Beranda Berita Utama Hukum Sebagai Sarana Mempertahankan Kualitas Kehidupan Dan Kesehatan Manusia

Hukum Sebagai Sarana Mempertahankan Kualitas Kehidupan Dan Kesehatan Manusia

0
H. IWAN URNIAWAN,S.H.,M.H.,M.Si (Advokat, Dosen & Penulis)

Studi Kasus Pandemi Corona – 19

Oleh : H. IWAN URNIAWAN,S.H.,M.H.,M.Si
(Advokat, Dosen & Penulis)

Belajar Dari Masyarakat Kota Wuhan

Malam ini, … ketika saya memulai tulisan ini, “Titisan air mata saya terus mengalir, mengingat telah berpulangnya ke-dua orang adik kandung yang saya cintai, yaitu “Almarhum M. Firdaus dan Almarhumah Ira Kurniawati dalam waktu hanya ± 2 (dua) bulan pada usia yang masih belia. Tulisan ini suatu ungkapan rasa duka cita saya yang teramat sangat dalam karena telah berpulangnya mereka keharibaan Mu ya Allah, ….. dan sebagai hamba yang dhaif, kita yakini bahwa semua akhirnya akan kembali ber-pulang kepadaMU. (Innalillahi wainnalillahi roziun). Tulisan ini didikasikan pula untuk seluruh keluarga yang telah ditinggalkan semoga terus diberikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan, para tenaga medis, Satgas COVID-19, Pemerintah, dan Bangsa Indonesia”.

Teringatlah oleh saya, sekelumit pepatah-petitih atau “pribahasa” dari orang-orang bijak terdahulu yang diungkapkan dalam suatu untaian kalimat sederhana namun memiliki nilai filosofi tinggi di dalamnya, yaitu “Sesat di ujung jalan, lebih baik kembali kepangkal jalan”.

Telah diketahui bersama bahwa wabah pandemi virus Corona atau 2019-nCov timbul pertama kali di muka bumi terjadi di Kota Wuhan. Wuhan (/wuːˈhæn/ atau /wuːˈhɑːn, ˈwuː-/; Hanzi sederhana: 武汉; Hanzi tradisional: 武漢 [ù.xân] adalah ibu kota provinsi Hubei, Tiongkok. Kota ini merupakan kota terbesar di Hubei sekaligus yang terpadat penduduknya di Tiongkok Tengah.

Di akhir tahun 2019 dan memasuki awal tahun 2020, sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Misi Tim WHO Peter Ben Embarek, bahwa “Hasil penyelidikan WHO ini berisi tentang asal usul virus Corona muncul di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu”. Seketika itu seluruh umat dunia dibuat terkejut dan tersentak, ketika menyaksikan jeritan, tangisan, keputus-asaan disertai hilangnya ribuan nyawa manusia yang begitu sangat cepat tanpa memandang bulu apakah dia Balita, anak muda, orang tua, masyarakat jelata, pengusaha, pejabat Negara, tokoh bangsa, politikus, aktor-aktris, olahragawan, seniman, petani, nelayan, para professional, aparatur Militer, Polri, Hakim, Jaksa, Advokat, Dokter / para Medis dan sebagainya – sebagainya.

Kemudian dengan hanya sekelip mata, wabah virus pandemi Corona-19 itu seperti badai tornado dengan kecepatan yang maha dahsyat merambah dihampir seluruh ceruk dunia termasuk Indonesia, dan dengan seketika itu pula meluluh lantakkan umat manusia berikut dengan segala peradaban yang diagung-agungkan olehnya selama ini. Kota-kota dengan segala aktifitas kehidupannya, proyek-proyek pembangunan, pusat-pusat bisnis dan perdagangan, bandara, pelabuhan laut, sampai tempat-tempat ibadah di muka bumi ini pun ditutup (lockdown) atau setidak-tidaknya boleh dibuka dengan perlakuan khusus , yaitu harus sesuai dengan Protokol Covid-19.

Virus Corona-19, seperti IZRAIL (Malaikat pencabut nyawa) yang datang tanpa permisi mencabut nyawa tiap-tiap insan tanpa peduli. Kehadiran Covid-19 di tengah kehidupan umat manusia saat ini harus diakui sangat menakutkan dan mematikan. Telah banyak nyawa-nyawa yang tidak mengerti dan tak berdosa seketika lenyap, termasuk yang saya alami sendiri, di mana dua (2) orang adik kandung saya yang masih muda belia harus kehilangan nyawa meninggalkan anak isteri-suami dan keluarga tercinta, yang kesemuanya itu disebabkan oleh makhluk pencabut nyawa tersebut, begitu juga Abang ipar, keponakan, saudara dekat, keluarga jauh, para sahabat, dan sebagainya yang saya kenal maupun yang tidak dikenal langsung, harus meninggalkan alam fana menuju ke alam barzah dan akhirnya akan melanjutkan kehidupannya sampai ke alam baqa diakhirulkalam nantinya. InsyaAllah (Semoga Allah SWT menerima segala amal dan ibadah yang telah mereka perbuat selama menjalani kehidupannya di alam fana dan dilepaskan dari siksa kubur di alam baqa).

Rasanya tidak ada satupun kata yang pantas untuk mengungkapkan segala kerisauan, kegalauan, dan ketakutan yang berkecamuk dalam setiap detik, setiap denyutan nadi, dan dari dalam lubuk batin yang ter-amat sangat dalam sekalipun, tidak mampu mengungkapkan ke-maha-angkuhan makhluk itu, dalam merusak kehidupan dan mengambil nyawa manusia di muka bumi termasuk kehidupan anak-anak bangsa di Negara yang kita cintai ini. Di mana sampai saat ini, di Indonesia sudah 79.032 orang meninggal dunia dan di dunia sudah 4.127.963 orang yang meninggal per 22 Juli 2021, mungkin kematian demi kematian tersebut dapat saja terus terjadi di hari demi hari kedepan. Sebagaimana dapat dilihat pada sajian Tabel di bawah ini.

TABEL : SEBARAN COCID-19 DAN SITUASI VIRUS COVID-19 DI INDONESIA

GLOBAL Indonesia
Negara 223 Positif 3.033.339
Terkonfirmasi 191.773.590 Sembuh. 2.392.923.
Meninggal 4.127.963 Meninggal 79.032
Update Terakhir : 22 Juli 2021 Update Terakhir : 22 Juli 2021
Sumber : WHO  

Sumber : https://covid19.go.id/, diunduh tanggal 23 Juli 2021, hari Jum’at, jam 1.41 WIB.

