Beranda Kepri Tanjungpinang Idul Fitri 1441 H, 1.850 Napi Dapat Remisi

Idul Fitri 1441 H, 1.850 Napi Dapat Remisi

0

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberi remisi khusus Idul Fitri 1437 Hijriah kepada 1.850 warga binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri.

Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Teguh Imanto mengatakan, dari jumlah penerima remisi itu, 1.846 orang memperoleh remisi RK1 (Pengurangan masa Tahanan) dan 4 orang RK2.

“Tapi dari 4 orang yang mendapat remisi RK2 itu, tidak langsung bebas, karena mereka belum membayar denda subsider hukumanya,” ujarnya Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :  Pastikan Berangkat ke Jakarta, LPPI Laporkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai ke Kemenkeu

Namun saat ditanya berapa warga binaan kejahatan umum dan warga binaan kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime) dari jumlah napi yang diberi remisi itu, Teguh enggan membeberkan dengan alasan nanti saat penyerahan Idul Fitri baru akan disampaikan.

“Nanti aja mas secara global aja dulu,”ujarnya.

Dari data rekapituliasi yang diperoleh media, sebanyak 1.850 jumlah napi dan anak pidana yang diusulkan Kanwil Hukum dan HAM Kepri mendapat remisi khusus Idul Fitri 2020 di 9 Lapas dan Rutan serta LPKA di Kepri teridi dari:

Baca Juga :  Walikota Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

1.Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 267 orang
2.Lapas kelas IIA Batam sebanyak 703 orang (2 Orang RK2)
3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 256 Orang (2 Orang RK2)
4.Lapas Kelas II Batam sebanyak 0
5.LPP Kelas IIB Batam 98 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Sigkep 15 orang
7.Rutan Kelas I Tanjungpinang 91 orang
8.Rutan Kelas IIA Batam 217 orang
9.Rutan kelas IIB Tanjungbalai Karimun 197 orang
10.LPKA Kelas II Batam 6 orang

Jumlah Total 1.850 Orang
sumber data:Kanwil Hukum dan HAM Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here