beritakepri.id, BATAM – Sehubungan dengan terbitnya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 tentang Penyerahan Aset Jalan Provinsi ke Pemko Batam, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kepri yang merupakan organisasi profesi yang membidangi infrastruktur dan moda transportasi angkat bicara.
“Menurut hemat kami, keputusan tersebut sangat keliru dan bertentangan dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 serta PP nomor 34 tahun 2006. Disitu dijelaskan tentang status jalan dan fungsi jalan,” ujar Syaiful, Ketua MTI kepada awak media di ruang kerjanya, Ahad (13/05/2023).
Menurutnya, alasan gubernur tidak relevan jika hanya sebatas lahan.
“Status jalan itu ditetapkan karena fungsi bukan karena status aset tanah.Bagaimana jika tanah tersebut milik si Fulan. Apakah jalannya diserahkan kepada si Fulan?,” terangnya.
Lebih jauh pengamat infrastruktur dan transportasi wilayah Kepri tersebut menegaskan, harusnya gubernur minta BP Batam serahkan lahannya kepada provinsi. Bukan malah sebaliknya jalannya yang diserahkan kepada Pemko/BP Batam.
“Masa pemerintah provinsi kalah dengan developer yang bisa minta lahan untuk membangun rumah dan gedung, ataupun hotel di Batam,” tegasnya.
Kemudian tentang penyerahan aset daerah sebagaimana sudah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pelepasan aset daerah yang nilainya 5 M keatas harus persetujuan DPRD.
Apakah Pergub nomor 485 /2023Â Â tentang penyerahan aset jalan Provinsi Kepri ke Kota Batam sudah persetujuan DPRD Kepri?
“Ketika saya tanya kepada Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho, katanya mereka Komisi III tidak pernah diajak berkoordinasi membahas tentang pelepasan aset jalan provinsi tersebut. Nah ini kan lucu, kok bisa gitu,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu. Jika pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap ngotot ingin melepas aset jalan itu, apakah pihak Pemko Batam mau menerima aset tersebut?
“Artinya disini Pemprov Kepri harus melakukan koordinasi yang intens dengan Pemko Batam. Jangan sampai Pemprov Kepri sudah melepas aset dan mencabut status jalan tersebut namun Pemko Batam tidak menerimanya dan tidak menerbitkan Perwako tentang satus jalan. Ini dapat menghambat investasi, karena jalan tersebut menjadi jalan tidak bertuan. Dan akan sulit bagi masyarakat dalam mengurus AMDAL dan ANDALALIN jika ingin mendirikan bangunan di sekitar jalan tersebut,” kata Syaiful.
MTI berharap Gubernur Kepri meninjau ulang Pergub 485/2023, dan tim ahli gubernur harus buat kajian secara komprehensif serta telaah yang matang. Pasalnya hal ini rawan untuk di PTUJ kan. “Kasihan pak gubernurnya ,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan SK nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi di kabupaten/kota dan menyerahkan 25 aset ruas jalan dengan panjang 112,35 kilometer jalan provinsi, ke Pemerintah Kota Batam. Penetapan jalan provinsi melalui SK Gubernur Kepri sendiri, meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi Kepri dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer.
Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, kata SK Gubernur, merupakan jalan yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer 3. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan.***
Penulis : Red
Editor : Edi Sutrisno