Beranda Berita Utama Kadis PUPR Minta D’Famz dan Royal Urus Izin

Kadis PUPR Minta D’Famz dan Royal Urus Izin

0
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Zulhidayat

beritakepri.id, TANJUNGPINANG –Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Rumah Makan D’famz dan Royal Sampan, yang berdiri di bawah jembatan sei carang telah beroperasi meskipun tak berizin, dari dinas terkait.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Zulhidayat. Ia menegaskan, PUPR sampai hari ini belum mengeluarkan izin.

“Belum ada izin yang kita keluarkan, karena dari pihak rumah makan memang belum ada mengajukan permohonan. Jadi kita belum meninjau lokasi,” ujarnya, kepada media ini, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga :  Dikunjungi Rombongan dari Bappenas, Ansar Sebut Ini Bentuk Perhatian Khusus

Dikatakannya, melihat dari peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 6 huruf f, setiap orang dilarang Memanfaatkan jalur hijau, taman kota dan tempat umum dibawah jembatan atau jalan layang yang tidak sesuai fungsinya.

“Dilihat dari aturan pemerintah jelas tidak boleh digunakan bila tidak sesuai fungsinya, dan diharapkan pemilik segera mengajukan, agar kita bisa meninjau lebih lanjut,” harapnya.

“Ada beberapa dinas yang akan terlibat, seperti Dinas Perkim karena akses masuk menggunakan lahan taman dan Dinas Perhubungan karena kondisinya diatas laut, jadi walaupun ada OSS sdh terbit, tetap izin lain- lain harus diurus, agar bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Baca Juga :  Kepri Siap Jadi Pusat Industri Halal

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Zulkhairi, akses masuk melalui Taman Sei Carang, Jalan Daeng Celak belum berizin, ” baru permohonan saja yang ada, sebab kadis lalu memerintahkan untuk menyurati Walikota terlebih dahulu,” ucapnya.

Didalam permohonan ada dua nama pemohon, namun nama pelaku usaha bukan nama dua pemohon tersebut. ” Nama pemilik izin usahanya lain. Tapi yg berusaha disana lain pula orangnya,” terangnya.

Baca Juga :  Dinas Perkim Benarkan Rumah Makan D'Famz Pakai Lahan Taman Sei Carang Tanpa Izin

Dinas Perkim akan menyurati Dinas terkait salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan hal ini.***

Penulis : Redaksi
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here