Beranda Kepri Tanjungpinang Masa Bekerja dari Rumah Pegawai Pemko Tanjungpinang Diperpanjang

Masa Bekerja dari Rumah Pegawai Pemko Tanjungpinang Diperpanjang

0
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungpinang, Samsudi.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Pemko Tanjungpinang akan diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang. Demikian diungkapkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungpinang, Samsudi.

Perpanjangan ini sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 50 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020. Diperkuat surat edaran Pemko Tanjungpinang yang terbit Selasa (21/4/2020). Isi surat edaran dan teknis ketentuan untuk WFH ASN masih sama dengan sebelumnya.

“Setiap pimpinan OPD atau unit kerja bisa membuat sistem kerja sesuai kondisi masing-masing, sehingga WFH dapat berjalan sesuai harapan, yaitu target capaian kinerja dapat tercapai sesuai target dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Olahraga, Nurdin Minta Percepat Bangun Tribun

Samsudi berharap pegawai supaya mentaati surat edaran tersebut. Dan yang terpenting saat Idul Fitri tidak mudik atau tetap berada di Kota Tanjungpinang.(BK/Gayuh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here