Sampai tulisan ini dibuat, kita di sini, masih saja terus berperang dengan keangkuhan dan keganasan makhluk itu, bahkan hampir setiap hari kita terus saja mendengar lolongan jeritan tangisan serta berita kematian demi kematian umat manusia, seraya melafazkan ucapan do’a, “Innalillahi waiinaillahi roziun”, atau ucapan kalimat “Kami Turut Berduka Cita Yang Sedalam-dalamnya”, sementara di sana, di asal-usul makhluk itu muncul untuk pertama kalinya yaitu Kota Wuhan Tiongkok, pemerintah dan masyarakatnya sudah kembali hidup secara normal seraya merayakan suka cita sebagaimana layaknya sebelum makhluk yang bernama virus Corona-19 muncul di kota itu. Pertanyaannya, “Mengapa bisa demikian”, atau “Mengapa bisa seperti itu” ??? . Jawabannya, sangatlah sederhana, dan sudah teramat banyak dijawab pula oleh masyarakat Kota Wuhan, pemerintah Tiongkok, RRC, para pemimpin Dunia, pemerintah R.I., Para Dokter, Para Ulama, Para Tokoh Agama, Para Tokoh Bangsa, para Pemimpin Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), Para Wakil Rakyat, Para Cerdik Pandai, dan lain-lainnya, namun kita belum mau mendengar dan mengikutinya dengan baik dan ikhlas. Bahkan apa yang selalu dikatakan oleh Para pihak yang saya kemukakan di atas, selalu saja masih dilecehkan bahkan tidak jarang pula diperdebatkan dengan berbagai macam argumentasi yang tidak masuk akal atau sebaliknya dijadikan pula bahan berita HOAX bagi sekelompok dan atau segolongan orang/kelompok tertentu dengan motif dan tujuan yang tidak dapat pula kita mengerti namun secara karakteristik sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan / atau melawan Undang-undang dan atau melanggar nilai-nilai moral dan nilai-nilai peradaban social dalam kualitas manusia sebagai makhluk sosial.

Mereka seakan-akan tidak peduli dengan kegalauan dan ketakutan yang saat ini sedang menyerang masing-masing individu setiap insan, mereka sepertinya tidak mau mendengar, tidak mau mengerti, dan sebaliknya hanya ingin menang sendiri untuk mempertahankan pendapat dan pola pikirannya yang “sesat”, yang dampaknya nanti sebenarnya dapat merugikan mereka sendiri termasuk anak, isteri-suami, keluarga, dan masyarakat luas bahkan bangsa dan Negara yang teramat kita cintai, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang terbatas ini, berangkat dari renungan dan pikiran saya yang teramat sangat dangkal, namun hanya berangkat dari suatu keyakinan yang kuat, apabila kita mau belajar dari pengetahuan dan pengalaman masyarakat Kota Wuhan, Insyaallah, makhluk yang teramat sangat menakutkan itu akan dapat hidup berdamai dengan kita, makhluk itu akan menjadikan kita insan-insan yang akan lebih kuat, tangguh, dan cerdas, bahkan akan menjadikan kita sebagai insan-insan yang memiliki tingkat keimanan lebih tinggi dalam suatu kehidupan sosial yang lebih harmonis dan lebih berpri-kemanusiaan, sebagaimana yang diamanahkan oleh nilai-nilai PANCASILA sebagai Way of life, bangsa kita.

Ternyata kehadiran makhluk yang menakutkan itu dapat ditundukkan oleh masyarakat Kota Wuhan dengan mudah, yang antara lain yaitu cukup mengikuti dan mematuhi setiap dan seluruh kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Wuhan Tiongkok, termasuk mematuhi kebijakan “Lockdown”, meningkatkan pola hidup sehat (memakan asupan gizi yang baik dan berkualitas, mengkonsumsi air hangat / air sehat dengan cukup, istirahat cukup, berolah raga/bergerak dan beribadah), menggunakan masker, membasuh tangan dan atau membersihkan tubuh, menjaga jarak (tidak berkerumun dan berdekatan satu sama lainnya), melakukan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan tubuh dan secara sosial saling ingat mengingatkan satu sama lainnya secara terus menerus memberikan motivasi yang positif, karena saat ini kita memiliki sahabat baru yang disebut dengan VIRUS CORONA-19. Program ketat itu mereka lakukan dengan baik dan ikhlas, masyarakat dan pemerintah bersatu padu dalam menghadapi sahabat baru itu, mereka sepertinya sudah tau dan mengerti apa yang diinginkan oleh sahabat barunya, dan akhirnya dalam tempo waktu hanya ± 6 (enam) bulan pemerintah dan masyarakat kota WUHAN sudah dapat kembali hidup normal bersama virus Corona-19. Saat ini, di kota WUHAN tidak lagi terdengar jeritan, tangisan, keputus-asaan, kegalauan, ketakutan, dan hilangnya nyawa-nyawa insan disebabkan oleh serangan mematikan virus tersebut.

Sebagaimana dapat dibaca dan dilihat pada berbagai berita on line, suka cita pemerintah dan masyarakat kota Wuhan, dicontohkan oleh mereka dengan diselenggarakannya festival musik dengan kerlap kerlip lampu indah di malam hari, yang dihadiri dan ditonton oleh sekian ribu masyarakat kota Wuhan, yang sebagian besar para penonton hiburan tersebut terlihat tanpa ber-masker, sebagai berikut :

JawaPos.com – Perayaan pesta digelar di Kota Wuhan, Tiongkok, tempat kemunculan awal Covid-19. Ribuan orang selama akhir pekan menghadiri festival musik bahkan tanpa masker. Hal itu menjadi ironi jika membandingkan situasi di sana dengan kondisi darurat yang terjadi di India.

Sekitar 11 ribu orang bersuka ria berkumpul untuk menyaksikan Festival Musik Stroberi Wuhan pada Sabtu (1/5) kemarin. Penonton konser menari dan bernyanyi bersama, banyak yang tanpa masker. Festival ini kembali digelar di Wuhan setelah diadakan secara virtual tahun lalu karena pembatasan virus Corona. “Tahun lalu kami (di Wuhan) menderita akibat virus Corona,” kata mahasiswa Wuhan, Gao Yuchen, 23, seperti dilansir dari New York Post, Senin (3/5).

Apakah kita tidak ingin merasakan rasa suka cita dan bahagia seperti yang dialami oleh masyarakat Kota Wuhan, yang saat ini sudah hidup normal kembali, mereka sudah dapat bersahabat baik dengan sahabat barunya Corona dengan segala kepatuhan, keiklasan dan kerja keras mereka dalam mematuhi segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dengan pola hidup sosial yang baik “gotong royong”. Perlu diingat bahwa karakteristik “gotong royong” merupakan dasar budaya bangsa ini, dan mengapa pula harus kita tinggalkan?.

