Beranda Kolom HukRim Dua Saksi Korban Berikan Kesaksian, Kasus KDRT dan Kekerasan Pada Anak ‘Sam’on...

Dua Saksi Korban Berikan Kesaksian, Kasus KDRT dan Kekerasan Pada Anak ‘Sam’on bin Soride’

0
Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan pada Anak Sam’on bin Soride (Warga Negara Singapura) menjalani sidang kedua, Rabu (11/1/2023).F-Mounieka

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan pada Anak Sam’on bin Soride (Warga Negara Singapura) yang dilakukannya terhadap isteri (Yoshiko) dan anak tirinya (Oriko Amini), menjalani sidang kedua, Rabu (11/1/2023).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban itu dimulai pada pukul 15.00 WIB, hingga sekitar pukul 16.15 WIB, di Kantor Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar, Hakim Anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Terdakwa Sam’on dihadirkan dalam sidang itu secara langsung dengan didampingi penasehat hukumnya.

Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, yakni Angel Fiktoria dan Ellyza. Keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan Kekerasan pada Anak yang dialami oleh Yoshiko dan Oriko, sejak Tahun 2022, dan hingga saat ini masih menyisakan trauma berat bagi Yoshiko dan Oriko.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Yoshiko, Fiktoria dan Ellyza menerangkan, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Sam’on dipicu oleh hal-hal sepele, seperti halnya Yoshiko bertanya siapa wanita selingkuhannya? dan chat WA mesum zinah.

Dan diminta secara baik-baik untuk menceraikan, agar rumah tangga ini berakhir, karena pada dasarnya Yoshiko tidak ingin ada pengkhianatan dalam rumah tangga.

Kemudian, Sam’on langsung menganiaya anak Yoshiko secara keji dan menganiaya Yoshiko secara brutal. Siksaan yang dilakukan oleh Sam’on adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar ‘muka babi’, ‘tukang fitnah’.

Hingga ke beberapa bagian tubuh Yoshiko dan Oriko, sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan rasa cemas.

Siksaan yang dilakukan Sam’on tersebut, hingga saat ini masih menyisakan trauma berat bagi Yoshiko dan Oriko, hingga cidera berat, luka dalam, muntah darah, hingga Yoshiko mengalami rasa takut dan cemas.

Akhirnya, perlakuan kasar itu berakhir setelah Yoshiko dan Oriko, diselamatkan oleh Fiktoria dan Ellyza serta para tetangganya, RT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan.

Atas kejadian tersebut, para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril, dan bertekad untuk membongkar perilaku keji Sam’on tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Bestari.

Dalam proses sidang itu, terdakwa sam’on sempat disarankan oleh Hakim Anggota Ronald, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Yoshiko, namun Sam’on ucapan maafnya tidak dengan sungguh-sungguh dan tanpa ada rasa menyesal. Justru Sam’on menganggap haram, laknatullah dan jijik melihat Yoshiko selaku korban.

Menanggapi itu, Tim Kuasa Hukum Yoshiko, Advokat Mounieka Suharbima mengatakan, bahwa pihak keluarga korban memang sudah memberikan pintu maaf yang seluas-luasnya dan sudah memaafkan, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Tentu, pihak keluarga korban sudah membukakan pintu maaf yang seluas-luas dan sudah memaafkan, tetapi bagaimana pun juga proses hukum tetap berjalan. Tadi, para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu Ibu Yoshiko dan anak di bawah umur, yakni Oriko,” ujar Mounieka.

Untuk itu, kata Mounieka, pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hingga sidang putusan yang berkeadilan.

“Selain itu, pihaknya juga berharap, agar proses peradilan yang berjalan bisa dilaksanakan dengan transparan,” ujar Mounieka.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguhnya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi. Anak adalah anugerah amanah dari Tuhan bukan untuk dipukuli dan dianiaya,. Seperti yang diutarakan oleh Majelis Hakim Pernikahan itu merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga,” Imbuh Mounieka.

Sebagai info, sesuai agenda, sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu, 18 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa.***

Penulis : Nurulius/RP
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here