Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menyampaikan sejibun (banyak sekali) rekomendasi, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 Bupati Bintan, melalui rapat paripurna, Jumat (28/4/2023). Berikut foto rapat paripurna dan rekomendasi DPRD Bintan terhadap LKPj Bupati Bintan.
Rapat penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Bintan atas LKPj 2022 Bupati Bintan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto. Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo dan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Selain itu hadir Anggota DPRD Bintan, Sekda Bintan Ronny Kartika, Sekwan Riang Anggraini, pimpinan Forkopimda, serta kepala OPD.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Bintan atas LKPj 2022 Bupati Bintan tersebut dibacakan oleh Mirwan mewakili Pansus LKPj 2022. Dalam paparannya, Mirwan menyampaikan, banyak rekomendasi atau catatan strategis DPRD Bintan terhadap LKPj tahun anggaran 2022 kepala daerah. Antara lain:
Pertama, pengelolaan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2022 meliputi tiga aspek penting. Yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1,16 triliun. Pendapatan daerah itu bersumber dari PAD sebesar Rp198 miliar, transfer dana perimbangan sebesar Rp830,78 miliar, transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp48,11 miliar, transfer antardaerah sebesar Rp83,86 miliar, pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp82,75 miliar, bantuan keuangan sebesar Rp1,11 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp406,85 juta.
Sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,236 triliun. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp966,95 miliar, belanja modal sebesar Rp161,95 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp5,48 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp102,29 miliar. Sementara, pembiayaan daerah sebesar Rp136,78 miliar.
DPRD Kabupaten Bintan memberikan apresiasi kepada Bupati Bintan atas kinerjanya dalam pencapaian PAD, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan. Diharapkan dapat terus meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan.
Kedua, pada tahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Bintan sebesar 165.781 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,98 persen. Keberhasilan di bidang Peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bintan dilaksanakan melalui pembangunan dibidang Pendidikan, Kesehatan serta percepatan pemerataan pembangunan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bintan, Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2022 mencapai 74,99 poin meningkat dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebesar 74,57 poin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah harus lebih intensif lagi dalam mengupayakan tercapainya IPM dengan langkah lebih nyata.
Ketiga, DPRD Kabupaten Bintan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dengan diraihnya Predikat Baik atas Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia.
Keempat, DPRD Kabupaten Bintan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah berkat inovasi serta kreatifitas yang telah dilakukan, pada tahun 2022 Kabupaten Bintan telah dianugerahkan penghargaan yang cukup bergengsi yaitu Innovative Government Award untuk Katgori Daerah perbatasan Terinovatif.
Kelima, DPRD Kabupaten Bintan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga kesebelas kalinya secara berturut-turut dari tahun 2011 sampai dengan 2022. Diharapkan agar Pemerintah Daerah selalu mempertahankan prestasi yang telah dicapai selama ini.
Keenam, tentang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Terdiri dari urusan pemerintahan bidang keuangan. Pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp145,48 miliar. Pendapatan dari retribusi daerah sebesar Rp7,31 miliar.
Dari pencapaian tersebut, DPRD Kabupaten Bintan merekomendasikan pemerintah daerah melalui Bapenda, untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bintan, jangan terfokus pada kawasan wisata Lagoi saja. Melakukan pemungutan pajak di luar kawasan Lagoi sesuai dengan fakta kegiatan usaha wajib pajak. Memaksimalkan pemungutan pajak melalui inovasi teknologi dan SDM yang berkualitas.
Selain itu, Pemkab Bintan bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dan telah melakukan penunggakan pembayaran pajak. Dalam hal penentuan target capaian pada komponen pendapatan, salah satunya dari pajak hiburan, DPRD Kabupaten Bintan memberikan catatan kepada Bapenda agar dalam melakukan perencanaan dalam hal penyusunan target-target pendapatan, dapat benar-benar sesuai dengan realisasi yang diharapkan.
Kemudian, DPRD Kabupaten Bintan juga memberikan catatan kepada Dinas PUPR dan Pertanahan terhadap program-program yang belum tercapai. Pada program pemeliharan rutin jalan masih terdapat Silpa sebesar Rp236 juta, dengan serapan sekitar 91,1 persen. Rekomendasi dan catatan juga diberikan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Termasuk untuk urusan pemerintah yang terdapat Silpa mencapai Rp540 juta.