Akhir kata, kiranya pantas apabila kita harus secara bersama-sama kembali kepangkal jalan, sebagaimana pepatah – petitih “pribahasa” dari orang-orang tua bijak kita dahulu, jangan diteruskan jalan yang akan menyesatkan kita nantinya, ….. kembali, kembali, dan segeralah kembali kepangkal jalan. Jadikanlah, tingkah laku, sikap, dan pola/cara hidup masyarakat kota Wuhan sebagai teladan positif bagi kita atau kita harus kembalil pada budaya dan karakteristik murni bangsa ini, untuk kembali dalam kehidupan yang normal, dalam tanda kutip contoh “Pesta Musik di Wuhan”, hal itu tidak dimaksudkan untuk dijadikan sebagai teladan yang mutlak tetapi dimaksudkan hanya sebagai suatu motivasi positif buat kita semua dalam menghadapi dan mengatasi pandemi virus Corona-19. Harapan saya dan mungkin kita semua, apabila virus Corona sudah dapat kita jinakkan keganasan dan keangkuhannya, yang pada akhirnya nanti dapat menjadi sebagai sahabat baik buat kita, rasa suka cita, syukur dan bahagia dapat pula kita ungkapkan dengan perhelatan akbar yang disesuaikan oleh sifat, karakteristik dan budaya bangsa ini, a.l; kenduri syukur atas kebesaran dan keagungan Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa, atau dalam bentuk ucapan dan atau perbuatan syukur lainnya. Semoga dan Insyaallah.

Ajaran Islam tentang Wabah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tuntutlah ilmu walau ke negeri China, sesungguhnya menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.” (Diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, No. 1612).

Patutlah kiranya, apabila hadis di atas kita jadikan pula sebagai suatu pedoman di saat kita sedang menghadapi wabah pandemic Corona-19. Untuk itu, perlu kiranya kita singkirkan rasa ke-egoan diri yang tidak ber-asas. Ambillah yang jernih, dan buanglah yang keruh. Berpikir positif dan rasional, tidak perlu malu dengan segala sifat ke-egoan diri. Belajar dan belajarlah, untuk menerima hal-hal yang baik dan positif, antara lain belajarlah ilmu, pengetahuan dan pengalaman dari kota Wuhan Tiongkok dan belajarlah dengan ikhlas menerima ajaran Islam yang tertuang dalam Firman Allah SWT dan Hadist-hadist Nabiyullah/Rasulullah Muhammad SAW yang telah diriwayatkan oleh para perawi hadis (para Imam besar umat Muslim).

Hendaknya dapat menjadi dasar pengetahuan buat kita semua, hubungan antara Hadist Nabi di atas dan wabah COVID-19 di Kota Wuhan Tiongkok bagi kaum muslim di Indonesia, apabila ditelusuri sejarah panjang hubungan antara Indonesia dengan kaum muslim Tiongkok dimasa lalu, keduanya pun sudah saling memiliki ikatan yang kuat satu dengan lainnya, sebagaimana dapat dibaca dalam buku karangan Prof. Kong Yuanzhi (1999 : 24-25) antara lain dapat diungkapkan sebagai berikut :

  • Jauh paruh kedua abad ke-9, ketika tentara pemberontak pimpinan Huang Chao menduduki Guangzhou, muslim Tionghoa serta saudagar Arab dan Persia yang berjumlah besar dan bermukim di sekitar Guangzhou berbondong-bondong mengungsi ke Palembang, Sriwijaya, Indonesia;
  • Sejak abad ke-11, saudagar muslim dari Gujarat India berdagang di Pelabuhan Jawa sambil menyebarkan Islam…..saudagar Tionghoa yang berdagang di sana, berturut-turut menganut Islam;
  • Pada tahun 1405, Zheng He, duta Dinasti Ming, untuk pertama kali berlayar ke Samudra Barat. Tak lama setelah itu, utusan dari negara-negara Jawa dan Sumatera mengunjungi Tiongkok. Diantaranya banyak muslim.
  • Pada abad-15, Ma Huan menulis dalam bukunya, Yingya Shenglan (Pemandangan Indah di Seberang Samudra) Bab Jawa, bahwa di Majapahit terdapat tiga golongan penduduk, golongan pertama adalah orang Tang, semuanya imigran dari Guangdong, Zhangzhou, Quanzhou, dan daerah lainnya. Banyaknya sudah memeluk Islam.
  • Dan banyak lagi yang tak dapat diungkapkan disini…..
    Dari beberapa cuplikan cacatan sejarah di atas, meski tidaklah sempurna, namun hubungan kaum muslim Indonesia dengan Tiongkok “muslim Tiongkok” sudah terjalin sangat lama, yaitu sudah dimulai dari era kedigjayaan Sriwijaya dan Majapahit di Nusantara. Oleh karenanya dasar pemikiran Penulis diawal tulisan ini, “Belajar dari Masyarakat Kota Wuhan dan dikaitkan langsung dengan Hadist Nabi Muhammad SAW”, kiranya dapat diterima dan dimengerti oleh sidang pembaca yang mulia dan masyarakat Indonesia umumnya.
Baca Juga :  Laga Perdana Muaythai, Kepri Jumpa Jabar di PON XX Papua

Kepada kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, … mari, mari, dan marilah kita kembali keajaran Islam yang teramat mulia ini, yakin dan harus haqqul yaqin, wabah pandemic Virus Corona-19, adalah makhluk ciptaan Allah SWT, ia hadir di muka bumi atas kehendak-Nya, hadapilah dia dengan sebuah keyakinan, yang mana kehadirannya Insyaallah akan memberikan manfaat buat kita dalam kualitas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Hindari keputus-asaan, kepanikan, dan ketakutan, patuhi segala arahan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai umara, ikuti nasihat-nasihat para Ulama, dan para ilmuwan (para ahli) kesehatan, yang mana kesemuanya itu pasti bermanfaat, yang pada akhirnya nanti akan memberikan dampak positif buat kita semua, buat Bangsa dan Negara yang kita cintai. Tidaklah perlu diperdebatkan dengan segala argumentasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan faedah dan manfaatnya.

Membaca sumber berita dari WA group DPC PERADI Kota Tanjungpinang, yaitu dari rekan Advokat Sugeng, saya mendapat pengetahuan yang disampaikan oleh Ustad Das’ad Latif antara lain mengungkapkan suatu hadist Nabi, “Laa Dharara walaa dhirar” artinya “Janganlah memberikan kemudharatan kepada diri sendiri, dan tidak memberikan kemudharatan kepada orang lain”. Kemudian dari rekan Advokat Bakhtiar, kembali saya mendapatkan pengetahuan dalam bentuk bait-baik puisi indah yang dilantunkan oleh Kiai Haji Ahmad Mustafa Bisri, dalam puisi, “Keluhan dan COVID-19, berikut ini :

