beritakepri.id, BATAM – Dua penggiat media sosial Kota Batam, ARB dan ZS dilaporkan oleh Aldi Braga ke unit Cyber Polda Kepri, Rabu (11/12023). Keduanya dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Diterangkan Aldi Braga, selama ini dirinya tidak terlalu menanggapi. Namun karena semakin hari dinilai semakin liar penyebaran isu yang mencemarkan nama baiknya di berbagai group whatshapp sehingga akhirnya ia memutuskan membuat laporan polisi.
Di hadapan penyidik, Aldi Braga telah memberikan keterangan sedetail-detailnya. “Lebih kurang ada 10 pertanyaan oleh penyidik. Keduanya di persangkakan tentang UU ITE pasal 27 ayat 3,” ungkap Aldi dalam keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (12/1/2023).
Aldi berharap laporannya ini tetap diproses hukum. “Laporan ini harus lanjut. Dak tak akan ada istilah cabut laporan. Kemarin mereka berdua nantang saya untuk melapor,” ujarnya.
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***
Penulis : Al Amin
Editor : Edi Sutrisno