Beranda Kolom Opini Golput Budaya Politik Parokial

Golput Budaya Politik Parokial

0
Rino Pambudi

Oleh: Rino Pambudi
Mahasiswa Stisipol RHF Tanjungpinang

INDONESIA adalah salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi. Untuk itu, Indonesia juga membutuhkan adanya budaya politik. Namun, apa itu budaya politik? Budaya politik adalah semua hubungan yang berkaitan dengan akal atau pikiran dan memiliki hubungan dengan terwujudnya aturan, kewenangan atau kekuasaan.

Kebudayaan, merupakan blue print of behavior yang memberikan pedoman bagaimana warga masyarakat bertindak atau berperilaku dalam upaya mencapai tujuan bersama. Atas dasar kebudayaan, masyarakat membentuk prosedur-prosedur yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Budaya politik sebagai unsur dari kebudayaan merupakan sesuatu yang inheren pada setiap masyarakat yang terdiri atas sejumlah individu yang hidup, baik dalam sistem politik tradisional, transisional, maupun modern.

Budaya politik merupakan jati diri dari setiap masyarakat yang mampu memberikan gambaran terkait pola pikir dan aktivitas manusia sehingga budaya mampu memberi pengngaruh di dalam masyarakat itu sendiri. Di sisi lain budaya suatu masyarakat terdiri atas segala sesuatu yang harus diketahui atau di percayai seseorang agar dia dapat berperilaku sesuai dengan cara yang diterima oleh masyarakat itu sendiri.

Masyarakat di dalam menjalankan aktivitasNya di tuntut untuk sepaham dengan nilai-nilai budaya masyarakat itu sendiri sebab itulah salah satu alasan individu di anggap sebagai bagian dari dalam budaya, oleh sebab itu sikap yang ditentukan masyarakat di dalam kehidupanya merupakan bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang menjadikan sikap kebebasan untuk masyarakat dalam menentukan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Sehingga Politik menjadi bagian dari demokrasi yang memberikan sikap kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan sikapnya yang sesuai dengan konstitusi oleh sebab itu pesta demokrasi yang ditandai dengan adanya pemilihan umum menjadi salah satu bukti dari demokrasi menjadikan masyarakat untuk memilih langsung pemimpinya.

Baca Juga :  Masa Depan Polri PRESISI dan Hak Asasi Manusia

Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu kegiatan politik yang menjadi syarat bagi kehidupan suatu negara. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu memang secara periodik sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan bangsa ini, namun format demokrasi yang ideal baru nampak pada penyelenggaraan pemilu 2014 lalu yan terdiri dari pemilu legislatif dan pemilu presiden, yang berjalan relatif dan cukup aman.

Namun rasa kepercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin sudah semakin terkikis oleh sikap para pemimpin yang tidak menrealisasikan janji-janjinya ketika kampanye sehingga dalam setiap pemilihan umum sikap “Golput” selalu di tunjukan oleh sebagian anggota masyarakat di karenakan masyarakat sudah bosan dengan “ucapan manis” para calon pemimpin.

Partisipasi masyarakat yang di inginkan oleh pemerintah hanya sebagai sekedar tuntutan semata saja dengan dalih untuk melaksanakan sistem demokrasi tanpa melihat dari sisi masyarakat yang ingin untuk di sejehterakan bukan di manipulasi oleh janji-janji yang yang tidak di tepati karena sistem demokarsi bukan sebuah sitem perlombaan untuk menebar- nebar ucapan tapi membangun sebuah sistem yang menciptakan aktivitas sosial yang berdaya guna dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat karena nilai-nilai luhur bangsa Indonesia mengajarkan sikap untuk ahlak yang baik dalam hal ini salah satunya ialah sikap kejujuran bukan kecurangan yang hanya ingin menjadi pemenang.

Golput (golongan putih) merupakan golongan orang-orang yang tidak memilih wakil rakyat pada pimilu. Hal ini terlihat pada pemilu legislatif kemarin dimana golput semakin merajalela Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu cukup banyak. Hal tersebut dipaparkan dalam perhitungan suara cepat (quick count) Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jakarta sehingga menjadi disayangkan karena perlu ditekankan bahwa Negara Indonesia masih menganut sistem demokrasi, namun disamping itu rakyat Indonesia diberikebebasan seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pada pasal 28.

