Beranda Kepri Anambas Hakikat Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara Pendidikan

Hakikat Satuan Pendidikan Sebagai Penyelenggara Pendidikan

0

Foto Penulis Sudiarto Sitinjak, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 2 Mengkait

beritakepri.id, ANAMBAS – Satuan pendidikan adalah kelompok pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Didalam satuan pendidikan disebut sebagai penyelenggara pendidikan adalah semua stakeholder tertingi sampai terendah yakni kementerian pendidikan sampai ketingkat satuan pendidikan.

Para stakeholder ini harus memiliki satu komando yang pasti, tentunya berpedoman pada situasi dan kondisi daerah.

Yang harus di sepakati para stakeholder dalam menjalankan proses pendidikan adalah memastikan amanat UUD 1945 dan pancacila, harus dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia. UUD 1945 merupakan pandangan hidup , cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa menjadi landasan dalam penyelenggara Negara. Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan harus turut dan taat terhadap UUD 1945 dalam menjalankan segala kepentingan bangsa terkait pembelajaran pada satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan dihadirkan sebagai rumah belajar untuk mengolah otak, bukan sekedar meraih prestasi”. 

Karena satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran disekolah semata-mata menjadikan peserta didik unggul dan berprestasi secara personal, dengan mengabaikan peserta didik yang lain, yang tidak pernah disentuh oleh pemperdayaan yang sama.

Baca Juga :  Panglima TNI ke Tanjungpinang, Ansar Check Sendiri Kondisi Kesiapan di Lapangan

Foto Penulis Sudiarto Sitinjak, S.Pd Kepala Sekolah SMPN 2 Mengkait

Oleh karenanya berlomba-lombalah satuan pendidikan untuk membatasi hak seseorang untuk masuk/mendaftar disekolah tersebut. Pembatasan yang kerap dilakukan setiap sekolah bermacam-macam cara, seperti : faktor nilai rata-rata, harus bisa berbahsa asing, rangking kelas/umum , belum lagi karena faktor penguasa/jabatan tertentu.

Pemerintah memang sudah memperhatikan hal ini, dengan mencabut kebijakan syarat masuk sekolah dasar sebagai contoh sistem membaca, menulis, menghitung (Calistung), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), mengeluarkan kebijakan Zonasi sekolah.

Hal ini, belum cukup untuk menghapuskan syarat/penamaan pada satuan pendidikan, harus lebih luas lagi pemahaman untuk menterjemahkan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, misalnya tidak ada lagi penamaan “Sekolah PLUS”, sekolah label AGAMA, kewajiban berbahasa asing, tapi harus berbahsa Indonesia atau bahasa ibu pada tingkat kelas bawah, dan lain-lain.

Biarkanlah satuan pendidikan itu didirikan untuk menerima semua calon peserta didik sesuai daya tampung tanpa ada membatasinya sebagai Negara Demokrasi.

Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara harus hadir penuh, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Turunkan Angka Stunting, Wan Zuhendra Salurkan Bantuan Gizi ke Balita dan Ibu Hamil

Dalam konteks keadilan, pendidikan adalah memiliki segala kebebasan mendapatkan pendidikan dari segala keterbatasan ataupun kelebihan yang dimiliknya, untuk melangsungkan cita-citanya sebagai tunas-tunas bangsa.

Pasal 28 c ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Artinya kebebasan memilih ada pada seseorang, bukan pada kategori yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan berbagai syarat yang menghambat masuk dalam satuan pendidikan tersebut, sehingga memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Selanjutnya, pasal 31 ayat 1 berbunyi “setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, pasal ini bukan sekedar mendapat pengajaran, namun ada makna tersirat didalamnya yaitu kebebasan memilih satuan pendidikan tanpa syarat apapun.

Oleh karena itu, para stakeholder harus merubah konsep ini menjadi kebebasan bagi calon peserta didik untuk memilih satuan pendidikan, bukan terhalangi oleh karena ketentuan-ketentuan dari satuan pendidikan tersebut, maka penyelenggara pendidikan berupaya untuk menjadikan suatu upaya memperbaiki diri dalam menjalankan tugasnya, karena peserta didik yang diajarnya adalah berasal dari latar belakang/kemampuan yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Alat Ge-Nose Tersedia Pelabuhan Tarempa

Itulah hakikat/esensi satuan pendidikan sebagai penyelenggara pembelajaran sehingga tidak ada tekanan atau beban bagi calon peserta didik. Harapan bangsa sesunggunya, satuan pendidikan itu harus berahlak mulia, bermutu, visioner, mandiri, berintegritas dan berprestasi.

Hal tersebut harusnya diukur dari kemampuan dalam mengelola proses pembelajaran dengan memperhatikan keberadaan; sarana dan prasarana, SDM, kondisi daerah, sebagai keadaan objek yang diproses.

Oleh karena kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, maka dalam skala nasional satuan pendidikan diukur bukan karena potensi peserta didiknya semata, tapi hal yang mendasar karena keuletan, kesungguhan para pendidiknya, sehingga Sumber Daya Manusia Indonesia kemasa mendatang akan merata yang nantinya mampu secara keseluruhan memperbaiki bangsa lebih adil dan bertanggungjawab, sebab “pekerjaan kecil yang dilakukan dengan baik, merupakan langkah pertama ke pekerjaan yang lebih besar (Oscar Wilde)

Penulis :
Sudiarto Sitinjak, S.Pd
Kepala Sekolah SMPN 2 Mengkait
Kabupaten Kepulauan Anambas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here