Beranda Berita Utama Fenomena Hibah Alm. Akidi Tio dan Keluarga Sebesar Rp. 2 Triliun...

Fenomena Hibah Alm. Akidi Tio dan Keluarga Sebesar Rp. 2 Triliun dalam Membantu Penanggulangan Covid-19

0
H. IWAN URNIAWAN,S.H.,M.H.,M.Si (Advokat, Dosen & Penulis)

(Fungsi Hukum sebagai Sarana Mempertahankan Kualitas dan Kesehatan Manusia)

OLEH : H. IWAN KURNIAWAN,SH.,M.H.,M.Si

(Advokat, Dosen, dan Penulis)

SANG FENOMENO

Sang Fenomeno Kemanusiaan, muncul tanpa diduga di tengah masyarakat Indonesia yang sedang berperang melawan keangkuhan dan kebengisan COVID-19. Sang fenomeno itu datangnya dari seorang sosok anak bangsa yang tidak pernah di kenal secara public begitu juga dengan isteri, anak-anak, cucu, dan cicitnya. Mereka anak-anak bangsa yang sukses di bidang ekonomi (high class) namun hidup dalam kesederhanaan (low profile), sehingga jauh dari hingar bingar, hiruk pikuk pencitraan dalam bentuk dan motiv apapun. Kehadiran, Anak-anak bangsa sejenis inilah sebenarnya yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia selama ini. Apabila dalam setiap Provinsi di Indonesia (34 Provinsi) ada saja 1 orang atau 1 keluarga yang memiliki jiwa dan semangat kemanusiaan seperti Alm. Akidi Tio dan keluarganya yang mau mendonasikan harta kekayaan / uangnya sebesar itu untuk membantu pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menanggulangi wabah COVID-19, InsyaAllah persoalan COVID-19 dapat dengan cepat teratasi. Mudah-mudahan fenomena ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi orang-orang kaya Indonesia untuk turun tangan langsung dalam membantu penanggulangan COVID-19 di negara yang kita cintai ini.

Mereka anak-anak bangsa dari golongan bangsa Tiong Hoa, yang hidup di bumi pertiwi, namun terpanggil hati nuraninya untuk menyisihkan sebagian besar kekayaannya dalam membantu masyarakat Sumatera Selatan, yaitu suatu daerah di mana sang fenomeno pernah bertempat tinggal bersama dengan keluarganya. Mereka sungguh anak-anak bangsa sejati, yang dapat dijadikan teladan buat kita semua. Oleh karenanya tidaklah terlalu berlebihan apabila Penulis dalam tulisan yang lalu mengungkapkan, “Kita Harus Belajar Pada Masyarakat Kota Wuhan” dan “Belajar Sampai Ke Negeri Cina”. (Vide : Berita Kepri.co.id, 25 Juli 2021 dan Radarkepri, 26 Juli 2021). Sebagaimana telah disinggung pada tulisan saya yang lalu keberadaan masyarakat Tionghoa di Indonesia sudah berlangsung sejak jaman kemaharajaan Sriwijaya, Majapahit,

sampailah saat ini. Artinya mereka adalah masyarakat dan Warga Negara Indonesia yang berasal dari golongan etnis Tiong Hoa, di samping golongan etnis Eropah dan Timur lainnya yang diakui oleh hukum positif, sehingga dalam sejarah perjalanannya keberadaan orang-orang etnis Tiong Hoa Indonesia memainkan peran yang sangat penting bagi perekonomian dan perdagangan bangsa Indonesia sampai saat ini. Oleh karenanya, apabila kita ingin mengikuti ajaran Islam yang disampaikan oleh junjungan besar Nabiyullah Muhammad SAW melalui hadisnya, cukuplah bagi kita yang di sini, belajar dari orang-orang Cina “Tionghoa” Indonesia, jika tak mungkin sampai kedaratan Tiongkok, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hadis Nabi tersebut.