Vatikan sedih, Yerusalem sepi, tembok ratapan dipagari, paskah tak pasti, Ka’bah ditutup, sholat Jumat dirumahkan, Umrah batal, sholat terawih Ramadhan mungkin juga bakal sepi.
Corona datang,…..
Seolah-olah membawa pesan bahwa ritual itu rapuh, bahwa hura-hura membawa nama Tuhan itu semu,
bahwa symbol dan upacara itu banyak yang hanya menjadi topeng dan komoditi dagangan saja,
Ketika Corona datang,…..
Engkau dipaksa mencari Tuhan, bukan di Basilica Santo Petrus, bukan di Ka’bah, bukan di dalam Gereja, bukan dalam Masjid, bukan dimimbar khotbah, bukan di majelis tak’lim, bukan dalam misa Minggu, bukan pula dalam sholat Jumat, melainkan pada kesendirian mu, pada mulutmu yang terkunci, pada hakekat yang senyap,
pada keheninganmu yang bermakna,
Corona mengajari,…..
Tuhan itu bukan (melulu) pada keramaian,
Tuhan itu bukan (melulu) pada ritual,
Tuhan itu ada pada jalan keputus-asaanmu dengan dunia yang berpenyakit,
Corona memurnikan agama,…..
Bahwa tidak boleh ada yang tersisa, kecuali Tuhan itu sendiri,
Tidak ada lagi indoktrinisasi yang menjajah nalar, tidak ada lagi sorak sorai yang memperdagangkan nama Tuhan,
Datangi, temui dan kenali DIA di dalam relung jiwa dan hati nuranimu sendiri,
temukan Dia disaat yang teduh dimana engkau hanya sendiri bersama-Nya,
Sesungguhnya kerajaan Tuhan ada dalam diriMu,
Qalbun Mukmin Baitullah, Hati orang yang beriman adalah Rumah Tuhan,
Biarlah hanya Tuhan yang ada,
Biarlah hanya nurranimu yang bicara,
Biarlah para pedagang, makelar, politikus dan para penjual Agama disadarkan oleh Tuhan melalui kejadian ini,
Semoga kita bisa belajar dan mengambil hikmah dari kejadian ini.

Sekelumit Hadits Nabi Muhamad SAW dan beberapa bait untaian puisi di atas, apabila mau kita renungkan dengan seksama, mengandung makna yang baik buat kita untuk menerima dengan ikhlas atas kehadiran wabah virus Corona-19 di tengah masyarakat dunia. Kita semua dituntut cerdas dan bijak dalam menyikapi kehadiran wabah virus tersebut. Pesan yang ingin disampaikan pada pokoknya ingin mengajak tiap-tiap insan untuk memperkuat diri dalam menjaga diri masing-masing (manusia sebagai mahluk individu) dengan tujuan terhindar dari kemudharatan (kerugian) dan sebaliknya jangan pula memberikan kemudharatan kepada orang lain (manusia sebagai mahluk social). Makna, menjaga diri untuk terhindar dari kemudharatan antara lain menurut untaian bait puisi dari Kiai Haji Ahmad Mustafa Bisri yaitu antara lain termuat dalam untaian kalimat :

“Datangi temui dan kenali DIA di dalam relung jiwa dan hati nuranimu sendiri,
Temukan Dia disaat yang teduh dimana engkau hanya sendiri bersama-Nya,
Sesungguhnya kerajaan Tuhan ada dalam diriMu,
Qalbun Mukmin Baitullah, Hati orang yang beriman adalah Rumah Tuhan”

Dalam puisi itu Kiai H. Ahmad Bisri bermaksud ingin mengingatkan kita semua bahwa kembalilah kepada-Nya, tidak perlu kita mencari-cari argumentasi untuk membenarkan diri sendiri dan mencari-cari kesalahan orang, apatah lagi menyalahkan “Pemerintah” dalam menghadapi dan mengatasi wabah Virus Corona itu. Puisi ini selaras dengan hadis Nabi yang disampaikan oleh Ustad Das’ad, “Laa Dharara walaa dhirar “. Hal ini sejalan pula dengan kebijakan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia-PBB) yaitu mengambil keputusan untuk melakukan “social distancing dan physical distancing”. Menurut WHO, pengertian physical distancing adalah pembatasan jarak manusia secara fisik saja. Beda physical distancing dan social distancing cukup jelas. Karena physical distancing hanya menjaga jarang secara fisik dan bukan berarti memutuskan hubungan kerabat atau hubungan social, yang mana di dalam ajaran Islam kita kenal dengan istilah “silaturrahim”.

Beberapa hadis Nabi terkait Wabah

Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah yang sakit dicampur-baurkan dengan yang sehat.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Hadits Shahih Riwayat Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh berbuat mudarat dan hal yang menimbulkan madarat.” (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn ‘Abbas)

Beberapa firman Allah SWT dalam Al Qur’an tentang Wabah

Surat Al Baqarah ayat: 249
A llah SWT dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat: 249, berfirman mengenai wabah penyakit yang menimpa suatu negeri. Hal itu dikarenakan meminum air sungai.
Artinya: Maka ketika Talut membawa bala tentaranya, dia berkata, “Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Maka barangsiapa meminum (airnya), dia bukanlah pengikutku. Dan barangsiapa tidak meminumnya, maka dia adalah pengikutku kecuali menciduk seciduk dengan tangan.” Tetapi mereka meminumnya kecuali sebagian kecil di antara mereka. Ketika dia (Talut) dan orang-orang yang beriman bersamanya menyeberangi sungai itu, mereka berkata, “Kami tidak kuat lagi pada hari ini melawan Jalut dan bala tentaranya.” Mereka yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, “Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah.” Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.

Surat Hud ayat: 64-65
Dalam surat Hud ayat 64-65 Allah SWT berfirman mengenai wabah penyakit yang menyerang kaum Tsamud. Kaum tersebut diberikan azab berupa wabah penyakit karena melanggar perintah Allah, yakni menyembelih unta. Maka, Allah SWT menurunkan azab berupa penyakit setelah tiga hari mereka bersuka ria (menyembelih unta).
Artinya : Dan wahai kaumku ! Inilah unta betina dari Allah, sebagai mukjizat untukmu, sebab itu biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun yang akan menyebabkan kamu segera ditimpa (azab)”.
Tanpa memperdulikan nasihat Nabiyullah Saleh, mereka menyembelih unta itu, kemudian Nabi Saleh berkata, “Bersukarialah kamu semua di rumahmu selama tiga hari. Itu adalah janji yang tidak dapat didustakan.”

Surat Al Anbiya’ ayat: 83
Dalam Quran surat Al Anbiya’ ayat 83 Allah SWT berfirman mengenai firman Allah SWT tentang wabah penyakit yang menimpa Nabi Ayub. Penyakit itu adalah judzam (kusta atau lepra) yang menyerang fisiknya.

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika dia berdoa kepada Tuhannya, “(Ya Tuhanku), sungguh, aku telah ditimpa penyakit, padahal Engkau Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua yang penyayang”.

