beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Jelang akhir Ramadhan hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal kebaikan dengan mengerjakan hal-hal positif yang akan menambah pahala dari Allah SWT.
Hal ini juga tak disia-siakan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M dan jajaran Pemko Tanjungpinang dengan melaksanakan i’tikaf di malam ke-23 Ramadhan 1444 H yang dipusatkan di Masjid Jami’ Zul Firdaus, Bintan Center, Kamis (13/4/2023) malam.
Dimulai pukul 23.00 wib, Rahma beserta jajaran melaksanakan ibadah seperti sholat sunnah, membaca Alquran dan berzikir, dengan suasana di dalam masjid yang hening. Rahma, Endang Abdullah, Zulhidayat dan jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah mengikuti dengan khusyu’.
Dilanjutkan dengan shalat tahajjud secara berjamaah serta berzikir bersama hingga jelang waktu sahur. Dalam kesempatan itu, Rahma mengatakan pelaksanaan i’tikaf ini untuk memanfaatkan sisa waktu di bulan Ramadhan dengan hal yang positif untuk meningkatkan amalan serta pahala dari Allah SWT. “Alhamdulillah di malam yang ke-23 ini, jajaran Pemko Tanjungpinang serentak melaksanakan i’tikaf di masjid untuk memohon ridho dan berkah di malam-malam ganjil di akhir Ramadhan. hal ini sangat positif sehingga kita dapat meningkatkan amalan dan peroleh berkah pahala dari Allah SWT,” ungkapnya.
Rahma juga berharap di malam i’tikaf berikutnya yang akan dilaksanakan di Masjid Agung Al Hikmah, juga dapat diikuti lebih ramai lagi. “Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar Pemko Tanjungpinang untuk bersama-sama i’tikaf di malam berikutnya yang akan kita laksanakan di Masjid Agung Al Hikmah. kita sama-sama berdoa memohon ampun dan meminta keberkahan kepada Allah untuk Kota Tanjungpinang yang kita cintai ini agar selalu diberi kemakmuran, keselamatan dan dilindungi dari hal-hal yang tidak baik,” harap Rahma.
Usai mengikuti i’tikaf, Rahma beserta rombongan melanjutkan kegiatan safari subuh di Masjid Baitul Ikhwah, Kampung Bangun Rejo, Jalan Jatayu, Kelurahan Batu Sembilan.***
Penulis : Red/Nal
Editor : Edi Sutrisno