Beranda Berita Utama Menelusuri Kejanggalan Ijazah Rini Pratiwi, Prof. Dian Armanto: Superman Kali Dia Ya?

Menelusuri Kejanggalan Ijazah Rini Pratiwi, Prof. Dian Armanto: Superman Kali Dia Ya?

0
Kepala LLDIKTI Wilayah I SUMUT, Prof. Dian Armanto saat melihat ijazah S1 dan S2 milik Rini Pratiwi, di Medan, Selasa ( 04/02/ 20)

beritakepri.id, MEDAN — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dian Armanto geleng-geleng kepala melihat salinan ijazah S1 dan S2 atas nama Rini Pratiwi, Selasa (04/02/2020) di ruang kerjanya. Sejenak berkerut dahinya, menampakkan raut bingung.

“Wah, sakti sekali beliau ini ya. Bisa kuliah di perguruan tinggi berbeda di tahun yang sama, Superman kali ya?” ujarnya yang masih kelihatan bingung.

Jejak perkuliahan RP yang diperoleh dari PDDIKTI

Profesor yang malang melintang di dunia pendidikan ini kembali meminta waktu sejenak untuk mengurutkan data-data salinan ijazah Rini Pratiwi yang merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang 2019-2024.

“Tahun 2007 kuliah di PTN di Padang sebagai mahasiswa baru hingga semester ganjil 2008. Lalu 2008 mengundurkan diri dan masuk ke PTN di Kepri sebagai mahasiswa pindahan di semester genap tahun 2008. Namun di data forlap dikti, nama yang sama juga terdaftar di PTS Sumut di semester ganjil tahun 2008,” katanya sembari membolak-balikkan salinan. Masih terlihat bingung rautnya.

Baca Juga :  Marlin Hadiri Apel Hari Kesaktian Pancasila
Jejak perkuliahan RP yang diperoleh dari PDDIKTI

Menurutnya, hal ini sangat janggal sekali. Dilihat dari tanggal dan tahun ijazah, ini sudah lama sekali dikeluarkan. Dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah tutup.

“Ini janggal ya, di pangkalan data nama yang bersangkutan terdaftar, tapi riwayat perkuliahannya nihil. Jadi diduga dia hanya terdaftar saja, tapi tidak pernah hadir untuk kuliah, dan yang bersangkutan harus menunjukkan bukti- bukti perkuliahan agar ijazahnya tersebut dinyatakan legal,” terangnya.

Sedangkan untuk gelar S2 yang saat ini digunakan Rini Pratiwi menjadi perhatian Prof Dian. Dikatakannya, kalangan perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mengakui keberadaan gelar magister manajemen pendidikan (MMPd) dan magister manajemen pendidikan Islam (MMPdI).

Jejak perkuliahan RP yang diperoleh dari PDDIKTI

Setelah melihat secara keseluruhan salinan ijazah tersebut, Prof. Dian mengaku belum bisa memberikan kesimpulan apakah ijazah tersebut legal atau tidak. Yang jelas, dari kejanggalan-kejanggalan yang ada, dapat diduga ada proses yang tidak benar. Memang Rini Pratiwi sempat terdaftar sebagai mahasiswa STKIP Pelita Bangsa, Binjai, Sumatera Utara. Sayangnya, sekolah tinggi tersebut sudah tutup tahun lalu. Pihak STKIP Pelita Bangsa diharapkan menyampaikan keterangan terkait hal ini.

Baca Juga :  Hasil Moto3 Spanyol: Pedro Acosta Memang "Gila" dan Cetak Rekor

“Terus telusuri ya. Lanjutkan penelusuran ijazah S1 dan S2 oknum tersebut. Ini jelas janggal dan salah. Saya berharap dunia pendidikan bisa bersih dari oknum-oknum yang menyalahi aturan seperti ini,” harapnya.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bedjo Sujanto pernah memaparkan bahwa gelar yang disandang oknum dimaksud tidak ada alias tidak diakui. Ditambah lagi di pangkalan data namanya tidak ada di universitas yang mengeluarkan ijazah S2nya itu. Gelar magister yang diakui atau legal adalah magister pendidikan (MPd) dan magister pendidikan Islam (MPdI).

Baca Juga :  Tanjungpinang Punya Perpustakaan di Pinggir Pantai

“Dan jika melalui civil ijazah data dengan nama tersebut tidak ada, itu jelas tidak asli. Jika benar oknum tersebut menggunakannya untuk menjadi dosen, oknum tersebut bisa terjerat hukum,” katanya tegas.

Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada ketentuan ayat (2), dan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7).

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, Rini Pratiwi diberitakan menggunakan ijazah dan gelar bodong. Banyak kejanggalan ditemukan dari pencocokkan salinan ijazah S1 dan S2 nya di forlap ristek dikti sehingga kuat dugaan yang bersangkutan tidak sah menyandang gelar yang digunakan.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here