Cuplikan hadits dan firman Allah SWT di atas, sengaja Penulis kemukakan dengan maksud bahwa dalam ajaran Islam, umat muslim telah diberikan suatu pedoman yang kuat tentang munculnya wabah penyakit yang menimpa suatu kaum. Hal ini dimaksudkan agar umat muslim mengetahui dan/atau menyadari bahwa wabah penyakit itu memang ada dan sudah merupakan suatu ketetapan dari Allah SWT, yang mengandung arti bahwa atas kehendak-Nya, Allah SWT, sewaktu-waktu dan kapan saja dapat menurunkan wabah penyakit kepada suatu kaum agar kaum itu mau menyadari dirinya dan atau insaf (sadar) bahwa dengan seketika dan/atau tiba-tiba Allah SWT dapat menurunkan suatu azab “menurunkan wabah penyakit” dan dengan seketika itu pula atas kehendak-Nya pula, azab yang diturunkan itu dapat segera dihentikan olehnya, agar umat segera memperbaiki diri “bertaubat” dari segala kesilafan dan kesalahan “dosa-dosa” yang telah diperbuatnya selama ini. Kemudian dari ujian yang diberikan oleh-Nya, apabila umat mau menerimanya dengan keikhlasan dan kesabaran, mau mengikuti nasihat dan perintah yang disampaikan kepada para pimpinan (Nabi dan Rasul) maka azab yang diturunkan akan memberikan hikmah yang baik buat umat dan akan memberikan pula derajat keimanan yang lebih tinggi, sebagaimana diungkapkan oleh bait-bait puisi yang disampaikan oleh Kiai Haji Ahmad Bisri dan kisah yang terjadi pada diri Nabiyullah AYUB, yangmana atas ketabahan dan kesabarannya menerima ujian dari Allah SWT, derita sakit yang dialaminya, akhirnya berakhir dan Ia-pun ditinggikan kembali derajatnya oleh ALLAH SWT.

Selanjutnya, di sini Penulis, akan mengungkapkan sebuah Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu ‘Uwanah dan Ibnu Hibban, yang bersabda : “Jika salah seorang diantaramu berdo’a, hendaklah ia menunjukkan besarnya keinginan buat memperolehnya, karena tidak satupun yang dianggap besar oleh Allah SWT”.

Dalam menghadapi virus COVID-19, maka sudah selayaknya kita semua harus selalu terus menerus memanjatkan do’a kepada Allah SWT, agar COVID-19 ini segera dilenyapkan dimuka bumi, disamping selalu terus menerus berikhtiar dalam menghadapi dan mengatasi virus tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah R.I., dan nasihat-nasihat yang disampaikan oleh Para Ulama/Pemuka Agama, dan para ahli di bidang medis.

Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengatur tentang Pandemi Covid-19

“Salus populi suprema lex esto” (Cicero)

“Kesejahteraan, kebaikan, keselamatan, kebahagiaan rakyat harus menjadi hukum tertinggi”, atau “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi” adalah prinsip yang ditemukan dalam kitab  Cicero ‘s De Legibus (buku III, bagian III, sub. VIII).
Pendapat Cicero di atas, sejalan dengan prinsip hukum yang dianut oleh Negara Kesatuan R.I., yang tercermin dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan, “Indonesia adalah Negara Hukum”. Adapun Negara Hukum yang dipilih oleh bangsa Indonesia adalah Negara Hukum dengan prinsip dasar bahwa Kesejahteraan Rakyat adalah hukum tertinggi, yang dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu dikenal dengan istilah Welfare State (Negara Kesejahteraan). Hal ini sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Dalam praktik pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia, meskipun Indonesia telah diwariskan Hukum Adat dan Hukum Islam oleh nenek moyang bangsa Indonesia, namun pengaruh kolonialisme dan imperialisme Hindia Belanda di Indonesia sangat kental sehingga dalam praktik pemerintahan di Indonesia, menerapkan konsep sistem hukum Eropah Kontinental (Civil Law System) dengan diterapkannya asas Konkordansi serta Unifikasi dalam pemberlakuan Hukum di era pemerintahan Hindia Belanda sampai saat ini. Oleh karenanya, pengakuan dan penguatan hukum lebih mengacu pada kodifikasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I., namun tidak berarti semangat dan nilai-nilai yang termuat dalam Hukum Adat, Hukum Islam, dan / atau hukum yang hidup (living law) di tengah masyarakat dihilangkan sama sekali oleh pemerintah R.I.

Diterapkannya Civil Law System oleh pemerintah R.I., dalam praktik pemerintahan dan ketatanegaraan R.I., maka memicu tumbuhnya semangat menjunjung tinggi konsep hukum positif sebagaimana yang dianut oleh Jhon Austin, Hans Kelsen dan kawan-kawan. Menurut konsep teori hukum positif (aliran positivisme) yang dianut oleh Jhon Austin, Hans Kelsen dkk, pada pokoknya aliran tersebut berpendapat bahwa “Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat secara formal oleh badan-badan negara resmi dan memiliki sanksi apabila dilanggar, kemudian hukum terpisah dari nilai-nilai moralitas, metafisik (agama), dan keadilan”. Menurut aliran positivisme, sangat sulit untuk mengukur nilai-nilai moralitas, metafisik (agama), dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Positivisme membedakan secara tajam antara “What it is for a norm to exist a valid law standard”, dengan “What it is for a norm to exist as a valid moral standard”. Lebih lanjut Prof. Dr. Achmad Ali,S.H.,M.H., dalam buku Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) (2009 : 55) mengemukakan bahwa “Bagi kaum positivis, norma-norma hukum yang tergolong “bengis” pun, dapat diterima sebagai hukum, asalkan memenuhi kriteria formal yang ada tentang hukum. Apakah sesuatu itu hukum atau bukan hukum, sama sekali tidak ditentukan oleh apakah sesuatu itu adil atau tidak adil. Positivisme menerima kemungkinan adanya hukum yang tidak adil atau yang dirasakan tidak adil, tetapi ia tidak berhenti menjadi hukum hanya karena ia dirasakan tidak adil”.

Baca Juga :  Gubri: Saya Ingin Berkontribusi pada Islam dengan Menjadi Pemimpin yang Adil

Prinsip positivisme ini, kiranya sejalan dengan prinsip Civil Law dalam praktiknya, sebagai berikut:

  1. Ciri atau karakteristik dari sistem Civil Law adalah:
  2. Adanya sistem kodifikasi (contoh : KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang);Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama;
  3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial (Hakim memiliki peranan besar dalam memutuskan perkara).

Untuk lebih jelasnya, di sini Penulis mengutip dengan singkat, beberapa defenisi hukum dari para tokoh hukum dunia yang menganut prinsip positivisme antara lain sebagai berikut :

Jhon Austin mengemukakan bahwa hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung atau pun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa merupakan otoritas tertinggi).

Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Herbert Lionel Adolphus Hart lebih dikenal dengan H.L.A.Hart mengemukakan bahwa hukum sebagai terdiri dari aturan-aturan. Dan aturan-aturan itu dibedakan ke dalam dua jenis yaitu aturan primer dan aturan sekunder.

