Beranda Kolom HukRim Gasak Dua Unit Sepeda Motor, Remaja di Tanjungpinang Berhasil di Ciduk

Gasak Dua Unit Sepeda Motor, Remaja di Tanjungpinang Berhasil di Ciduk

0

Beritakepri.id,Tanjungpinang- Jajaran Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), Senin (23/11/2020)

Pelaku ternyata merupakan anak dibawah umur insial KP (15) Laki-laki. Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dalam konferensi persnya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada
hari Rabu tanggal 18 november 2020 sekira Pukul 19.00 WIB

“Peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor memarkirkan satu unit sepeda motor yamaha vega r warna merah BP 5024 QW dihalaman rumah di perum Kenangan Jaya 4, Blok c no.15 RT 005 RW 02 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.”Kata Firuddin

Keesokan harinya pada harinya, kamis 19 november 2020 sekira pukul 06.00 wib pelapor terbangun dari tidur, saat keluar rumah ia tidak menemukan satu unit sepeda motor dan motor tersebut sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Anambas Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tidak hanya itu, pada hari minggu tanggal 01 November 2020 pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor dinas kesehatan Kota Tanjungpinang merek Honda, plat motor warna merah dengan BP 2037 T yang beralamat Kampung Air Bukit Rt.005 / Rw.002 rumah dinas postu (puskesmas pembantu) Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 21 november 2020 sekira pukul 21.30 wib, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sedang berada disalah satu warnet km.9. Selanjutnya tim menuju ke warnet tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.”Jelasnya

Baca Juga :  Ansar Saksikan Penandatanganan MoU Rencana Pembangunan BIC

Dari hasil interogasi, “KP” mengaku kepada petugas melakukan pencurian dengan cara membuka kap sayap sebelah kanan dengan menggunakan satu buah obeng min warna hitam.

Setelah kap sayap sebelah kanan terbuka, pelaku langsung menggunting kabel kontak yang berada disamping kanan body sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting besi warna orange. Yang mana pada saat itu, sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Kemudian sebelum mendorong sepeda motor tersebut pelaku menyambungkan kabel kontak yang di gunting tadi. Setelah itu, mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih satu meter lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut langsung dibawa menuju rumah pelaku.

Baca Juga :  KM Bahtera Nusantara 3 Berlayar, MTI Kepri Apresiasi Menhub RI

Pelaku mengaku kepada petugas telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali

“Yang pertama di Perum Kenanga Jaya 4 blok c no.15 RT 005 RW 002 Kelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota. Tempat Kejadian Perkara kedua di Perumahan Bumi Air Raja Kampung Air bukit R 005/RW. 002 Kelurahan Pinang kencana.”Jelasnya

Dari tangan pelaku telah, anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam,
Satu unit sepeda motor dinas merk Honda Supra warna hitam, satu buah gunting besi warna orange dan satu buah obeng min warna hitam”Jelasnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun (Sueb)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here