Beranda Kepri Anambas KPU Anambas Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Anambas Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

0
Ketua KPU Anambas, Fadillah, membuka sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada Serentak Tahun 2024. di Hotel Tarempa Beach, Sabtu (27/7/2024).F-Istimewa

beritakepri.id, ANAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Tarempa Beach, Sabtu (27/07/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Anambas, Fadillah, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Anambas dari jalur independen yang mendaftar. Hal ini menandakan bahwa KPU hanya tinggal menunggu Bacalon Kepala Daerah yang diusung oleh partai politik.

“Hingga saat ini masih belum ada calon Bupati atau Gubernur yang mendaftar dari non partai, artinya kita tinggal menunggu Bacalon Kepala Daerah dari partai-partai yang akan mengusung saja,” ujar Fadillah.

Fadillah juga menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini akan disampaikan beberapa aturan penting terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan persyaratan dalam mendaftarkan calon kepala daerah. Ada empat hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini:

1. Syarat pengajuan dari partai politik atau gabungan partai politik.

2. Dokumen yang dipersiapkan oleh partai politik dan gabungan partai politik.

3. Syarat dari calon itu sendiri.

4. Dokumen yang dipersiapkan bagi calon itu sendiri.

“Setiap partai politik atau gabungan politik juga hanya bisa mengajukan satu pasangan Bacalon Kepala Daerah,” jelas Fadillah.

Proses tahapan selanjutnya juga akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari penerimaan calon yang mendaftar hingga masa kampanye dan hari pemilihan. Fadillah menyampaikan jadwal penting dalam proses Pilkada ini:

Penerimaan bakal calon yang mendaftar: 27, 28, dan 29 Agustus.
1. Penetapan calon tetap: 22 September.
2. Pengundian nomor urut: 23 September.
3. Masa kampanye: 24 September hingga 3 hari sebelum pencoblosan.
4. Hari pemilihan: 27 November.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rinci tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh M. Anuar Nasution, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Anambas.***

Penulis : Red
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here