Beranda Berita Utama Kasus Suap, KPK Tahan Wako Tasikmalaya

Kasus Suap, KPK Tahan Wako Tasikmalaya

0
Konferensi pers penahanan Wako Tasikmalaya. f tangkapan layar @KPK_RI

beritakepri.id, JAKARTA – Sempat menikmati udara bebas meski jadi tersangka KPK sejak Mei 2019, akhirnya Budi Budiman, Wako Tasikmalaya resmi ditahan KPK, Jumat (23/10/2020).

Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan upeti atau suap ke Yaya Purnomo, yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan.

Pemberian upeti sekitar Rp400 dilakukan Wako Tasikmalaya 2017 – 2022 ini, bertujuan untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Konferensi pers penahanan Wali Kota Tasikmalaya ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020). Dan, disiarkan melalui akun medsos KPK.

Baca Juga :  Internasional Percaya Kemampuan Indonesia Menjaga Perdamaian Papua dan Papua Barat

Nurul Ghufron menambahkan, atas perbuatannya itu Budi Budiman diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait perkara ini, Yaya Purnomo sudah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here