Baca Juga :  Yang Dianggap Layak dan Baik Dimata Kita Itu Belum Tentu Jadi Pemenang Pada Kontestasi Pilkada

Ini merupakan bukti kurang kesadarannya Rakyat Indonesia untuk mengambil inisiatif bahwa sebenarnya suara merekalah yang sangat dibutuhkan didalam pemilu, karena suara-suara rakyat Indonesia menentukan perkembangan Bangsa Indonesia dalam menentukan pemimpin yang dapat membawa Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sebagaimana dicita-citakan Bangsa Indonesia.

Golput ataupun golongan putih yang merupakan Budaya politik parokial ialah tipe budaya politik yang paling rendah dalam budaya politik demorasi sehingga masyarakat tidak merasakan bahwa mereka ialah warga negara dari suatu negara, mereka lebih mengidentifikasikan dirinya pada perasaan lokalitas. Tidak terdapat kebanggaan terhadap sistem politik tersebut. Mereka tidak mempunyai perhatian terhadap apa yang terjadi dalam sistem politik, pengetahuannya sedikit tentang sistem politik dan jarang membicarakan masalah-masalah politik.

Budaya politik ini juga mengindikasikan bahwa masyarakatnya tidak memiliki minat maupun kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Perasaan kompetensi politik dan keberdayaan politik otomatis tidak muncul, ketika berhadapan dengan institusi-institusi politik.

Dalam kehidupan masyarakat, budaya politik parochial disebabkan terbatasnya informasi politik ditemukan pada struktur komunitas masyarakat desa terpencil dan suku yang terpencar menjauh dari pusat kekuasaan politik.Sebagai contoh situasi yang ditemukan di desa-desa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di propinsi Kalimantan Barat.Namun jumlah penduduk komunitas ini relatif kecil, diperkirakan hanya beberapa ratus jiwa di sisi lain untuk mendeskripsikan kebudayaan politik masyarakat pedesaan, khususnya kelompok massa dengan proporsi yang mendekati kenyataan yang sesungguhnya, sudah tentu memerlukan kajian yang mendalam, menimbang pengaruh budaya tradisional masih sangat kuat berakar pada komunitas.

Baca Juga :  16 Oktober - 4 November 2022, KPU Tanjungpinang Mulai Verfak Keanggotaan Parpol Pemilu 2024

Pola hubungan patronase, misalnya, masih sangat kuat mewarnai kehidupan masyarakat pedesaan. Ini diindikasikan dengan suksesnya beberapa elit desa yang ditengarai memiliki kekayaan berupa bidang tanah yang sangat luas berhasil lolos menuju legislatif tingkat Kabupaten bahkan Propinsi karena jumlah suara dari klien mereka memadai dalam mengusung mereka menduduki kursi tersebut. Dalam hal ini kelompok massa pedesaan nampaknya sudah memiliki ciri-ciri tipe budaya politik subjek, namun masih diwarnai budaya tradisional sebagaimana dikemukakan, terlebih paternalisme yang sudah sangat mengakar dalam struktur masyarakat pedesaan yang masih mengahargai kebudayaannya.

Dalam bentuk nyata pemerintah masih belum mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian masyarakat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara dan infrastruktur umum yang belum memadai sehingga belum bisa dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada akhirnya pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintahan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik, bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan, dengan demikian masalah-masalah mengenai perpolitikan yang berhubungan dengan kepemiluan sangat kompleks sehingga masyarakat dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih tentang masalah politik. Untuk hal demikian tidak munculnya perasaan kompetensi politik dan keberdayaan politik tersebut menyebabkan sulitnya membangun demokrasi dalam budaya politik parokial.

Demokrasi dalam budaya politik parokial hanya dapat dibangun jika terdapat institusi-institusi dan perasaan kewarganegaraan baru sehingga untuk menciptakan masyarakat yang memilliki kesadaraan berdemokrasi, setiap warga negara di tuntut untuk aktif terlibat, mereka tidak hanya menerima dan memenuhi tuntutan orang lain tetapi dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan, sehingga sistem pemerintahan yang demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here