Beranda Kepri Anambas Lagi! Polres Anambas Melakukan Penangkapan Terhadap Pemakai/Pengedar Narkotika

Lagi! Polres Anambas Melakukan Penangkapan Terhadap Pemakai/Pengedar Narkotika

0

Foto Pemeriksaan Tes Urin

beritakepri.id, ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas terus melakukan
upaya pencegahan dan penangkapan terhadap Pemakai dan Pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebelumnya, pada tanggal 4 September 2019 lalu, pihak Polres Anambas telah mengamankan dua orang yang terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu Yakni atasnama. A alias W bin S (43) merupakan warga Tarempa dan H alias IS bin H. AS (39) yang juga warga Tarempa Kepulauan Anambas.

Selanjutnya, Tim Polres Anambas kembali berhasil meringkus Dua orang yang yang diduga memiliki narkotika tersebut. Kedua pelaku ini ditangkap di daerah yang berbeda, Tersangka SR merupakan warga Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan tersangka MH, putra kelahiran Bengkalis 22 Juli 1969, beralamat Kecamatan Tanjung Pinang Barat.

Baca Juga :  Lagi! Sebanyak 2000 Masker di Bagikan Gratis Kepada Masyarakat Tarempa Oleh Polres Anambas

Penangkapan itu terjadi di wilayah hukum tanjung pinang, pada hari minggu tanggal 08 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam kamar 106 Hotel Panorama Tanjung Pinang atas nama M.H alias IJ dan setelah dilakukan Pengembangan kembali pada tanggal 9 September 2019 sekira pukul 10.30 WIB terjadi penangkapan kembali, terhadap tersangka atas nama SR di sebuah rumah yang berada di jalan Tanjung Unggat Kecamatan Tanjung Pinang timur.

Foto Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan badan dan tempat tinggal tersangka M.H alias IJ dan SR di dapati barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap narkotika berupa botol kaca dan dua buah Pipet, 1 (Satu) timbangan elektronik, 1 (Satu) buah handphone, 1 (Satu) buah buku tabungan, 2 (Dua) buah ATM, 1 ( Satu ) buah laptop merek lenovo, dan 1 (Satu) buah buku tabungan atasnama J.

Baca Juga :  Polres Anambas Bekuk Enam Tersangka Pengedar dan Tanaman Ganja.

Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan kepolisian yang diambil adalah, Mengamankan tersangka dan barang bukti; Membuat laporan pemeriksaan (LP) dan melengkapi Mindik; Membuat surat penitipan tahanan terhadap kasat Tahti Polres bintan dan Melakukan penyidikan terhadap tersangka M.H dan SR.

Pasal yg dikenakan : 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 Tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga :  Sebanyak 189 Kuota CPNS 2019 Untuk Anambas

(BK/Lionardo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here