Beranda Kolom HukRim Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg

Lantamal IV Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg

0
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr Yoos Suryono Hadi memberikan keterangan upaya Lantamal IV menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg dari Malaysia ke Karimun, Rabu (23/10/2024).F-Alrion Tambunan

beritakepri.id, KARIMUN – Lantamal IV berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Karimun, Minggu (20/10/2024) lalu. Sabu yang diamankan tersebut berat kotor mencapai 10,345 kilogram.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr Yoos Suryono Hadi menjelaskan, tim gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Koarmada l, berhasil menyergap boat viber jenis Slodang mesin 85 PK yang melintas di perairan Barat Pulau Takong hiu dan tersangka pembawa Narkoba jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg yang di Nakhodai/tekong Nordan dengan membawa senjata laras pendek jenis Blank Gun.

Pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boad warna hijau mesin Yamaha 85 Pk.

Kemudian Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong lyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong lyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia. Berdasarkan pantauan tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.

Pada Pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. Tim langsung melaksanakan pengejaran (kurang lebih 5 menit), Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan yang membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada kordinat 1’16.024′ N 10319.070 E, yang menyebabkan boat tersebut tenggelam kemudian tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwana hitam.

Senin (21/10/2024 pukul 01.30 dini hari WIB, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Testjenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin. Pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC.

“10 bungkus kemasan putih positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram atau 10,345 kilogram. Ya, kita bersama tim patroli telah menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia ke Karimun, seberat kurang lebih 10 kilogram,” sebut Panglima Kormada 1 Laksamana Muda Yoss Suryono, Rabu (23/10/2024).

Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.***

Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here