Rekomendasi juga ditujukan kepada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Serta urusan pertanian, tenaga kerja, pendidikan, hingga kesehatan.
Persoalan kesehatan itu seperti program kesehatan gratis merupakan Visi Misi Bupati Bintan, untuk itu seluruh masyarakat Kabupaten Bintan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. DPRD Kabupaten Bintan memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah terhadap Program Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Bintan di Puskesmas, dan Rawat Inap di RSUD Bintan dengan menunjukan KTP Bintan, atau Rumah sakit yang bekerjasama seperti RSUD Raja Ahmad Thabib, RSUD Engku Haji Daud, RSUD Abdul Aziz Singkawang dan RSBP Batam.
Untuk menunjang program kesehatan di Kabupaten Bintan, DPRD Kabupaten Bintan merekomendasikan agar Dinas Kesehatan membuat MOU bersama Rumah Sakit yang telah bekerjasama dalam melayani kesehatan kepada masyarakat Bintan cukup menunjukkan KTP Bintan. Perlu dilakukan perubahan pada MOU tentang syarat mendapatkan pelayanan berobat gratis, cukup dengan menggunakan KTP Bintan. Dibutuhkan pertanggungan pada semua jenis pelayanan kesehatan, bukan hanya rawat inap atau pelayanan pada IGD saja.
Persoalan perikanan juga menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bintan. DPRD Kabupaten Bintan merekomendasikan Pemerintah Daerah mepunyai suatu produk unggulan dari Perikanan, karena Kabupaten Bintan merupakan salah satu lumbung penghasil ikan terbanyak.
Melihat keterbatasan kewenangan Dinas Perikanan untuk wilayah laut, maka perlu inovasi untuk mengembangkan kegiatan nelayan pada budi daya ikan. DPRD Kabupaten Bintan merekmendasikan Pemerintah Daerah mempersiapkan infrastruktur, memperkuat pembinaan, penyuluhan, perberdayaan serta melakukan kegiatan pelatihan-pelatihan untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dan inovatif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan penghasilan masyarakat.
Untuk urusan sosial, DPRD Kabupaten Bintan merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui Dinas Sosial memberikan pembinaan dan pendampingan khusus, serta memberikan pelatihan-pelatihan pada seluruh KUBE yang berada di Kabupaten Bintan untuk dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat menciptakan suatu produk unggulan.
Dinas Sosial harus lebih selektif dalam pendirian KUBE yang baru. Jumlah Anggota KUBE sebanyak 10 orang, bantuan yang diberikan per KUBE sebesar Rp20 juta per kelompok. Jangan sampai dana APBD yang diberikan pada KUBE digunakan tidak sesuai kebutuhannya.
Terkait Bantuan PKH, DPRD Kabupaten Bintan merekomendsikan agar Pemerintah Daerah berkoordinasi secara langsung kepada Pemerintah Pusat untuk penentuan data penerima PKH. Saat ini masih banyak masyarakat miskin yang tidak terdata untuk menerima PKH, sedangkan masyarakat yang dianggap sudah mampu masih menerima bantuan PKH, sehingga bantuan PKH tidak sesuai dan tidak tepat sasaran.
DPRD Kabupaten Bintan merekomendasikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk mengevaluasi dan memperbaharui data – data yang dimiliki secara valid, sehingga dalam menjalankan program kegiatan dapat tepat guna dan tepat sasaran baik dari sisi penganggaran maupun sisi manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Ketujuh, Terdapat beberapa OPD capaian target dan realisasi serapan anggarannya masih dibawah 90 persen. DPRD Kabupaten Bintan meminta agar OPD dapat lebih cermat dalam menyusun program kegiatan, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak terjadi Silpa.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Bintan atas LKPj 2022 tersebut diserahkan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan. Selain penyampaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Bintan atas LKPj 2022, pada paripurna ini, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Usai paripurna tadi, kita juga mengadakan rapat internal dewan dengan agenda pembentukan Pansus pajak dan retribusi daerah itu,” kata Agus Wibowo, Ketua DPRD Bintan.
Pada kesempatan lain, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dan catatan strategis dari DPRD Kabupaten Bintan atas LKPj tahun anggaran 2022 tersebut.
“Sekian banyak rekomendasi itu akan menjadi catatan kita untuk membangun daerah lebih baik lagi, ke depannya,” ucap Roby Kurniawan.***
Narasi & Foto : Istimewa