Dimana fakta menunjukkan, pembelajaran kehidupan yang saat ini sedang terhidang dihadapan kita semua yaitu bagaimana selaku anak-anak bangsa kita mau dengan tulus dan ikhlas mengikuti jejak Alm Akidi Tio dan keluarganya, mendonasikan “menghibahkan” sebagian besar dari kekayaan “uang”-nya, untuk membantu Prov. Sumsel dan masyarakat-nya, yang sedang berjuang melawan wabah pandemic COVID-19, sebagaimana yang dialami oleh masyarakat Indonesia lainnya.

Sebenarnya hibah dan sejenisnya berupa sumbangan kemanusiaan yang diberikan oleh masyarakat Tionghoa untuk membantu dan menanggulangi COVID-19 sudah cukup banyak namun tidak terpublikasikan ke media massa dengan heboh, yang mungkin disebabkan jumlah hibah yang diberikan masih dalam perhitungan standar “normal”, sebagaimana yang telah dilakukan oleh HAKKA Sejahtera Indonesia, PSMTI, dan sebagainya, seperti dapat dilihat pada cuplikan berita di bawah ini :

1) Inhua On Line – Jakarta, 04 April 2020, Perhimpunan HAKKA Indonesia Sejahtera Jakarta dan Paguyuban Meizhou Indonesia mengadakan bakti social dengan tema Peduli COVID-19 dengan membagikan masker kepada masyarakat;

2) Perhimpunan HAKKA Bogor melakukan Bakti Sosial dengan memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat, yang terdampak dari COVID-19, tanggal 08 Mei 2020.

3) Keprisatu.com – Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indononesia (PSMTI) Kepri dan Batam, dan Perhimpunan Hakka Batam membagikan ratusan paket sembako ke sebelas panti asuhan dan panti jompo di kawasan Bengkong. Ketua Pelaksana, Sudjiman Alie mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan karena merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sekaligus ingin membantu pemerintah menangani Covid-19. Minggu (17/5/2020).

4) Yayasan HAKKA Kepulauan Riau, Bapak Bobby Jayanto dan pengurus memberikan bantuan Sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, dan 100 Ton beras, berikut memberikan bantuan berupa alat perlengkapan perlindung diri (APPD) berupa ; masker, sanitizer, dan vitamin kepada masyarakat dan korban COVID-19, tanggal 18 Mei 2020, wartarakyat.co.id..

5) Dan lain-lain yang tak dapat disebut satu persatu dalam tulisan ini.

DASAR HUKUM HIBAH

Di atas telah disinggung oleh Penulis bahwa hukum berfungsi sebagai Sarana Mempertahankan Kualitas dan Kesehatan Manusia, pengukuhan terhadap fungsi hukum tersebut pada saat ini, tercermin dengan nyata dan terang benderang bahwa dengan sarana hukum “HIBAH”, orang-orang yang terpanggil hati nuraninya dapat menyalurkan donasinya “bantuan uang dan barang” kepada seseorang atau sekelompok masyarakat melalui saluran hukum “HIBAH”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 – 1687 KUHPerdata.

Pasal 1682 KUHPerdata:

“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”

 Pasal 1683 KUHPerdata:

“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu”.

“Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.”

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, Hibah harus dilakukan berdasarkan Akta Autentik, yang dibuat dihadapan Notaris sebagai pembuat Akta Hibah.

Kemudian hibah sejenis seperti hadiah dan sumbangan, dilaksanakan tidak perlu dengan akte autentik yang dibuat dihadapan Notaris, sebagaimana yang telah dicontohkan di atas, antara lain berbagaimacam bentuk sumbangan barang-barang bergerak (sembako, obat-obatan, dan APPD) kepada penerima hibah baik masyarakat terdampak, penderita dan korban COVID-19. Ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut : “Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah”.

Sebagaimana telah diungkapkan oleh Prof. Dr. Hardi Darmawan selaku Dokter pribadi Alm. Akidi Tio dan keluarganya, pada saat keluarga Alm. Akidi Tio akan memberikan hibah kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Kapolda Sumatera Selatan Irjen.Pol.Prof. Dr. Eko Indra Heri S.M.M., sebenarnya ke-tujuh orang anak dari Alm. Akidi Tio berkeinginan untuk hadir bersama dengan Notaris-nya, namun oleh kondisi PPKM, maka yang hadir hanya diwakili oleh anak bungsunya perempuan, sebagaimana telah banyak dimuat dalam berita-berita on line, televise, dan sebagainya.

