beritakepri.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, akan melakukan perekrutan 745 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih. Sesuai jadwal perekrutan dimulai pada 13 Juni ini sampai 17 Juni 2024.
Jumlah Pantarlih tersebut didapat dari hasil pemetaan dan regrouping yang dilakukan oleh tim perencanaan data dan informasi KPU Karimun, terhadap jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada mendatang.
“Jika pada pemilu presiden dan legislatif lalu, jumlah TPS yang digunakan di 14 kecamatan di kab karimun sebanyak 781 TPS, maka dipikada ini menurun menjadi 421 TPS, penurunan jumlah TPS tersebut karena adanya penambahan jumlah DPT per TPS sesuai aturan yang berlaku,” ucap Komisioner KPU Karimun, Suhermita.
“Dimana dalam pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam pilkada ini kalau merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang,” tambahnya.
Disebutkannya Pantarlih tersebut nantinya akan di tempatkan di seluruh kelurahan dan desa untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau e-coklit terhadap data DP4 yg sudah dilakulan singkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI.
“E coklit dilaksanakan setelah pantarlih terbentuk nantinya. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan berbasis aplikasi sistem informasi data pemilih ( Sidalih ) yang nantinya juga akan di singkronisasikan dengan aplikasi Cek DPT online,” tutupnya.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi