Beranda Berita Utama KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Online

KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Online

0
Ipi Maryati Kuding Jubir Pencegahan KPK

beritakepri.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (SPA) secara online atau daring.

Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ). Hal ini merespon situasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan asesmen dilakukan secara langsung.

Dengan metode asesmen jarak jauh, maka asesor, asesi, dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK berada di tempatnya masing-masing. Dan, terhubung melalui platform digital dan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU).

Ada tiga jalur sertifikasi yang dapat diikuti peserta, yaitu jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), jalur pengalaman, dan jalur mata kuliah.

Baca Juga :  KPK Sebut Tidak Ada Penangkapan, Terkait Isu Penangkapan Kepala Daerah di Kepri

Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Juru bicara KPK Bidang Pencegahan kepada Wartawan, Jumat (23/10/2020).

Ipi menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai Oktober sampai dengan November untuk pelaksanaan kegiatan hingga Desember 2020.

Cara Pendaftaran

Informasi lengkap tentang jadwal sertifikasi masing-masing jalur dapat diakses melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi/jadwal-sertifikasi.

Masyarakat yang berminat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi AKSESKU pada tautan https://kpk.indonesia-kompeten.com.

Tutorial menggunakan AKSESKU dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/daftarAKSESKU.

Sedangkan, penjelasan lengkap mengenai syarat serta proses sertifikasi dapat disimak di kanal Youtube Pusat Edukasi Antikorupsi dengan tautan http://bit.do/sertifikasiPAK

Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif, melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

Baca Juga :  KPK Peringatkan Calo LHKPN di Pilkada

Melalui sertifikasi ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan antikorupsi dapat dilakukan lebih masif, efektif, dan berdampak. Karena, para penyuluh yang mengampunya dipastikan kompeten sesuai dengan standar.

PNS Terbanyak

Hingga saat ini jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 823 orang.

Rincian kelulusan penyuluh yang dinyatakan kompeten, yaitu 66 orang di tahun 2017 dan 303 orang di tahun 2018 serta 454 orang di tahun 2019.

Latar belakang profesi para penyuluh tersertifikasi ini beragam. Terbanyak adalah PNS, yaitu berjumlah 393 orang atau 47,7 persen.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengajar Antikorupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi

217 orang merupakan dosen dan guru, 54 orang adalah widyaiswara dari berbagai instansi.

Dan, sisanya 159 orang dengan berbagai latar profesi seperti pegiat antikorupsi, pengacara, dokter, karyawan swasta, mahasiswa dan lain sebagainya.

Pekan ini sertifikasi akan diikuti oleh peserta dari ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 49 orang dan Kementerian Kesehatan sebanyak 41 orang.

Sebelumnya, sertifikasi dengan metode AJJ ini telah dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2020 dengan peserta sebanyak 41 orang berasal dari Kemenkeu.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here