Beranda Berita Utama MTI: Kapal MV.Lintas Kepri Harus Utamakan Melayani Masyarakat Kepri

MTI: Kapal MV.Lintas Kepri Harus Utamakan Melayani Masyarakat Kepri

0
Agus Riawantoro,SH ketua bidang hukum dan advokasi MTI Kepri.F-Dok Pribadi

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Terkait Kapal MV Lintas Kepri milik Pemprov Kepri (BUMD) tersebut menghentikan trayek Lingga -Tanjungpinang dan akan berlayar dengan rute Tanjungpinang -Malaysia mendapat Tanggapan dari Organisasi Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kepulauan Riau.

Seharusnya Kapal milik Provinsi Kepulauan Riau tersebut utamakan melayani masyarakat Kepri, memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang, ungkap Agus Riawantoro,SH ketua bidang Hukum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI ) Wilayah Kepulauan Riau saat ditemui media ini disebuah kedai Kopi di Tanjungpinang.

Transportasi itu merupakan unsur vital dalam kehidupan berbangsa dan dalam memupuk kesatuan dan persatuan bangsa Pembangunan di bidang transportasi sebagai pendukung pembangunan sektor lainnya dalam mewujudkan sasaran pembangunan, ekonomi, kependudukan dan sosial masyarakat.

Jadi sangat keliru jika MV.Lintas Kepri dialihkan berlayar ke malaysia, apalagi mau masuk bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri, bukannya menambah armada kok malah mengurangi, ini kan aneh bagaimana cara berfikirnya kok demikian, tentulah akan terjadi protes dan gejolak bagi masyarakat kabupaten Lingga, karena selama ini kapal tersebut melayani trayek Tanjungpinang – kabupaten Lingga, tegas pengacara Kondang Tanjungpinang tersebut.

Baca Juga :  DPRD Sahkan Perubahan Tatib

Ditempat Terpisah media ini menghubungi Syaiful,SE selaku pengamat Transportasi Kepri melalui telfon selulernya mengatakan bahwa, Geografis Provinsi Kepulauan Riau merupakan 96% daerah laut dan hanya 4 % daratan terdiri dari pulau-pulau, tentunya Transportasi Laut jenis kapal ferry menjadi transportasi andalan.

Penyediaan Infrastruktur dan moda transportasi itu merupakan tanggungjawab pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 3.

Mengenai adanya kapal ferry swasta yang beroperasi hal rersebut merupakan himbauan / ajakan pemerintah kepada pihak swasta dalam membuka peluang usaha transportasi.

Baca Juga :  Ansar: Pemprov Kepri Sudah Sangat Siap Untuk Jembatan Babin

Saya rasa, keinginan pemerintah Provinsi Kepri membeli MV.Kapal Lintas Kepri tersebut dimasa Gubernur Alm.Ayah HM.Sani merupakan sebagai bentuk kepedulian /perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Masyarakat Lingga untuk mobilitas orang dan Barang serta meningkatkan perekomonomian dan masalah sosial kemasyarakatan.

Saya dapat kabar dan membaca berita media bahwa Mv.kapal lintas kepri mengalami kerugian dengan trayek Tanjungpinang – Lingga ,sehingga trayek kesana dihentikan, hal ini semestinya dievaluasi apa penyebab kerugian tersebut muncul apakah semata diakibatkan oleh load factor penumpang atau hal lain.

Jika kerugian diakibatkan dari load factor penumpang (penumpang sepi) seharusnya pihak BUP mengkaji ulang apakah sepinya penumpang diakibatkan efek dari jam keberangkatan atau kurangnya promosi, artinya selaku pengelola harus cerdas dalam menjalankan usaha tersebut, lakukan pendekatan dengan pemkab dan masyarakat lingga baik yang ada di Tanjungpinang ataupun yang berada dikabupaten lingga itu sendiri, menghimbau agar naik kapal MV.Lintas Kepri (simbiosis mutual /saling menguntungkan).

Baca Juga :  Gelar Unjuk Rasa, GPR Desak Walikota Tanjungpinang Tuntaskan Persoalan Eks Karyawan PT.TMB

Namun jika terkait dengan jam keberangkatan, hal ini dapat dibicarakan dengan Dinas perhubungan selaku pembuat regulasi, apalagi kapal tersebut berplat merah tentunya lebih mudah berkoordinasi.

Pak Kadishub tidak boleh hanya berpangku tangan saja, harus membimbing dan melakukan pembinaan terhadap BUP Kepri, ucap Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kepulauan Riau Tersebut.

Lebih jauh pengamat Transportasi tersebut menjelaskan BUP KEPRI selaku pengelola harus jeli dan cerdas dalam melakukan pengelolaan bisnis transportasi kapal tersebut, jika selama ini Mengalami kerugian tentunya kedepan bagaimana dalam pengoperasian kapal tersebut tidak mengalami kerugian artinya aspek sosialnya jalan namun aspek bisnisnya juga masuk tegasnya.***

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here