Rapat Paripurna dalam agenda menggelar Ranperda terhadap air bersih PDAM Tirta Kepri untuk menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) yang sebelumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendapat akhir Semua Fraksi DPRD Provinsi Kepri setuju akan hal itu, dengan ketukan palu yang di bunyikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Senin (31/8).
Dalam rapat paripurna terbuka untuk umum tersebut, hasil pendapat ahkir para anggota dewan dalam agenda rapat peraturan daerah terkait air bersih PDAM Tirta Kepri seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pendapat, semua menyetujui PDAM Kepri menjadi Perusda.
Sidang yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD Provinsi Kepri, seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri dan Seketaris Daerah Provinsi Kepri diselenggarakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi Kepri.***
Narasi dan Foto : Istimewa