Beranda Kepri Anambas Ini Syarat Menjadi Komisioner KPPAD Anambas

Ini Syarat Menjadi Komisioner KPPAD Anambas

0
Tim Panitia Seleksi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

beritakepri.id, ANAMBAS — Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran calon komisioner untuk periode 2019-2024. Pembukaan pendaftaran dipertegas melalui surat panitia seleksi per tanggal 6 Agustus 2019 nomor 03/PANSEL/KPPAD-KKA/08.19.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Pansel Tony Karnain, Ph. D. Pendaftaran penerimaan berkas dimulai selama tanggal 14 sampai ‎29 Agustus 2019. Dalam pengumuman pansel itu disebutkan ada beberapa tahapan seleksi bagi calon anggota. Mulai dari seleksi administrasi (kelengkapan berkas) pada 1 Oktober 2019, hingga tes tertulis dan wawancara. Rencana kedua tes itu bakal dilaksanakan pada 9 dan 10 Oktober 2019.

Ada 9 ketentuan pendaftaran dalam pengumuman yang bisa diakses pada website www.anambaskab.go.id itu. Satu di antara adalah calon peserta tidak menjadi anggota partai politik tertentu. Selain itu, calon juga mendapat persetujuan dari instansi, organisasi atau lembaga yang bersangkutan. Ada juga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota yang berminat.

Terbitnya pengumuman ini pun dibenarkan oleh Arman Andrias. Pria yang sebelumnya menjadi komisioner KPPAD Anambas periode 2015 – 2019 ini memang menunggu keluarnya pendaftaran komisioner KPPAD itu.

“Iya, sudah keluar pengumumannya. Tanggal 14 dimulai pendaftaran dan penerimaan berkasnya,” ujar Arman kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (11/8/2019).

Baca Juga :  Lewat Penyediaan Listrik, Isdianto Terus Berupaya Ringankan Beban Masyarakat

Masa kepengurusan sejumlah komisioner KPPAD sudah berakhir sejak 21 Januari 2019. Pembentukan KPPAD ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ‎Semenjak KPPAD vakum, setidaknya ada 5 kasus yang sampai kepada Arman hingga akhir Juli 2019.

Satu kasus yang sempat heboh yaitu keterlibatan anak yang diduga dieksploitasi pemilik kafe di Pulau Jemaja. Kisruh hak asuh anak yang diduga melibatkan oknum aparatur pemerintahan desa. Ada juga kekerasan dalam rumah tangga di Siantan yang diduga melibatkan anak.

Berikut ketentuan pendaftaran:

1. Persyaratan Calon Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)/sederajat;
c. Berusia minimal 30tahun dan maksimal 50 tahun;
d. Mendapat persetujuan dari instansi/organisasi/lembaga yang bersangkutan;
e. Sehat jasmani dan rohaniyang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
f. Tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana;
g. Tidak menjadi anggota partai politik;
h. Berdomisili di Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas;
i. Bersedia aktif sebagai anggota KPPAD yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga :  Jangan Lagi Ada Kesenjangan Membuat Nelayan Tidak Sejahtera dan Sulit Bekerja

2. Mengirimkan surat pendaftaran yang ditujukkan kepada Panitia Seleksi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melampirkan:

a. Surat Lamaran (Surat lamaran ditulis tangan, ditandatangani diatas materai 6000, ditujukan kepada BUPATI KEPULAUAN ANAMBAS, cq. PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KPPAD KAB. KEPULAUAN ANAMBAS.
b. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang di Legalisir dan Transkrip Nilai yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Legalisir;
d. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) di Legalisir;
e. Daftar Riwayat Hidup (berisikan Riwayat Pendidikan, Riwayat Pengalaman Kerja, Riwayat Keorganisasian dan Riwayat Capacity Building);
f. Pas Foto Warna terbaru (latar belakang foto sesuai tahun kelahiran) ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
g. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan;
h. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit Umum Daerah;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
j. Jika dari anggota partai politik maka harus ada surat pernyataan dari partai poltik sudah diberhentikan (Surat pemberhentian dari partai politik);
k. Surat pernyataan bersedia berdomisili di Ibukota Kabupaten Kepualauan Anambas;
l. Surat pernyataan bersedia aktif sebagai anggota KPPAD.

Baca Juga :  Isdianto: Pelaksanaan New Normal Bukan Tanpa Aturan, Malah Pengawasan Akan Lebih Ketat

3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon anggota.

4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang beralamat Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Jalan Imam Bonjol No. 65 RT. 04 / RW. 01 Kel. Tarempa Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

5. Seluruh Dokumen dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy (Map yang Laki-laki warna Merah dan Perempuan warna Biru).

6. Waktu pendaftaran/penerimaan berkas dimulai tanggal 14 s/d 29 Agustus 2019, pukul 08.30 s/d 16.00 WIB (setiap hari kerja).

7. Pengumuman LULUS Seleksi Administrasi (Kelengkapan berkas) tanggal 1 Oktober 2019

8. Pelaksanaan Tes tertulis dan wawancara tanggal 9 s/d 10 Oktober 2019

9. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here