Beranda Kepri Karimun Keputusan Bupati Karimun Tentang Beribadah dimasa COVID-19

Keputusan Bupati Karimun Tentang Beribadah dimasa COVID-19

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq

beritakepri.id, KARIMUN —Keputusan Bupati Karimun beribadah masa COVID-19 disampaikan terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Keputusan Bupati Karimun beribadah masa COVID-19 diberlakukan sebab Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum aman dari virus corona.

Dengan keluarnya keputusan, maka hari kemenangan bagi umat Islam atau Hari Raya Idul Fitri khususnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan belum bisa mencabut kebijakan meniadakan shalat jumat dan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Penyelesaian Bandara

Kepastian tersebut, disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq setelah menggelar rapat membahas pelaksanaan ibadah umat Islam di tengah pandemi Covid-19, Selasa, (12/5/2020).

“Kita rapatkan tentang keinginan melaksanakan ibadah seperti salat jumat, salat tarawih dan salat idul fitri di tengah pandemi virus ini,” ujar Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq mengatakan, hasil rapat tersebut telah diputuskan bahwa Kabupaten Karimun masih belum aman, dikarenakan masih ada pasien positif COVID-19.

Masih terus mengalir

Dan pergerakan orang yang tiba dari daerah zona merah COVID-19 masih terus mengalir di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Zai Zulfikar Minta Pemda Cermati Isu Pengangguran

“Apabila kita salah langkah, maka apa yang sudah kita lakukan dengan baik menjadi sia-sia. Jika kita longgarkan disaat daerah lain masih zona merah, maka akan berakibat fatal, contohnya ada satu orang diluar kontrol kita nantinya justru membuat ratusan hingga ribuan orang terpapar virus corona,” kata Rafiq.

Bupati Karimun menjelaskan, dalam hasil rapat bersama tersebut para ulama juga menyampaikan bahwa di situasi pandemi Covid-19 ini pelaksanaan ibadah seperti shalat dianjurkan untuk di rumah saja.

“Surat edarannya saat ini sedang disiapkan nanti akan ditayangkan bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam, dan surat tersebut akan ditandatangani oleh ormas Islam lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sahkan RAPBD Karimun Tahun 2022

Mengenai fakta di lapangan masih ada umat muslim yang melaksanakan salat berjamaah, Bupati Karimun mengakui ia hanya bisa mengimbau dan menyampaikan demi keselamatan bersama.

“Dengan segala hormat dan saya mohon ampun kepada Allah SWT. Saya lakukan ini demi kemaslahatan umat selaku pemimpin, dan berdasarkan musyawarah bersama dari pandangan kesehatan dan keselamatan, kita harus melakukan ini,” pungkasnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here