beritakepri.id, TANJUNGPINANG – PT Mitra Kerja Sentosa, penyalur tenaga kerja ke sejumlah perusahaan lainnya dituding semena-mena terhadap pekerja. Perusahaan yang beralamat di KM 6 Jalan Martadinata, Kampung Melayu, Kelurahan Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur ini juga dianggap culas.
Demikian diungkapkan salah satu karyawan bagian promosi, atau biasa dikenal sebagai SPG minuman jenis bir, Selasa (07/03/2023) kepada media ini.
Karyawan yang minta namanya tak disebutkan ini membeberkan bahwa selama hampir 2 tahun bekerja tidak sama sekali ia mendapatkan jaminan kesehatan berupa Badan Penyelenggara Janinan Sosial (BPJS) yang menjadi kewajiban perusahaan yang mempekerjakannya.
“Saya bekerja di PT Mitra Kerja Sentosa hampir 2 tahun lebih sebagai SPG di pujasera, tidak ada yang namanya BPJS,” tuturnya.
Menanggapi apa yang diungkapkan karyawan tersebut, wartawan mencoba datang ke perusahaan dimaksud. Tidak ditemukan plang penanda pada sebuah ruko yang disebut-sebut sebagai tempat beroperasinya perusahaan. Juga tidak ditemukan aktivitas apa-apa.
Mencoba menghubungi penanggungjawab PT Mitra Kerja Sentosa, Bakara, juga tidak berhasil. Pesan serta lewat whatsapp tidak ditanggapinya.
Menanggapi hal ini, Mediator Hubungan Insldustrial Disnaker Provinsi Kepri, Zamri mengatakan, perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan berupa, BPJS kepada karyawan.
“Apabila perusahaan tersebut melanggar aturan yang berlaku, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepada karyawan yang merasa haknya terabaikan, Zamri menyarankan untuk menyurati Dinas Tenaga Kerja agar bisa diambil tindakan.***
Penulis : Hasyim
Editor : Edi Sutrisno