Beranda Kepri Tanjungpinang Komisi III DPRD Kepri Tanya Potensi dan Minta Tingkatkan Pengawasan Hutan di...

Komisi III DPRD Kepri Tanya Potensi dan Minta Tingkatkan Pengawasan Hutan di Batam

0

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Komisi III Raja Bahktiar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/2/2019). Dalam agenda tersebut Komisi III melalui Irwansyah mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.

Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.

“Selain adanya kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa hutan di Batam ini sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK). Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.

Baca Juga :  Forum Komunikasi RT RW Kelurahan Batu IX Siap Gelar Turnamen Bola Volly Cup ke 2
Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

Berdasarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam.

“Apakah hutan yang ada di Batam ini memiliki potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD pemprov?” tanya Irwansyah.

Selain Irwansyah, anggota Komisi III Sahmadin Sinaga mengatakan bahwa saat ini ada beberapa kasus yang dialami warga yang memegang sertifikat tanah namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.

Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

“Dari kasus seperti itu bagaimana peran KPHL didalamnya dan bagaimana hubungan KPHL dengan Otorita (BP Batam)?” ungkap Sahmadin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL DLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan bahwa secara otoritas kewenangan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan hutan lindung dan hutan produksi berada di KPHL.

“Berdasarkan ketentuan UU 23 tersebut kewenangan berada di tangan kami,” kata Lamhot.

Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

Berdasarkan data yang dimiliki KPHL, Batam memiliki hutan lindung dan hutan produksi sebanyak 32.400 hektar. Mengenai potensi dijelaskan Lamhot saat ini hutan di Batam memiliki potensi yang sangat bagus untuk pengembangan pariwisata.

Baca Juga :  Covid 19 Sebabkan 497 Karyawan di Tanjungpinang 'Dirumahkan'

“Seperti contohnya hutan Mata Kucing dan Tebing Langit yang saat ini masih alam proses
perizinannya,” ujar Lamhot.

Ia mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak sertifikat yang terbit diatas kawasan hutan lindung.

Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

Hal tersebut disebabkan karena adanya surat PL yang diterbitkan oleh BP Batam yang berbenturan dengan kewenangan KPHL atau dengan kata lain PL tersebut berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar PL yang mereka miliki tersebut bisa segera diurus dengan sistem TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Hal ini bisa juga dilakukan juga untuk pemegang sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sehingga tanahnya bisa mereka olah,” terang Lamhot.

Mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu, Lamhot menjelaskan bahwa penanganan karhutla kewenangannya berada langsung dibawah kementrian yakni Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikawasan Sumatera berada di Palembang.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Motivasi Pelajar Jelang UN

“Kebakaran hutan yang terjadi di Tanjung Riau kemarin kita tidak mampu untuk menangani sendiri
sehingga kita meminta kepada wali kota agar dapat meminta bantuan helikopter dari Pekanbaru,” jelas Lamhot.

Komisi III DPRD Kepri mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam.(F.Dok.Humas DPRD Kepri)

Di Batam, Lamhot menjelaskan saat ini ada Daerah Operasional (Daops) yang posisinya berada dibawah Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Daops Manggala Agni yang berada di Tanjung Riau.

“Kalau hanya mengandalkan dari Manggala Agni saja tidak mungkin karena posisi karhutla mencapai 10 – 12 hektar dan areanya pun perbukitan,” ungkapnya.

Lamhot menambahkan bahwa saat ini pihaknya yakni KPHL belum bisa bertindak jauh dalam menjalankan kewenangannya. Ia mengatakan hal tersebut terbentur dengan permasalahan anggaran yang memang diakuinya anggaran untuk KPHL masih sangat kurang.

Dalam monitoring tersebut hadir anggota Komis III Raja Bakhtiar, Irwansyah, Saproni, Alex Guspeneldi, Joko Nugroho dan Sahmadin Sinaga.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here