Namun perlu diingat, meskipun dalam praktik pemerintahan dan ketatanegaraan R.I., lebih cendrung menganut konsep hukum positif karena berangkat dari Civil Law System tidak berarti pemerintah R.I., mengabaikan nilai-nilai moralitas, nilai-nilai agama, dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat, penerbitan segala peraturan perundang-undangan tetap harus mengacu pada seluruh nilai-nilai di atas, sesuai dengan konsep negara hukum yang dianut oleh Negara yaitu Negara Hukum Kesejahteraan, sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan Pancasila sebagai (Grundnorm). Dengan demikian konsep positivisme yang diajarkan oleh para pakar hukum dunia barat tersebut, tidak dapat serta merta diimplementasikan 100 % dalam sistem hukum Indonesia, sudah barang tentu sistem hukum yang diterapkan oleh Negara ini selayaknya disesuaikan dengan budaya dan karakteristik bangsa Indonesia serta mengacu pada living law di tengah masyarakat Indonesia, sebagai sebuah negara yang beradab dan berdaulat. Hal ini perlu ditegaskan, karena dalam perkembangan dan praktiknya ternyata Indonesia dapat dikatakan menganut sistem campuran “Mix Legal System”, hal ini tercermin dari dipergunakannya berbagai macam konsep hukum baik dalam suatu Peraturan Perundang-undangan maupun dalam praktik peradilan, yaitu di samping masih mempergunakan Kodifikasi Hukum (ciri Eropah Kontinental), Indonesia juga masih mengakui dan menempatkan Hukum Adat dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan a.l. UUPA dan UU Desa (ciri Customary Law), menerapkan Hukum Islam dalam UU Perkawinan dan UU Wakaf (ciri Muslim Law System), dan mempergunakan Yurisprudensi MARI sebagai salah satu dasar Hakim menjatuhkan suatu putusan (ciri Common Law atau System Hukum Anglo Saxon).

Disinggung secara singkat kajian tentang Civil Law System dan Konsep Teori Positivisme di atas dengan penerapan Mix Legal System di Indonesia, Penulis maksudkan agar para sidang pembaca hendaknya dapat memahami dan menerima dengan baik, segala Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan atau diterbitkan oleh Pemerintah R.I., dalam menghadapi dan mengatasi persoalan wabah Virus Corona-19 di Indonesia. Di mana sampai saat ini pemerintah R.I., mulai dari pemerintah Pusat sampai pada pemerintah Daerah, telah menerbitkan berbagaimacam peraturan perundang-undangan dari tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Keputusan Bersama Badan-badan Negara, Peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Badan-Badan Negara (Badan Peradilan, Instansi Militer, Polri, Kejaksaan R.I., dll), Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, sampai yang terendah adalah Peraturan Pemerintah Desa, yang mana jika dihitung, jumlahnya sudah mencapai sekian ratus peraturan perundang-undangan, yang kesemuanya itu khusus mengatur tentang penanganan COVID-19 beserta dampak-nya.

UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah Penulis singgung di atas. Dengan begitu banyaknya Peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah R.I. tersebut, maka dalam kesempatan yang sangat terbatas ini, Penulis hanya mengemukakan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang dianggap sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, terkait dengan terbitnya Peraturan Perundang-undangan mengatur tentang Penanganan COVID-19 dan Perekonomian Nasional, sebagai berikut :

  • UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU, diterbitkan tanggal 16 Mei 2020. UU ini diterbitkan oleh Pemerintah R.I., untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020;
  • Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (LN RI Tahun 2020 No. 91, TLNRI No. 6487);
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020, kemudian diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian dan APBN Tahun 2020, diterbitkan tanggal 24 Juni 2020;
  • Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  • Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
    Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 285);
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 719/P/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Jo. Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19);
  • Peraturan Menteri BUMN No. Per-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri BUMN No. Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Jo. Perjanjian Kerjasama antara MA, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 Nomor : 402/DJU/KM.01.1/4/2020; Kep-17/Ejp/04/2020, PAS.08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19;
  • Surat Telegram Kapolri No : ST/1099/IV/HUK.7.1./2020, tanggal 04-04-2020, terkait tentang Langkah-langkah Antisipasi dan Penanggulangan Virus Corona Jo. Surat Telegram No. ST/183/II/Ops.2./2021 terkait dengan 6 Perintah Terbaru Kapolri tentang Penanganan COVID-19. (Sumber : Compas.Com);
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-2019; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;
  • Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No : 536/SET-STC19/VII/2021, tanggal 08 Juli 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau;
  • Peraturan Walikota Tanjungpinang No. 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang;
  • Peraturan Desa No. 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Beberapa contoh Peraturan Perundang-undangan di atas merupakan Hukum Positif yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali. Adapun tujuan diterbitkannya segala macam bentuk Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan upaya pemerintah R.I., dalam rangka menangani dan mengatasi penyebaran Virus Corona-19 yang sampai saat ini masih terus berkembang dan atau belum dapat diatasi secara maksimal. Untuk itu, di sini sangat diperlukan kepedulian dan kepatuhan dari tiap-tiap individu dan seluruh masyarakat agar dapat mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah R.I, karena dampak yang ditimbulkan oleh Corona Virus Disease 2019 tersebut, tidak saja dapat menimbulkan hilangnya nyawa seseorang dan/atau masyarakat tetapi berdampak juga terhadap menurunnya perekonomian nasional, yang disebabkan oleh terhambatnya berbagaimacam kegiatan usaha pemerintah maupun masyarakat Indonesia di bidang ekonomi dan perdagangan baik berskala lokal, nasional, regional, dan internasional.

Oleh karenanya melalui tulisan singkat ini, Penulis menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah R.I., baik melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Badan-badan resmi Negara, terkait dengan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang tujuan akhirnya yaitu agar persoalan COVID-19 dapat segera diatasi oleh bangsa ini secepatnya.

Fungsi Hukum

“Lex semper dabit remedium”
(Hukum selalu memberi obat)

“Lex Neminem Cigit ad Impossibilia”
(Undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin)

A multitude of laws in a country is like a great number of physicians, a sign of weakness and malady.
(Banyaknya undang-undang di suatu negara, serupa dengan banyaknya dokter, yang merupakan pertanda kelemahan dan penyakit)

Kutipan adagium dan teori hukum yang berlaku dalam dunia hukum Internasional di atas, sengaja Penulis tampilkan dengan maksud agar segala Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I., mulai dari Pemerintah Pusat sampai pada pemerintahan Desa, diharapkan dapat menjadi obat mujarab dalam mengatasi persoalan COVID-19 di Negara ini. Kemudian semua peraturan perundang-undangan tersebut hendaknya dapat dipatuhi oleh setiap masyarakat, karena semua Peraturan yang ada tidak mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang dan/atau masyarakat Indonesia, sebagaimana adagium hukum di atas. Persoalannya hanya terletak pada keinginan dan ketulusan hati seseorang untuk mentaati semua Peraturan tersebut, meskipun Peraturan perundang-undangan yang dibuat tersebut “mungkin” masih terdapat kelemahan dan kekurangan menurut pendapat sebagian orang “sekelompok orang”. Oleh karenanya dalam konsep hukum positif, hukum tidak dapat dapat disatukan dengan prinsip-prinsip moralitas dan keadilan. Antara hukum, moralitas dan keadilan masing-masing memiliki ruang (wilayah) yang berbeda, di sinilah letak kekhasan konsepsi hukum murni “The pure theory of law”.

