Beranda Kepri Karimun Kejari Karimun Hadiri Serah Terima PSP Di Jakarta

Kejari Karimun Hadiri Serah Terima PSP Di Jakarta

0
Kajari Karimun Meilinda menyaksikan penandatanganan PSP barang milik negara hasil rampasan terhadap terpidana di Kemendibudristek, di Jakarta, Rabu (19/1/2022). F- Istimewa

beritakepri.id, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Meilinda SH MH menghadiri dan menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara, Rabu (19/1/2022).

Penandatanganan PSP ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Elan Suherlan Kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI di Jakarta.

Penandatanganan PSP ini dilaksanakan di Ruang Sidang Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 43/Pid.Sus PRK/2018/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019, dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Le Van Nhi yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 46/Pid.Sus PRK/ 2017/PN.Tpg tanggal 14 Maret 2019, dalam perkara tindak pidana perikanan atas nama Vo Van Thong yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dimohonkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Sampaikan Pertanggungjawaban APBD Karimun Tahun 2021

Atas permohonan tersebut telah terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/KM.6/WKN.03/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-X-3/C/Kpa.5/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Le Van Nhi dan atas nama terpidana Vo Van Thong berupa dua unit kapal ikan dengan total nilai Rp 1055.423.000.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Lantik 71 PNS Formasi 2018

Kapus Pemulihan Aset Elan Suherlan dan Kajari Karimun Meilinda menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut.

Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek RI sangat mengapresiasi upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan oleh Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Karimun. Sehingga barang milik negara berupa dua unit kapal ikan yang berasal dari barang rampasan tersebut dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan oleh Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Universitas Padjadjaran Bandung. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. (tbn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here