Beranda Kolom Parlementaria Komisi II DPRD Tanjungpinang Rekomendasi PT Bintan Bestari

Komisi II DPRD Tanjungpinang Rekomendasi PT Bintan Bestari

0
Komisi II DPRD Tanjungpinang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola (PT. Bintan Bestari) dan sejumlah pedagang Pasar Bintan Center, Selasa (21/10/2020).

Pedagang Mengeluh Harga Lapak Selangit

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Komisi II DPRD Tanjungpinang merekomendasikan kepada pemerintah dan PT. Bintan Bestari sebagai pengelola Pasar Bintan Center untuk menentukan harga sewa lapak sewajarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI, Selasa (20/10/2020).

Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Fengki Fesinto, SH.,MH mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (20/10) kemaren, pihaknya berkesimpulan bahwa penetapan harga tidak dapat dilakukan sepihak oleh pengelola Pasar Bincen.

Pasalnya, ujar Fengky, pasar tersebut dikategorikan sebagai pasar rakyat, sehingga penetapan harga harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/ M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Karena ada peraturan menteri perdagangan, dan status pasar Bincen ini kan pasar rakyat, jadi penentuan harga harus duduk bersama antara pengelola dan pemerintah untuk menetapkan tarif,” katanya, Rabu (21/10/2020).

Setelah itu, lanjut Fengky, baru ditawarkan kepada pedagang, apakah nantinya para pedagang menerima harga tersebut.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, SE. Ia mengatakan pemerintah harus duduk bersama dengan PT. Bintan Bestari terkait penetapan harga dalam pengelolaan pasar Bintan Centre.

Komisi II DPRD Tanjungpinang saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola (PT. Bintan Bestari) dan sejumlah pedagang Pasar Bintan Center, Selasa (21/10/2020).

Selama masa perundingan penetapan harga dengan Pemko, DPRD Tanjungpinang menegaskan pengelola tidak diperbolehkan meminta sewa kepada pedagang hingga 30 Desember Tahun 2021 mendatang.

Baca Juga :  Ansar: Jika Hasil Evaluasi Baik dan Bisa Zero Kasus,  Akan Diterapkan Travel Menyeluruh di Kepri

“PT. Bintan Bestari tidak boleh mengkomunikasikan soal harga atau menagih sewa kepada pedagang, karena selama masa 2021, mereka (pengelola) harus menyepakati dulu soal harga dengan pemerintah,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Momon, pengelola baru bisa menghimbau atau mengkomunikasikan, bahkan menagih kepada pedagang di tahun 2022 mendatang.

Pasalnya, kata Momon, kontrak kerjasama antara pengelola dengan pedagang masih lama dan berakhir hingga Juli 2023.

Menurutnya, jika himbauan perpanjangan sewa menyewa lapak dilakukan dari sekarang dikhwatirkan akan terjadi adu domba antar pedagang, yang berpotensi menimbulkan kegelisahan.

“Karena kalau tidak ada kepastian tentu pedagang akan gelisah, karena masih banyak lagi yang dipikirkan pedagang. Jangan sampai pengelola memangggil pedagang yang ini, panggil yang itu tapi harga tidak sama,” ucap Momon dari Fraksi PPP ini.

Kemudian, Momon berharap, nantinya harga yang akan ditetapkan sesuai keinginan dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Tahun 2022 nanti baru bisa di komunikasikan atau ditagih,” katanya menambahkan.

“Karena yang dikeluhkan pedagang itu adalah harga yang begitu tinggi apalagi di masa COVID ini, kita berharap pemerintah hadir untuk menjembatani. Artinya pedagang tidak terbebani, demikian pula pengusaha (pengelola) nya tidak rugi,” tutup Momon, waki rakyat dari Dapil Tanjungpinang Timur ini.

Baca Juga :  DPRD Sahkan APBD Perubahan Tahun 2020 Kota Tanjungpinang

Diketahui, sebelumnya dikabarkan sejumlah pedagang yang sudah belasan tahun di lokasi tersebut mengeluhkan tingginya harga sewa menyewa kios dan meja di kawasan pasar tradisional Bintan Center, Kamis (25/9/2020).

Menurut pedagang, surat pemberitahuan dari pihak perusahaan terkait perpanjangan sewa menyewa kios dan meja terlalu dini, sebab masa berakhir kontrak masih lama yakni Juli 2023 mendatang.

Selain itu, pedangang juga mengeluhkan patokan harga sewa lapak yang terlalu tinggi berkisar Rp100 juta-Rp150 juta per lima tahun.

Padahal, kata pedagang, tahun 2003 lalu harga sewa satu unit kios hanya sekitar Rp 25-30 juta selama 20 tahun. Sedangkan saat ini kisaran Rp 25-30 juta per tahun.

Selain itu, harga sewa satu unit meja juga dibandrol sekitar Rp18-20 juta pertahun, sementara tahun 2003 lalu hanya Rp 15-20 juta selama 20 tahun.

Hal itu juga dibenarkan General Manager PT. Bintan Bestari, Triyono. Ia menjelaskan, harga satu unit kios atau meja selama satu tahun yang akan diterapkan oleh PT Bintan Bestari di pasar tradisional bervariatif, yakni:

Baca Juga :  DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna Pendapatan di APBD 2021 Rp 861 Miliar

1. Kios ukuran 3×3 m = Rp 25.000.000
2. Kios ukuran 3×4 m = Rp 30.000.000
3. Meja Ikan: Rp 20.000.0000
4. Meja Daging: Rp 18.000.000
5. Meja Sayur: Rp 18.000.000

Meskipun masa kontrak masih lama, pihak perusahaan sudah menghimbau bagi yang berakhir masa sewa menyewa pada Juli Tahun 2023, perpanjangan sewa menyewa sudah dapat dilaksanakan dari sekarang.

Ada dua skema yang ditawarkan oleh PT Bintan Bestari kepada pedagang.

Pertama, jika sewa menyewa dilaksanakan dari sekarang atau bulan ini maka pihak perusahaan memberikan masa sewa menyewa maksimal selama 5 (lima) tahun dengan harga penawaran bulan ini.

Skema kedua, jika sewa menyewa dilakukan setelah bulan ini maka sewa menyewa hanya diberikan pertahun dengan harga atau penawaran di bulan depan.

Triyono mengatakan, pihaknya menetapkan harga tersebut ingin kembali berorientasi bisnis. Hal itu dilakukan untuk mencover pengembalian modal.

“Setelah 20 tahun mas kalau dihitung atau dibagi bulan dan hari juga gak mahal,” katanya, Kamis (24/9) malam.

“Tentunya setelah kita subsidi pedagang selama 20 tahun, ya kita harus kembali ke bisnis yang akan mencover pengembalian modal mas. Tentunya pedagang sekarang sudah mapan dan kuat,” pungkasnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here