Berbicara tentang fungsi hukum pengupasan dan analisanya tidaklah mungkin dapat dilakukan dalam ruang yang sangat terbatas ini. Kemudian secara literlek, tulisan-tulisan singkat terkait dengan fungsi hukum tersebut sudah banyak dimuat dalam konten-konten yang menampilkan pengetahuan hukum secara on line pada berbagaimacam media social yang mudah dapat kita peroleh dari beberapa situs yang tersedia pada setiap media CPU dan Android. Oleh karenanya Penulis tidak begitu tertarik untuk mengungkapkan secara panjang lebar menguraikan tentang fungsi hukum dalam tulisan ini.

Namun, sebagai pegangan buat kita dan mungkin sebagai bahan pengetahuan bagi masyarakat awam tentang hukum, tujuan dan fungsi hukum tersebut sebenarnya dapat tergambar dari defenisi hukum yang dikemukakan oleh sekian ribu pakar hukum baik yang berasal dari luar negeri maupun para pakar hukum yang berasal dari Indonesia, dan baik yang hidup di zaman kuno sampailah yang hidup di era global dan millinial saat ini.

Baca Juga :  Berikut Daftar Negara yang Belum Terjangkiti Virus Corona

Sebagaimana disinggung di atas, tujuan dan fungsi hukum dapat dilihat dari beberapa defenisi hukum yang disampaikan oleh para pakar hukum tersebut. Dalam dunia pengetahuan hukum, secara umum terdapat 2 (dua) pandangan terkait pendefinisian hukum, di mana sebagian pakar berpendapat hukum tidak dapat didefenisikan karena sifatnya yang dinamis dan tidak terikat pada waktu dan ruang (sangat luas cakrawalanya) dan tidak dapat digambarkan dengan jelas (abstrak). Kemudian pada pandangan yang berbeda, sebagian pakar hukum berpendapat bahwa defenisi hukum dapat memberikan manfaat, setidak-tidaknya memberikan dasar pengetahuan hukum kepada masyarakat awam, dapat dijadikan sebagai dasar ilmu pengetahuan hukum, dapat dijadikan sebagai pedoman hakim dalam memberikan putusan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembuatan Peraturan perundang-undangan dan dalam mengambil suatu kebijakan.

Oleh karenanya di sini Penulis akan kemukakan beberapa pandangan para pakar hukum terkait dengan pendefenisian hukum, sebagai berikut :

Pakar Hukum yang tidak sependapat tentang perlunya pendefenisian hukum berikut dengan argumentasinya

  • Immanuel Kant: tidak ada seorang yuris pun yang mampu membuat definisi hukum yang tepat.
    “Noch suchen die juristen eine Definkition zu ihrem Begrriffe von Recht”
  • Van Apeldoorn: tidak mungkin memberikan definisi hukum karena sangat sulit atau tidak mungkin mengadakannya sesuai kenyataan.
    Dalam “Inleiding tot de studie het Nederland Recht” menyatakan : Adalah tidak Mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut HUKUM itu
  • L.Loyd dan Curzon: ….. meskipun telah banyak tinta yuris yang habis digunakan didalam suatu usaha untuk membuat definisi hukum yang dapat diterima oleh dunia, tetapi setakat ini hanya jejak-jejak kecil dari niat itu yang dapat dicapai.
    “…..althought much juristic ink has been used in an attempt to provide a universally acceptable definition of law, there is little sign of the objective having been ettained”.
  • Mr.Dr.I.Kisch: hukum tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sulit untuk membuat definisi tentang hukum.
    “doordat het recht onwaarneerbaar is onstaat een moeilijkheid bij het vinden van een algemen bevredigende definitie”
    Sebagai akibat hukum tidak dapat ditangkap oleh pancaindra, maka merupakan hal yang sulit untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya.

Pakar Hukum yang berpendapat tentang adanya manfaat defenisi hukum, berikut dengan defenisi hukum menurut mereka :

Aristoteles (384-322 SM).
Laws are something different from what regulates and expresses the form of the constitution; it is their function to direct the conduct of the magistrate in the execution of his office and the punishment of offenders.

Hukum adalah sesuatu yang berbeda ketimbang sekedar mengatur dan mengekspesikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas (1225-1274)
Law is a rule and measures of acts, whereby man is induced to act or is restrained from acting, for lex (law) is derived from ligure (to bind), because it binds one to act… law is nothing else than a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by whoever is charged with the care of the community.

Hukum adalah suatu aturan atau aturan dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau aturan itu), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau aturan itu). Sebagaimana diketahui, perkataan lex (law,hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan aturan atau uturan tertentu). Hukum tidak lain, merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh masyarakat.

Thomas Hobbes (1588-1679)
The civil laws are the command of him when is endued with supreme power in the city concerning the future actions of his subjects. (civil law adalah perintah-perintah hukum yang di dukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu, mengenai tindakan-tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.

Emmanuel Kant (1724-1804)
Law is the sum of conditions under which the personal whises of on a man can be combined with the personal whises of another man, in accordance eith the general law of freedom.
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi, dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum tentang kemerdekaan.

Hans Kalsen (1881-1973)
Law is a coercive order of human behavior, it is the primary norm which stipulates the sanction.
Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap prilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Eugen Ehrlich (1862-1922)
At the present as well as at any other time, the centre of gravity of legal development lies not in legislation, not in juristic science, not in judicial decision, but in society it self.
Pusat kegiatan dari perkembangan hukum, tidak terletak pada undang-undang, tidak pada ilmu hukum, dan juga tidak pada putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakatnya sendiri.

John Austin (1790-1859)
Law is a command set, either directly or circuitously, by a sovereign individual or body, to a member or member of some independent political society in which his authority is supreme.
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa terhadap warga masyarakatnya, yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Defenisi hukum di atas, Penulis kutip dari buku karangan Prof. Dr. Achmad Ali,S.H.,M.H., dengan judul Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Tahun 2009 : Hlm : 418-420).

Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan.

Sunaryati Hatono
hukum tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Satjipto Rahardjo
hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka
Hukum sebagai kaidah, adalah pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. … Hukum sebagai nilai-nilai, dapat diartikan sebagai jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.

Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mengatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Lily Rasjidi
hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

Sebenarnya masih teramat sangat banyak “sekian ribu” defenisi-defenisi hukum yang dikemukakan oleh para pakar hukum dunia dan nasional, yang tak mungkin Penulis kemukakan satu persatu seluruhnya. Defenisi hukum di atas hanya merupakan contoh-contoh yang diharapkan untuk menjadi dasar pemahaman orang-orang awam dalam mengetahui sekelumit tentang hukum, dengan maksud tulisan ini dapat pula dipahami dengan mudah oleh para sidang pembaca yang budiman. Namun demikian perlu diingat bahwa dalam ruang kata yang sangat terbatas, akhirnya dapat pula kita pahami bahwa para pakar hukum tersebut masing-masing memiliki pendapat dan argumentasinya sendiri-sendiri dalam memberikan “defenisi hukum”, sehingga pandangan para pakar yang tidak sependapat tentang perlunya suatu defenisi hukum, disisi lain dapatlah kita terima.

