin, (29/07/2019)
beritakepri.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, mengadakan Rapat Paripurna Senin, (29/07/2019) di Ruang Rapat DPRD lantai I jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa kecamatan Siantan. Rapat Pairpurna itu membahas tentang Pengambilan Persetujuan terhadap Penanggulangan Bencana dan Penyampaian Pandangan Umum terkait APBD tahun anggaran 2018 dan Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Adapun penyampaian pandangan umum Fraksi PPP Plus, “Agar pemerintah dapat lebih cermat dalam menetapkan proyeksi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah.
Sedangkan, Pandangan Umum Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya (AKIR):
mengatakan, “Agar mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi Akir juga menambahkan, Pemeliharaan Infrastruktur Jalan setiap tahun telah dianggarkan, belanja pemeliharaan pada dinas PUPR untuk pemeliharaan jalan pada jalan Semen Panjang, Jalan Pasar Ikan, dan Jalan Tanjung Lambai., Upaya Pengentasan Kemiskinan pemerintah KKA dibentuk Tim koordinasi penanggulangan Kemiskinan Daerah dan Pengoptimalan promosi pariwisata di Kepulauan Anambas, untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. dan pemerintah telah menganggarkan 100 % BPJS.
Foto Para Undangan Rapat Paripurna, Senin, (29/07/2019) di ruang rapat lantai I DPRD Anambas
Begitu juga dari Fraksi Partai Bulan Bintang, mengatakan, Dengan pandangan tersebut kedepannya pemerintah Anambas lebih kreatif lagi dalam mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Abdul Haris selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan merupakan potensi yang disinergikan sebagai solusi alternatif masalah fiskal suatu daerah.
“Dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dipandang sangat potensial untuk dikembangkan potensi tersebut dapat maksimal jika didukung oleh peran sektor industri dan energi”. jelas dia
Secara reguler TJSL atau CSR telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu pada UU 25 Tahun 2007 pasal 15 tentang Penanaman modal dan UU 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan terbatas. terang dia.
Dikatakannya, TJSL merupakan bentuk Implementasi dari konsep Good Corporate Governance, dimana perusahaan sebagai entitas bisnis turut bertanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Agar pada pelaksanaan Ranperda ini agar dapat dipastikan Kepastian dan perlindungan Hukum pada Pelaksanaan program TJSL tersebut di KKA”.
Hadir dalam rapat paripurna itu, Imran (Ketua DPRD KKA) dan dihadiri oleh :
1. ABDUL HARIS (Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas)
2. TUAFIK EFENDI (Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas)
3. SYAHARUDIN (Kabankesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas)
4. SYAMSIR UMRI (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas)
5. IPTU BUSKARDI (Kasat Intelkam Polres Kepulauan Anambas)
6. PELTU AMRULLAH ) Plh Danramil 02 Tarempa)
7. perwakilan Fraksi Partai Politik
8. OPD Kabupaten Kepulauan Anambas
9. serta diikuti sekitar 100 peserta.
(BK/Lionardo)