HIBAH WASIAT

Apabila kita pelajari dengan seksama bahwa hibah dari Alm Akidi Tio dan keluarga sebesar Rp. 2 Triliun tersebut sudah dapat juga dikategorikan ke dalam hibah wasiat, khususnya hibah yang diberikan oleh Alm. Akidi Tio, oleh karena hibah tersebut diberikan oleh ahli warisnya. Khusus untuk hibah sejenis ini, maka dasar hukumnya diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :

“Suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu ; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”.

Kiranya hibah sebesar Rp. 2 Triliun yang ditujukan untuk membantu penanggulangan COVID-19 di Prov.Sumsel, telah mengukuhkan fungsi hukum sebagai sarana mempertahankan kualitas kehidupan dan kesehatan manusia. Di mana hibah yang diberikan oleh Alm. Akidi Tio dan Keluarganya, dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah COVID-19 dan korban COVID-19 baik yang sedang diopname di beberapa Rumah

Sakit khusus COVID maupun membantu setiap orang yang menderita hidupnya disebabkan oleh COVID-19, serta membeli segala kebutuhan dan kelengkapan yang diperlukan dalam menanggulangi COVID-19 di Prov. Sumsel.

PERANAN POLISI

Kapolda Sumatera Selatan, Prof. Dr. Eko Indra Heri S. M.M., kiranya telah lama mengenal Alm. Akidi Tio sewaktu bertugas di Aceh, di mana Alm. Akidi Tio semasa hidupnya telah mengembangkan usaha di bidang pembangunan dan kontraktor di Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, sehingga keyakinan keluarga Akidi Tio semakin kuat dan akhirnya pemberian hibah tersebut berlangsung di ruang Rekoinfu Mapolda Sumatera Selatan, yang disampaikan oleh kuasanya yaitu Prof. Dr. Hardi Darmawan didampingi oleh anak perempuan Alm. Akidi Tio, dan diterima oleh Gubernur Prov. Sumsel H. Herman Deru, disaksikan oleh Danrem 004 Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji S.I.P.,S.Sos., Kadinkes Lesty Nurany A.Pt.M.Kes, Tokoh-tokoh agama, Tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh Adat Sumatera Selatan.

Hibah dalam jumlah uang yang sangat besar tersebut, menurut hemat Penulis sangat tepat apabila diberikan dihadapan pejabat penegak hukum “Kepolisian R.I” dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, dengan dasar pertimbangan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah sebagai berikut :

 Pasal 13

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Yang mana dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya tersebut, Kepolisian Negara RI, diberikan berbagai macam kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 antara lain yaitu :

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  7. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  8. Dll…

(Vide : UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).

Dikaitkan dengan tugas dan kewenangannya tersebut, maka sangat wajar dan beralasan hukum, apabila hibah dalam jumlah besar dan dengan tujuan untuk kemanusiaan “membantu penanggulangan COVID-19 di Prov. Sumsel, diketahui langsung oleh Polda Sumsel, Pemerintah Daerah, Danrem, dan Tokoh-tokoh Agama, Masyarakat, dan Adat.

Keterlibatan Kepolisian RI selaku aparat penegak hukum dalam pemberian hibah tersebut, merupakan salah satu contoh nyata bahwa hukum berfungsi pula sebagai sarana mempertahankan kualitas kehidupan dan kesehatan manusia. Di mana jelas dengan tugas dan kewenangan yang ada padanya “Kepolisian RI sebagai institusi Negara resmi”, telah terlibat secara langsung untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, yaitu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada Pemberi Hibah, dan akan dilanjutkan memberikan bantuan kemanusiaan dalam melayani masyarakat yang akan menerima bantuan hibah dari si pemberi hibah.

Tanjungpinang/Kijang Lama, 29 Juli 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here