Penulis selanjutnya akan menguraikan sedikit tentang fungsi hukum, berdasarkan konsep teori sederhana dan yang berlaku secara umum dalam dunia pengetahuan hukum, dengan memaparkan beberapa defenisi fungsi hukum menurut pendapat para ahli.

  • Diaz,R.W.M., “Function of law is representing the norms of the whole of society “ (Fungsi hukum adalah menggambarkan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat sebagai suatu keseluruhan).
  • Dr. Curran. “The medical and legal profession are proud proffesions. There is art and there is science in each”. (Profesi kedokteran dan profesi hukum, adalah profesi yang dibanggakan. Keduanya adalah sekaligus seni dan sains).
  • Karl Marx “Hukum bukan saja berlaku sebagai fungsi politik saja, melainkan sebagai fungsi ekonomi. Hukum adalah alat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan. Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-kelompok yang dominan. Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas. Hukum dan kekuasaan merupakan sarana dari kaum kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya masyarakat bukanlah manisfestasi normatif dari apa yang telah dihukumkan”.
  • Epictetus, 4th-century B.C. Greek Philosopher, “As physicians are the preservers of the sick, so are the laws of the injured. (Seperti halnya para medis (dokter) yang merawat orang sakit, maka hukum-pun merawat orang yang dirugikan).
  • Harry C. Bredemeier, “The function of law is the orderly resolution of conflicts”. (Fungsi hukum adalah penjaga yang bertugas untuk menyelesaikan konflik-konflik).
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum diharapkan agar berfungsi lebih daripada itu yakni sebagai “sarana pembaharuan masyarakat”/”law as a tool of social engeneering” atau “sarana pembangunan” dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut
  • Sudikono Mertokusumo “Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukan hukum. Sebaliknya, hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsinya kalau tidak merupakan kekuasaan. Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban”.

Berdasarkan konsepsi teori yang berlaku umum, fungsi hukum, dapatlah dikemukakan sebagai berikut :

  1. Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarakat.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan social lahir dan batin.
  3. Sebagai fungsi kritis.
  4. Sebagai penggerak pembangunan.
  5. Sebagai sarana menggambarkan norma-norma hidup masyarakat.
  6. Sebagai sarana seni dan sains bagi manusia.
  7. Sebagai sarana politik, ekonomi, dan kekuasaan.
  8. Sebagai sarana memulihkan dan mendapatkan kembali kerugian-kerugian yang diderita manusia.
  9. Sebagai sarana menjaga konflik-konflik di tengah masyarakat.
    Sebagai sarana memanusiakan manusia.
  10. Sebagai sarana mempertahankan kualitas kehidupan dan kesehatan manusia.

Fungsi Hukum sebagai Sarana Mempertahankan Kualitas Kehidupan dan Kesehatan Manusia

Bersesuaian dengan judul tulisan ini, Penulis hanya ingin membahas secara singkat tentang fungsi hukum sebagai sarana mempertahankan kualitas kehidupan dan kesehatan manusia. Tulisan ini Penulis anggap penting, berangkat dari pentingnya hukum dalam menjaga kualitas hidup dan kesehatan manusia, setelah masyarakat dunia mengalami serangan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) sebagaimana yang sedang kita alami saat ini.

Konsepsi fungsi hukum sebagai sarana mempertahankan kualitas dan kesehatan manusia ini bukan pemikiran murni yang terbit dari pemikiran Penulis. Pemikiran ini lahir dari hasil mempelajari dan mengamati secara singkat dan sederhana yang bersumber dari ajaran-ajaran agama dan berbagai kon sepsi teori dari para pakar hukum sebelumnya yang telah Penulis kemukakan di atas disertai dengan berbagai macam Peraturan perundang-undangan serta fakta-fakta yang ada baik yang dialami oleh Penulis sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Berbagai macam data yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung melalui percakapan-percakapan langsung antara Penulis dengan responden, baik yang berasal dari responden local, nasional (responden dari Jakarta) dan responden dari Singapura dan Malaysia. Berita – berita terkait COVID-19 dikutip juga dari berbagai macam informasi yang termuat pada berbagai media cetak dan elektronik sehingga dijadikan pula sebagai sumber data, dalam tulisan singkat nan sangat sederhana ini.

Dari hasil pengamatan langsung, data-data dan informasi, dan dikaitkan dengan berbagaimacam konsep hukum baik mengacu pada Firman Allah SWT, Hadist-hadist Nabi, dan konsepsi-konsepsi hukum yang ada dan diperkuat dengan berbagai macam Peraturan perundang-undangan, akhirnya terbitlah suatu pemikiran awal bahwa kiranya hukum berfungsi juga sebagai sarana mempertahankan kualitas kehidupan dan kesehatan manusia.

Kajian lebih lanjut guna mempertahankan pendapat di atas, “Hukum berfungsi sebagai sarana mempertahankan kualitas dan kesehatan manusia”, InsyaAllah akan dikaji lebih lanjut dalam suatu penelitian ilmiah.

Harapan Penulis setidak-tidaknya tulisan ini dapatlah hendaknya menjadi dasar berpikir bagi kita, bahwa penegakan hukum atas penerapan Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Penanganan COVID-19 beserta dampak-nya, sebagaimana telah pula ditulis dalam opini hukum dari rekan Advokat Dr. Edy Rustandi di media elektronik tanggal 10 Juli 2021 di Suara Sibercom, semakin terlihat jelas arahnya. Kemudian harapan kita semua, semoga Corona Virus Disease-2019 segera diangkat oleh Allah SWT atau setidak-tidaknya Virus tersebut tidak lagi mengancam dan membahayakan kita, dan bertransformasi menjadi “Sahabat Baik” buat kita semua.

Dalam kesempatan ini, Penulis juga hendak menyampaikan beberapa bait kata-kata bijak dari Pahlawan Nasional Raja Ali Haji Bin Raja Haji Ahmad asal Propinsi Kepulauan Riau, yang tertuang dalam karya sastra agungnya, “Gurindam 12” sebagai berikut :

“Barang siapa mengenal Allah,
Suruh dan tegaknya tiada ia menyalah”
“Barang siapa mengenal akhirat,
Tahulah ia dunia mudharat”
“Carilah olehmu akan sahabat, yang boleh dijadikan obat”
“Hukum adil atas rakyat,
Tanda Raja beroleh inayat”
“Ingatkan dirinya mati,
Itulah asal berbuat bakti”

Akhirulkalam, semoga tulisan singkat yang amat sederhana ini, hendakan dapat memberikan manfaat buat kita semua. Aamiin YRA.

Tanjungpinang (Kijang Lama), 25 Juli 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here